Outsource your programming projects at ScriptLance.com today - Free signup
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
Get paid To Promote at any Location
Showing posts with label Kasus Bank Century. Show all posts
Showing posts with label Kasus Bank Century. Show all posts

Apa Kata Sri Mulyani Jika Ditanya KPK Soal Century?

OLEH: ARIEF TURATNO
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, meskipun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) akan lebih banyak tinggal di Amerika Serikat (AS), mereka tetap akan mengejarnya. Itu adalah pernyataan KPK ketika ditanya pers soal kelanjutan kasus bail out Bank Century berkaitan dengan rencana SMI bakal menjadi Direktur Bank Dunia (World Bank). Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah KPK sanggup memenuhi janjinya itu? Lagi pula apalagi yang akan ditanyakan dan diburu KPK terhadap SMI?
Selama dua hari, Kamis (29/4) dan Selasa (4/5) SMI telah menjalani pemeriksaan KPK sehubungan dengan kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Dan untuk sementara kita anggap pemeriksaan oleh KPK selasai. Dan juga meskipun KPK telah memeriksa secara berkelanjutan Kamis dan Selasa. Sejauh ini status SMI tidak mengalami perubahan, dia tetap sebagai saksi dalam kasus bail out. Pertanyaannya adalah dengan alasan apa KPK  akan menguber SMI sampai ke AS?
Ada satu fakta yang kemungkinan bakal dijadikan dalih SMI guna mementahkan kejaran KPK. Bahwa peristiwa bail out adalah kebijakan yang diambilnya saat menjadi Menteri Keuangan, dan kemudian karena jabatannya itu dia ditunjuk menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Fakta lain nantinya menunjukan bahwa SMI sudah bukan lagi menjadi Menkeu RI, tetapi telah menjadi Direktur Bank Dunia. Sehingga andaikan tho SMI akan ditanya soal bail out, mungkin dia akan mengatakan,”Sorry…gue tidak lagi menjadi Menkeu!”
Jika benar jawaban SMI begitu, dia tidak salah. Sebab ketika bail out dikucurkan kapasitas dia sebagai Menkeu. Dan itu kebijakan pemerintah, bukan kebijakan pribadi. Sehingga sangatlah wajar, jika SMI akan menggunakan dalih itu. Permasalahannya adalah apakah KPK punya jurus lain, atau langkah tertentu untuk tetap memenuhi janjinya kepada masyarakat? Inilah yang sampai saat ini belum kita ketahui, dan juga belum ada pihak yang menanyakan tentang kemungkinan sebagaimana saya tulis ini. Padahal, nampaknya hampir pasti SMI bakal menggunakan  jurus menghindar seperti tadi.
Andaikan pun SMI tidak menggunakan jurus sebagaimana saya paparkan di atas. Tetap saja belum tentu janji KPK dapat terwujud. Karena menjerat SMI sama halnya dengan menjerat Wakil Presiden (Wapres) Boediono, karena ketika kebijakan bail out diambil, saat itu dia adalah anggota KSSK dalam kedudukannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Dan kalau toh akhirnya Boediono terpaksa dilibatkan atau diseret--- menjadi tersangka misalnya--- mau atau tidak KPK harus menjadikan Presiden SBY sebagai tersangka. Karena kebijakan bail out hampir pasti dilakukan sepengetahuan SBY. Nah, apakah KPK masih akan memenuhi janjinya?

Sumber : Jakartapress.com

Di Bank Dunia, Sri Mulyani Hanyalah 'Kacung'

OLEH: ARIEF TURATNO

BEGITU Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyatakan mundur dari jabatannnya, reaksi pasar Indonesia sempat bergolak. Sejumlah media, termasuk Koran ternama di Tanah Air, membuat berita dan memajang gambar SMI sedemikian. Bahkan ada yang mengelu-elukan SMI bak pahlawan. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengomentari tentang kedudukan SMI mendatang sebagai Direktur Bank Dunia (World Bank) sebagai bentuk pengabdian. Pertanyaan dan persoalannya adalah posisi macam apa sih yang nanti dijabat SMI di Bank Dunia itu
Seorang teman yang paham betul tentang apa Bank Dunia dan peranannya dalam percaturan ekonomi dunia mengatakan, bahwa SMI di perusahaan itu tidak lebih dari seorang karyawan. Dia tidak lebih dari seorang “kacung” dari Bank Dunia, yang tidak memiliki peran banyak dalam menentukan kebijakan bank tersebut. Itulah sebabnya, untuk jabatan tersebut diangkat---kebanyakan---dari para mantan menteri negara-negara berkembang atau dunia ketiga, diantaranya SMI sendiri. Jadi menurut teman tadi, tidak ada istimewa. Pertanyaannya adalah kalau jabatan SMI tidak istimewa, yang manakah yang dianggap istimewa?
Sebenarnya, posisi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) jauh lebih baik daripada sebagai Direktur Bank Dunia. Mengapa? Karena sebagai menteri keuangan dari negara yang menjadi anggota Bank Dunia, seperti Indonesia memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan bank tersebut. Dan meskipun, hanya setahun sekali menteri keuangan mengikuti rapat Bank Dunia---dalam kapasitas sebagai Dewan Gubernur Bank Dunia--- namun apa yang dikemukakan dalam rapat tahunan itu justeru sangat menentukan. Berbeda dengan Direktur Bank Dunia, yang hanya menjalankan saja  dari keputusan rapat tersebut.
Sampai saat ini, negara yang menjadi anggota Bank Dunia tercatat 186 negara. Namun dari 186 negara itu, hanya diwakili oleh 24 orang Direktur Eksekutif Bank Dunia. Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia sebenarnya memiliki point atau kontribusi paling tinggi dibanding negara lainnya. Namun anehnya, tidak ada satu pun orang Indonesia yang menjadi Direktur Eksekutif. Dari kawasan ASEAN, justeru Direktur Eksekutif Bank Dunia diambil wakil dari Thailand. Kita tidak tahu, mengapa Indonesia bisa tidak terpilih. Ada yang menduga karena kita kalah dalam diplomasi luar negeri dengan Thailand.
Padahal posisi Direktur Eksekutif jauh lebih baik dari Managing Director World Bank sebagaimana yang bakal disandang Sri Mulyani Indrawati. Mengapa? Karena mereka, termasuk SMI hanyalah menjadi pelaksana tugas apa yang dirumuskan oleh Direkttur Eksekutif. Sekali lagi, SMI nantinya tidak punya kebijakan apa-apa. Sebab dia hanyalah sekedar pelaksana tugas dari Bank Dunia. Kalau kita mau membanggakan diri, maka jadilah Menteri Keuangan saja. Sebab dia adalah anggota Dewan Gubernur yang dapat mendelegasikan kebijakannya kepada Direktur Eksekutif. Dan Direktur Eksekutif selanjutnya mendelegasikan kebijakannya kepada Direktur. Jadi apa namanya, kalau bukan “kacung” Bank Dunia?

Boediono Akan Menyusul Sri Mulyani Mundur?

OLEH: ARIEF TURATNO
SEBAGAIMANA sudah ditulis di rubrik ini sebelumnya, bahwa dengan mundurnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) dari kabinet pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), secara praktis sekarang Wakil Presiden (Wapres) Boediono sendirian dalam membentengi kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah mampu Boediono menghadapi serang bertubi-tubi dari lawan politik SBY nantinya?
Boediono, bukanlah politisi. Dia termasuk akademisi yang baik, dan sebelumnya dikenal cukup lurus. Karena itu, banyak pihak mempertanyakan tentang kemampuan Boediono dalam menghadapi serangan politik yang hampir pasti akan lebih banyak lagi ditujukan kepadanya. Ketidakmatangan Boediono dalam politik inilah yang menyebabkan kita ragu bahwa dia bakal mampu bertahan dari gempuran yang akan  datang dari berbagai macam penjuru.
Apalagi berdasarkan berita burung, Boediono pernah mencoba mengajukan pengunduran diri sebagai Wapres. Hal itu dilakukan karena kabarnya Boediono sudah tidak nyaman dan tidak tahan lagi menghadapi kritik yang sangat pedas dan langsung ditujukan kepadanya. Namun, niat mengundurkan diri itu tidak mendapat persetujuan Presiden SBY. Sehingga sampai sekarang Boediono masih tetap menjadi Wapres. Dan itu pun karena Boediono dilapis SMI yang cukup lihai dalam menangkis serangan, terutama berkait soal bail out Bank Century.
Sekarang, SMI hampir pasti akan menjadi Direktur Bank Dunia (World Bank). Dan hampir pasti pula SMI bakal meninggalkan posisinya sebagai Menkeu. Dengan sendirinya, SMI tidak mungkin lagi menjadi tameng kedua, atau tangan kedua bagi SBY, maupun untuk melapis Boediono. Singkatnya, sekarang Boediono menghadapi kasus bail out Bank Century sendirian. Padahal kasus itu belakangan semakin panas dan pasti akan semakin memanas dengan perginya SMI. Masalah inilah yang menyebabkan kemungkinan Boediono akan segerta mengikuti jejak SMI.
Kalau pun saat ini Boediono belum mengajukan pengunduran diri. Karena sampai sekarang SMI masih menjadi Menkeu. Sebab SMI baru lepas dari Menkeu dan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Bank Dunia pada awal Juni, atau setidaknya setelah lowongan Menkeu sudah ada yang mengisinya. Dan kita juga akan melihat, apakah masih akan ada banyak serangan politik lagi atau tidak yang menyangkut kasus Bank Century itu? Sebab ini juga dapat kita jadikan indicator kuat tentang kemungkinan mundurnya Boediono atau tidak.
Jika serangan terhadap kasus bail out Bank Century mengendor atau tertutup heboh Piala Dunia (World Cup) Dunia yang  bakal digelar pada bulan Juni 2010. Kemungkinan Boediono bakal tetap bertahan. Sebaliknya, jika serangan terhadap pemerintah masih panas dan semakin panas, maka peluang mantan Gubernur BI untuk mundur sangat besar. Atau seandainya Boediono mendapat peluang semacam SMI, mungkin saja dia segera mundur sekarang. Sebab, dia pun seperti SMI dan kita, buat apa bertahan, bila tidak ada yang perlu dipertahankan lagi. Jadi kapan mundurnya Pak Boed?

Setelah Mundur, Mungkinkah Sri Mulyani Dicekal?

OLEH: ARIEF TURATNO

MENYUSUL pengajuan mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam kabinet pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), muncul banyak komentar. Komentar yang paling banyak muncul, baik dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun dewan adalah agar SMI segera dicekal. Alasannya, sebentar lagi yang bersangkutan bakal menjadi Direktur World Bank  (Bank Dunia), dan kemungkinan besar akan tinggal di Amerika Serikat (AS). Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah memang SMI harus dicekal, ataukah dibiarkan ke AS?
Untuk mencekal seseorang tentu ada banyak alasan. Yang paling umum yang bersangkutan terindikasi kuat terlibat dalam suatu kejahatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, ini pun kadangkala belum cukup menjadi alasan untuk pencekalan. Biasanya, pencekalan akan dilakukan pihak terkait, bilamana status yang bersangkutan telah jelas posisinya, sebagai tersangka. Dan meskipun sudah menjadi tersangka, untuk mencekal seseorang harus ada surat keterangan yang menyatakan dia tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Prosedur semacam inilah yang selalu berlaku di sini (Indonesia). Memang, terkesan ini berbelit dan rumit. Karena belat-belit dan rumitnya proses pencekalan, sehingga tersangka korupsi Anggoro Widjaya kakak kandung Anggodo Widjaya bisa leluasa lari ke Singapura. Karena alasan yang sama, Eddy Tanzil pun bisa dengan seenaknya meninggalkan Indonesia tanpa dapat dicegah. Dan masih banyak buronan kelas kakap yang gampang lari dari Indonesia karena alasan kerumitan birokrasi semacam tadi. Pertanyaannya bagaimana dengan status SMI?
Sampai sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memeriksa SMI dalam kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun belum menetapkan status Menkeu sebagai tersangka. Pemeriksaan yang sudah dilakukan KPK terhadap SMI dalam kapasitas Menkeu sebagai saksi. Karena itu, tentu tidak ada alasan buat aparat penegak hukum untuk mencekalnya. Lagi pula, SMI adalah orang yang dianggap cukup terkenal, dan dia bepergiannya cukup jelas, yakni ke AS. Kita dapat mencekal SMI, kalau KPK yang menangani kasus bail out Bank Century itu berani menetapkan Menkeu menjadi tersangka.
Bagi KPK sendiri tentu bukan persoalan mudah untuk menetapkan Menkeu sebagai tersangka. Sebab kalau itu dilakukan KPK, maka lembaga independent ini harus pula berani menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka. Sebab, ketika kebijakan bail out dibuat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, Boediono hadir sebagai anggota dalam kapasitas dia sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Dan dalam kebijakan bail out itu, berdasarkan keterangan dalam kesaksian mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu di depan Pansus Hak Angket DPR RI soal Bank Century. Apa yang dilakukan SMI dilaporkan kepada Presiden SBY.
Artinya, kalau KPK berani menetapkan SMI sebegai tersangka kasus bail out, maka tidak hanya Boediono yang bakal menjadi tersangka. Namun, bisa jadi Presiden SBY pun dapat dijadikan tersangka. Pertanyaannya adalah apa itu mungkin? Sebab ada mekanisme yang nampaknya akan sangat sulit dilakukan KPK untuk menetapkan mereka menjadi tersangka dalam kasus bail out. Sebab untuk sampai kesana harus melalui rute yang sangat terjal dan nyaris tidak mungkin dilakukan. Yakni, harus didahului dengan hak menyatakan pendapat dewan. Disusul dengan impeachment dengan persyaratan yang untuk sekarang sulit terwujud.
Kondisi semacam inilah yang menurut saya, nampaknya boleh saja kita berkeinginan mencekal SMI. Namun, nampaknya sulit terwujud, jika pemerintahan belum berganti. Karena mencekal SMI akan berakibat semacam efek kerambol, yang dampaknya sulit dibayangkan. Ini artinya, kita hanya bisa berteriak, tetapi tanpa dapat melakukan apa-apa. Jadi yang bisa kita lakukan hanyalah menunggu, mirip Si Pungguk Merindukan Bulan!

SMI 'Minggat', Golkar Tutup Skandal Century?

Beginilah ulah para politisi di negara ini. Awalnya, ramai-ramai mengusut skandal Bank Century, ternyata tujuannya akhirnya diduga hanya kepentingan politik para elit atas. Rakyat pun hanya menjadi obyek penderita. Lihat saja, setelah Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang sekaligus Ketua KSSK mundur dari jabatannya, tenryata sikap Golkar atas kasus ini mulai melunak.
Setelah hampir pasti SMI akan ’minggat’ ke luar negeri, Golkar mengisyaratkan akan menutup buku atas skandal Bank Century. "Setelah Sri Mulyani mundur, apakah beliau terlepas dari belitan politik dan hukum, Golkar moderat jika itu dianggap cukup. Kita hormati kalau tidak ada pelanggaran hukum. Mau di-peti-eskan juga Golkar tidak masalah," kilah Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso dalam diskusi d Gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Menurut Priyo, Golkar tidak lagi mempersoalkan Sri Mulyani dibebaskan dari belitan politik. Demikian juga dengan wacana pemakzulan Wapres Boediono, Priyo pun meminta wacana tersebut dihentikan. "Pemakzulan itu bisa dipending atau dipeti-eskan," ucap Priyo yang juga Wakil Ketua DPR RI dari Golkar.
Secara terpisah, pengamat Universitas Nasional (Unas) Tubagus Januar Soemawinata sudah menerka sejak awal bahwa kalangan politisi di DPR lebih mementingkan ambisi pribadi dan kelompoknya, bukan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Menurutnya, selama ini ketua umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) tidak nyaman dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang mempermasalahkan tunggakan pajak perusahaan Group Bakrie serta kasus Lumpur Lapindo.
“Tak bisa dipungkiri, sejak awal Ical ingin Sri Mulyani dipecat dari jabatannya oleh Presiden SBY. Sementara Golkar kabarnya minta sejumlah posisi menteri strategis termasuk jabatan Menteri keuangan, dengan imbalan Golkar tidak mengotak-atik lagi kasus Century. Jika kabar ini benar, maka persetan para politisi yang telah melakukan kebohongan publik dengan pura-pura vokal mengriktik skandal Century,” papar mantana aktivis ini.
Januar menengarai, semua kasus hukum di negeri ini diselesaikan secara politik sehingga melukai rakyat dalam mendapatkan keadilan. “Kasus hukum di rezim sekarang dibuat barter kasus, atau ujung-ujungnya dibuat deal atau dagang sapi dengan ditukar jabatan. Dengan cara ini maka semua elit selamat, aman dan semakin kaya. Pejabat yang bersalah pun bebas tak perlu harus mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan rakyat tetap melarat karena ditipu terus,” papar paranormal asal Banten ini.
Menurut Januar, langkah skenario mundurnya Menkeu Sri Mulyani hanya bertujuan untuk menyelamatkan semua elit politik. Pemerintahan saat ini telah mengakomodir keinginan partai-partai politik yang ada, sehingga dengan mundurnya Sri Mulyani maka kasus Century pun selesai. Mundurnya Sri Mulyani juga untuk mengakomodir Golkar dan PKS yang memang tidak menyukai Sri Mulyani. “Sekarang ini ada kompromi elit atas yang telah disepakati dengan mengorbankan Sri Mulyani," duganya.
Sementara Sekjen DPP Partai Gerindra Ahman Muzani menyebut keputusan mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sangat menguntungkan Partai Golkar. Dengan demikian, secara politik, SBY bisa dinilai kalah bertarung dengan politik Golkar soal Sri Mulyani. "Mundurnya Sri Mulyani bagian dari kompromi politik untuk menyelamatkan muka semuanya. Ini bagian dari kemenangan Golkar," kata Muzani dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Yang dimaksud menyelamatkan muka semua, lanjut Muzani, adalah kesan kepergian Sri Mulyani tanpa desakan DPR. Padahal DPR, terutama Fraksi Golkar sangat keras menekan Sri Mulyani dalam sidang-sidang di DPR. "Kita tahu yang ngotot di berbagai forum, termasuk Pansus Century yang meminta Menkeu mempertanggungjawabkan semuanya itu kan Golkar," sindir Muzani kepada Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang duduk disebelahnya.
Muzani kemudian menyampaikan kekecewaannya atas sikap DPR yang mulai lemah mengkritik pemerintah pasca mundurnya Sri Mulyani. "Saya melihat ada kelesuan kritik di DPR setelah Sri Mulyani mundur," keluh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Golkar Akui SBY-Ical Rutin Bertemu Akhir-akhir Ini
Presiden SBY dan Ketua Umum Partai Golkar (PG) Aburizal Bakrie akhir-akhir ini kian sering saja bertemu. Kadang kala SBY yang mampir ke rumah Ical, demikian pula sebaliknya. "Saya mengakui kedua pimpinan ini, Pak SBY dan Pak Ical, memang sering bertemu membicarakan masalah negara secara keseluruhan," ungkap Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Priyo bercerita, pertemuan ini kian sering setelah gonjang-ganjing Century.
"Kalau Pak SBY yang menyapa duluan, Ical yang datang ke rumah SBY. Kalau Pak Ical yang menyapa, SBY yang datang," sebut Priyo. Namun ia tidak menyebutkan sesering apa SBY-Ical melakukan pertemuan. Yang jelas, pertemuan ini mereka namai pertemuan antara dua tokoh.
Meski demikian, Priyo membantah jika pertemuan itu membicarakan deal-deal politik. Menujrutnya, Ical dan SBY membicarakan masalah kenegaraan. "Itu membicarakan masalah kenegaraan. Wajar kami dua partai terbesar. Partai Demokrat pertama, dan Partai Golkar kedua," kilah Wakil Ketua DPR ini.
Mau Tutup Century, Golkar Dikecam
Sikap lunak Golkar atas kasus Century menuai protes keras dan kecaman dari partai lain yang merasa sejak awal berjuang bersama Golkar mengawal Pansus Angket Century. Konsistensi Golkar pun dipertanyakan. "PDIP tidak mau mempetieskan kasus ini secara politik dan hukum. Kepergian Sri Mulyani akan menunjukkan konsistensi setiap parpol," kritik Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Ara, panggilan Maruarar, mengingatkan Golkar agar tidak 'menipu' rakyat dalam berpolitik. Sebab, masyarakat akan melihat konsistensi Golkar dalam kasus Century. Ara meminta Golkar memperhatikan nasib rakyat dan tidak hanya memikirkan kepentingannya sendiri. "Masyarakat akan melihat konsistensi parpol dalam bidang politik maupun bidang hukum. Pemilu tinggal 3,5 tahun lagi, semua bisa terjadi," tutur inisiator Hak Angket Century ini.
Kritik senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal. Akbar meminta Golkar mengurungkan niatnya untuk mempetieskan kasus Century. "Peti-es itu untuk ikan mati, kami tidak mengenal peti es. Kami memohon kepada Partai Golkar, mari kita tegakkan kredibilitas DPR," seru vokalis Pansus Century DPR ini.

Sumber : Jakartapress.com

Petisi 28: Sri Mulyani Dijadikan ‘Alat’ Bank Dunia

Jakarta - Sri Mulyani yang bakal mundur dari jabatan Menteri Keuangan, saat ini menjadi sosok yang fenomenal. Baru beberapa hari diperiksa oleh KPK terkait skandal Bank Century, ia berencana akan pindah kantor ke Washington menjadi Managing Director World Bank (Bank Dunia). Sebuah prestasi yang membanggakan?
Aktivis Petisi 28 menilai, diangkatnya Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut bukanlah hal yang aneh dan mengejutkan. Karena menurutnya, selain Sri Mulyani adalah seorang loyalis, Sri Mulyani juga dapat dijadikan andalan untuk mengintervensi kebijakan ekonomi Indonesia.
“Bank Dunia membutuhkan akses politik Sri Mulyani dalam mengintervensi kebijakan perdagangan Indonesia,” seru aktivis Petisi 28 Masinton Pasaribu usai diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Kamis (6/5/2010), dalam melakukan Aksi Menuntut Cekal Sri Mulyani dan Tangkap Pelaku Skandal Century!
Selama menjadi Menteri di masa pemerintahan SBY, menurutnya, Sri Mulyani menunjukkan keberhasilannya dalam menjalankan proyek-proyek utang luar negeri khususnya dari Bank Dunia. Selain itu, selama menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjadi aktor utama di balik lahirnya berbagai UU nekolim di bidang investasi, perdagangan dan keuangan yang memang dibiayai oleh hutang luar negeri dari World Bank.
Dengan bermodalkan hutang luar negeri dari Bank Dunia, lanjut dia, Sri Mulyani pun berhasil membantu SBY dalam pemenangan pemilu 2009 yang lalu. Hutang luar negeri tersebut disalurkan lewat bentuk cash transfer, raskin, PNPM Mandiri, jamkesmas, dll, sebagai kebijakan money politic yang luas dalam proses pemilu yang kemudian dimenangkan SBY.
Dalam situs webstie Bank Dunia, ungkap Masinton, tergambarkan bahwa dari tahun 2004 hingga 2009 Bank Dunia membiayai sedikitnya 82 proyek utang senilai kira-kira 8,5 miliar USD untuk membiayai berbagai proyek termasuk BLT, PNPM Mandiri, raskin, juga membiayai pembuatan perundang-undangan dan infrastruktur investasi luar negeri. Umumnya, program bantuan luar negeri untuk jarring pengaman sosial semacam itu adalah hutang dengan bunga tinggi.
Lebih jauh, menurut aktivis Petisi 28, jasa besar Sri Mulyani dalam mengkontribusikan uang besar bagi pemenangan SBY tidak hanya terkait kepiawaiannya dalam menggunakan bantuan Bank Dunia dalam meningkatkan popularitas SBY, tetapi juga berhasil mengola kebijakan bailout Century yang juga diduga digunakan sebagai sumber keuangan oleh SBY dalam rangka membiayai pemenangan pemilu 2009.
Sebab itu, menurut Aktivis Petisi 28, bila melihat fenomena di atas, penarikan Sri Mulyani sebagai Managing Director World Bank bukanlah hal aneh. Karena Sri Mulyani telah berjasa besar dalam menjalankan misi Bank Dunia di Indonesia.
Cekal Sri Mulyani!
Lebih jauh, aktivis Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencekal Sri Mulyani agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Hal tersebut disebabkan karena saat ini Sri Mulyani sedang dalam proses penyelidikan terkait Century. “KPK mesti berani mencegah Sri Mulyani ke luar negeri karena proses penyelidikan terkait Bank Century belum selesai”, ujar Masinton Pasaribu.
Lebih jauh, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi yang juga anggota Petisi 28, melihat desakan untuk pencekalan Sri Mulyani bukan hanya terkait dengan Century, tetapi juga terkait dengan posisi Sri Mulyani sebagai mantan menkeu yang mengetahui rahasia negara.
“Sri Mulyani kan Menkeu, dia banyak mengetahui rahasia negara terutama soal masalah keuangan. Hal ini bisa berbahaya bila nanti ia menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia,” seru mantan Juru Bicara mendiang Presiden Gus Dur ini di gedung KPK, Kamis ( 6/5/2010 ).
Sementara itu, KPK nampaknya tidak berani untuk mencekal Sri Mulyani. Menurut Adhie Masardi, KPK tidak memikiki payung hukum untuk mencekal Sri Mulyani. Tetapi walau begitu, KPK seharusnya mempertimbangkan hal lain, bukan saja hukum formal.

Kasus Sri Mulyani, Bukti Nyata Intervensi Asing


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya dan menerima tawaran Managing Director Bank Dunia. Tawaran terhadap Sri Mulyani ini dinilai sebagai bentuk intervensi asing terutama Amerika Serikat terhadap Indonesia.
"Pendapat saya, ini semakin menunjukkan dugaan semula bahwa kita sudah diintervensi," kata pengamat ekonomi Kwik Kian Gie yang juga mantan Menko Ekuin di Jakarta, Rabu (5/6/2010) malam.
Kwik menjelaskan, saat ini proses penyelidikan terhadap kasus Bank Century masih berjalan. Kemudian ada tawaran terhadap Sri Mulyani. "Itu kan intervensi luar biasa pada hukum kita. Yang aneh, kok Presiden malah menyetujui," papar mantan politisi PDIP ini.
"Kemudian tata kramanya nggak bener. Masa presiden Bank Dunia tanpa kulonuwun membajak Menteri Keuangan. Seolah-olah Indonesia seperti perusahaan, masa negara nggak marah," imbuhnya.
Harusnya, imbuh Kwik, Presiden mencegah Sri Mulyani agar tidak menerima tawaran Bank Dunia tersebut. Terlebih Sri Mulyani masih sedang menghadapi kasus Bank Century. "Apa gunanya Presiden menyetujui," paparnya.
Ganti Menkeu Yang Netral!
Kursi Menteri Keuangan (Menkeu) akan segera kosong setelah Presiden SBY memberikan restunya kepada Sri Mulyani untuk menjadi Managing Director di Bank Dunia. Lalu figur seperti apa yang seharusnya menggantikan Sri Mulyani?
"Pertama dia harus orang netral dalam artian apolitis, karena pengambilan
keputusan kebijakan ekonomi harus dilepaskan dari dunia politis," ujar ekonom Standard Charter Fauzi Ikhsan, Rabu (5/5/2010) malam.
Selain netral, menurut Fauzi calon 'Banteng Satu' tersebut harus juga seorang yang profesional, berdedikasi tinggi, berintegritas tinggi, teknokrat dan orang yang tenang dalam menghadapi masalah.
"Dia harus tenang dalam menghadapi setiap masalah yang ada, ada krisis tenang, kerusuhan tenang, sehingga pengambilan keputusan lebih terkontrol," tambah Fauzi.
Fauzi juga menggaris bawahi keberhasilan Sri Mulyani dalam menerapkan reformasi birokrasi perlu diteruskan oleh penggantinya kelak. "Kalau sekadar orang yang mengerti tentang ekonomi makro itu banyak tapi meneruskan dan memperbaiki reformasi birikrasi itu yang sulit. Jangan sampai itu (reformasi birokrasi) itu tidak dilanjutkan," pungkasnya.
Minggu Ini Diganti
Presiden SBY berjanji akan segera mencari pengganti Sri Mulyani setelah Menteri Keuangan tersebut menerima 'lamaran' Bank Dunia. Namun hingga saat ini SBY belum pernah membicarakan nama-nama calon pengganti Sri Mulyani.
Menurut Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha, dalam minggu-minggu ini Presiden akan mempertimbangkan siapa-siapa saja yang layak menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Memang masih belum ada pembicaraa siapa yang akan dinominasikan untuk dipilih. Tapi dalam waktu dekat, mungkin minggu-minggu ini akan dipertimbangan siapa yang pantas menjadi Menkeu," kata Julian, Kamis (6/5/2010). "Presiden belum pernah membicarakan tentang hal ini, apalagi membahas," imbuhnya.
Seperti yang sebelumnya telah disampaikan oleh SBY, menurut Julian, figur yang paling pas yang akan menjadi pertimbangan utama adalah figur yang betul-betul bisa tetap melaksanakan kebijakan makro ekonomi dan fiskal yang prudent. "Sehingga kebijakan selama ini tidak berubah," imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Julian, kemungkinan besar posisi Menkeu untuk sementara akan dijabat secara rangkap oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tentunya sambil proses 'pencarian' Menkeu dilakukan oleh SBY.

Sumber : Jakartapress.com

Dikorbankan Jadi Tumbal, Sri Mulyani ‘Lari’


Oleh: Tubagus Januar Soemawinata (Universitas Nasional)

SAYA mendapat kiriman email dari teman wartawan di DPR RI, yang isinya seruan agar mengkritisi dan menelaah mengapa dan apa sebenarnya yang terjadi di balik mundurnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Teman tadi memprediksi, sikap langkah Sri Mulyani yang mundur dari jabatannya ada kemungkinan sebentar lagi akan diikuti pula oleh Boediono yang juga akan mundur dari kursi Wapres. Sebab, dia akan kesulitan apabila harus menjadi ‘bumper’ atau tameng sendirian menghadapi serangan dari berbagai pihak yang memperkarakan kasus bailout Bank Century.
Nampaknya, kaum kelas menengah yang kritis mulai berpikir bahwa mundurnya Sri Mulyani bisa jadi karena adanya kompromi politik yang harus mengorbankan Sri Mulyani sebagai tumbal. Bisa jadi juga Sri Mulyani berkorban untuk atasannya. Tapi jika hal ini yang terjadi, maka Sri Mulyani bukan hanya bodoh tetapi dia juga tidak berpihak pada kebenaran karena tidak berani melawan kezaliman atas dirinya. Sri Mulyani bisa jadi merasa muak pula terhadap perilaku partai politik yang sebenarnya sadar bahwa Menkeu/Ketua KSSK ini hanya menjalankan perintah atasannya, namun belagak tidak tahu dan hanya menyasar dirinya.
Partai politik (parpol) tidak ada satu pun yang berani menyasar Presiden SBY sebagai penanggungjawab atas skandal Century. Parpol pun meniadakan fakta-fakta hukum dengan alasan politik yang sungguh tidak masuk akal bahwa semuanya sekali lagi seharusnya ada Presiden atau Wapres saat itu yang harus bertanggungjawab.
Sayangnya, media massa juga terlena dengan permainan parpol utamanya Golkar yang memang hanya menyasar Sri Mulyani atas dasar pribadi ketua umum Golkar yang diduga tidak menyukai Sri Mulyani. Media cetak misalnya tidak pernah menulis dan memperhatikan apakah bosnya Golkar (Aburizal Bakrie) telah membayar tunggakan pajak perusahaannya atau tidak.
Sehingga wajar apabila kini ada penilaian bahwa mundurnya Sri Mulyani identik dengan kemenangan Golkar. Setidaknya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut keputusan mundurnya Sri Mulyani sangat menguntungkan Partai Golkar. Dengan demikian, secara politik, SBY bisa dinilai kalah bertarung dengan politik Golkar soal Sri Mulyani. "Mundurnya Sri Mulyani bagian dari kompromi politik untuk menyelamatkan muka semuanya. Ini bagian dari kemenangan Golkar," kata anak buah Prabowo ini.
Yang dimaksud menyelamatkan muka semua, lanjut Muzani, adalah kesan kepergian Sri Mulyani tanpa desakan DPR. Padahal DPR, terutama Fraksi Golkar sangat keras menekan Sri Mulyani dalam sidang-sidang di DPR. "Kita tahu yang ngotot di berbagai forum, termasuk Pansus Century yang meminta Menkeu mempertanggungjawabkan semuanya itu kan Golkar," sindirnya.
Sikap lunak Golkar atas kasus Century itu pun menuai protes keras dan kecaman dari partai lain yang merasa sejak awal berjuang bersama Golkar mengawal Pansus Angket Century. Konsistensi Golkar pun dipertanyakan. "PDIP tidak mau mempetieskan kasus ini secara politik dan hukum. Kepergian Sri Mulyani akan menunjukkan konsistensi setiap parpol," kritik Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait.
Inisiator Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Angket Century DPR ini mengingatkan Golkar agar tidak 'menipu' rakyat dalam berpolitik. Sebab, masyarakat akan melihat konsistensi Golkar dalam kasus Century. Ara meminta Golkar memperhatikan nasib rakyat dan tidak hanya memikirkan kepentingannya sendiri. "Masyarakat akan melihat konsistensi parpol dalam bidang politik maupun bidang hukum. Pemilu tinggal 3,5 tahun lagi, semua bisa terjadi," seru Maruarar.
Kritik senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal. Akbar meminta Golkar mengurungkan niatnya untuk mempetieskan kasus Century. "Peti-es itu untuk ikan mati, kami tidak mengenal peti es. Kami memohon kepada Partai Golkar, mari kita tegakkan kredibilitas DPR," seru vokalis Pansus Century dari Hanura ini.
Nampaknya, sejak awal memang sudah bisa diterka bahwa kalangan politisi di DPR lebih mementingkan ambisi pribadi dan kelompoknya, bukan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Selama ini ketua umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) tidak nyaman dengan sikap Menkeu Sri Mulyani yang mempermasalahkan tunggakan pajak perusahaan Group Bakrie serta kasus Lumpur Lapindo.
Tak bisa dipungkiri, sejak awal Ical ingin Sri Mulyani dipecat dari jabatannya oleh Presiden SBY. Sementara Golkar kabarnya minta sejumlah posisi jabatan menteri strategis termasuk jabatan Menteri Keuangan, dengan imbalan Golkar tidak mengotak-atik lagi kasus Century. Jika kabar ini benar, maka persetan para politisi kita yang telah melakukan kebohongan publik dengan pura-pura vokal mengriktik skandal Century. Kini kursi Menkeu hampir pasti didapat Golkar, meski harus berebut dengan kandidat Menkeu Gita Wirjawan yang konon didukung Ani Yudhoyono, istri Presiden SBY.
Apabila semua kasus hukum di negeri ini diselesaikan kongkalikong atau dicincai secara politik oleh para elit politik, jelas bisa melukai perasaan rakyat dalam mendapatkan keadilan. Kasus hukum di rezim sekarang dibuat barter kasus, atau ujung-ujungnya dibuat deal atau dagang sapi dengan ditukar jabatan. Dengan cara ini maka semua elit selamat, aman dan semakin kaya. Pejabat yang bersalah pun bebas tak perlu harus mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan rakyat tetap melarat karena ditipu terus.
Boleh ditebak, langkah skenario mundurnya Menkeu Sri Mulyani hanya bertujuan untuk menyelamatkan semua elit politik. Pemerintahan saat ini telah mengakomodir keinginan partai-partai politik yang ada, sehingga dengan mundurnya Sri Mulyani maka kasus Century pun selesai. Mundurnya Sri Mulyani juga untuk mengakomodir Golkar dan PKS yang memang tidak menyukai Sri Mulyani. Sekarang ini ada kompromi elit atas yang telah disepakati dengan mengorbankan Sri Mulyani. Akibatnya, Sri Mulyani 'pergi tanpa kesan'.

Kasus Gayus Mulai Sapu Banyak Korban

JAKARTA (Suara Karya): Berbeda dengan skandal kasus Bank Century, pengungkapan kasus penggelapan pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan dalam waktu cepat menyapu banyak korban.

Mereka yang diduga menjadi "aktor" makelar kasus (markus) pegawai pajak pemilik rekening Rp 28 miliar itu--entah di kepolisian, Ditjen Pajak, maupun kejaksaan--mulai dikenai tindakan.  

Di kepolisian, sosok yang tersapu penindakan kasus Gayus ini adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas. Dia kemarin resmi dinonaktifkan sebagai Kapolda Lampung. Pos Kapolda Lampung segera diisi oleh Brigjen Sulistio Ishak yang selama ini menjabat Wakadiv Humas Mabes Polri.

Mabes Polri juga me-nonjob-kan perwira menengah di Bareskrim yang menangani kasus Gayus, yaitu Kombes Pol Pambudi Pamungkas dan Kombes Pol Eko Budi Sampurno. Sebelumnya, Kamis lalu, Mabes Polri juga menonaktifkan sekaligus menahan perwira menengah di Direktorat II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri, Kompol Arafat dan AKP Sumartini. 

Di Ditjen Pajak sendiri, sepuluh atasan Gayus dibebastugaskan. Bahkan Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru diganti. Atasan Gayus itu kini menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak. Selain Bambang Heru, empat orang yang menjabat kepala subdirektorat dan lima pejabat eselon IV di Ditjen Pajak dibebastugaskan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono, Kamis lalu, dimutasi. Tindakan tersebut diduga terkait dengan vonis bebas atas terdakwa Gayus Tambunan. 

Menurut Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, keputusan mengganti Brigjen Pol Edmond Ilyas adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan seputar uang Rp 28 miliar di rekening Gayus Tambunan. 

Edmond Ilyas adalah satu dari dua jenderal polisi yang disebut mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terlibat dalam praktik markus pajak Rp 28 miliar di rekening Gayus. Satu jenderal lagi, Brigjen Pol Raja Erizman, yang menggantikan Edmond sebagai Direktur II Eksus Bareskrim Polri, belum dikenai tindakan. Erizman sendiri adalah pejabat yang mengeluarkan surat perintah pembukaan blokir rekening Gayus.

Soal Raja Erizman yang belum dinonaktifkan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang beralasan, proses pemeriksaan belum sampai mengganggu tugasnya.

Sebelumnya, banyak kalangan mendesak agar dua jenderal polisi yang diduga terlibat dalam kasus markus itu dinonaktifkan. Desakan itu antara lain disampaikan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, juga aktivis Indonesian Police Watch, Johnson Panjaitan dan Netta S Pane. Wartawan juga berkali-kali menanyakan soal itu.

Penggantian Edmond Ilyas sebagai Kapolda Lampung dibungkus dengan penggantian empat kapolda lain, yakni Kapolda Maluku Utara, Kapolda Aceh, Kapolda Gorontalo, dan Kapolda Bangka Belitung. Penggantian lima kapolda itu berdasarkan telegram rahasia Kapolri, 2 April 2010.

Sementara itu, sumber di Mabes Polri menyebutkan, dua anggota perwira berpangkat kombes, yakni Kombes E dan Kombes P, yang merupakan atasan Kompol Arafat, dimutasi dari Bareskrim.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kini tengah menindaklanjuti kasus kode etik profesi, dugaan praktik makelar kasus, dan tindak lanjut atas perkara Gayus Tambunan. Mabes Polri juga tengah mendalami pemeriksaan atas pertemuan Andi Kosasih, Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), dan penyidik Polri di dua hotel di Jakarta. 

Sementara itu, Dirjen Pajak M Tjiptardjo menjelaskan, sepuluh atasan Gayus dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan atas diri mereka. Penonaktifan berlangsung dua minggu, tapi bisa diperpanjang apabila diperlukan. 

Ditjen Pajak memastikan akan memeriksa surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sekitar 15.000 pegawainya yang diindikasikan rawan terlibat dalam tindak penyelewengan. Data SPT dalam tiga tahun terakhir milik pegawai yang diperiksa akan dibandingkan dengan data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kita periksa kalau ada yang janggal. Kalau datanya wajar, tidak apa-apa," kata Tjiptardjo. Dia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan kerja sama dengan PPATK.

Dirjen Pajak juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari Gayus ke petugas pajak yang lain. Jika terbukti ada, akan diambil tindakan tegas. Tapi, semuanya ditentukan setelah Ditjen Pajak bertemu Gayus. 

Sementara itu, Suyono sebagai Kajari Tangerang digantikan oleh Chaerul Amir, mantan pejabat Inspektur Pembantu Tindak Pidana Umum III pada Inspektur Tindak Pidana Umum Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Suyono sendiri lantas ditempatkan sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulsel.

Kajati Banten Joko Subagyo menyatakan, penggantian Suyono sebagai Kajari Tangerang ini tidak terkait dengan praktik markus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. "Mutasi ini adalah hal yang biasa," katanya.

Saat dicecar pertanyaan soal penghilangan pasal korupsi dalam kasus Gayus Tambunan, sehingga jaksa hanya mengajukan perkara penggelapan dan pencucian uang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Joko terkesan menghindar. 

"Saat ini, kan, Jamwas Kejagung sedang menanganinya. Jadi kita lihat saja hasilnya, berapa jumlah jaksa yang terlibat," ujarnya. 


Sumber : Suara Karya Online                    

Inilah Surat DPR kepada Presiden


Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, pihaknya telah menerima surat DPR yang ditandatangani Marzuki Alie tentang kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century. Surat tersebut segera diproses agar dapat disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia dan Papua Niugini.

Menurut Sudi, surat bernomor PW.01/2045/DPR RI/III/2010 tertanggal 5 Maret 2010 itu baru diterima Sekretariat Negara pada Senin (8/3/2010) petang lalu. Presiden Yudhoyono meninggalkan Tanah Air menuju Australia dan Papua Niugini pada Senin malam pukul 22.10 WIB.
Tujuh lembar

Salinan surat Ketua DPR Marzuki Alie yang ditujukan kepada Presiden Yudhoyono diterima salinannya oleh Kompas, Selasa (9/3/2010). Surat tersebut terdiri dari tujuh lembar. Satu lembar terdiri dari lembar surat yang berisi pengantar Ketua DPR dan enam lembar lainnya berupa hasil keputusan DPR No 6/DPR RI/II/2009-2010 tentang Persetujuan DPR terhadap Kesimpulan dan Rekomendasi Panitia Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century.

Keputusan DPR itu menyebutkan persetujuan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Bank Century. Kesimpulan pertama Pansus menyebutkan, pengucuran dana Bank Century melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah keuangan negara.
Surat tersebut juga berisikan keputusan DPR yang patut diduga adanya penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan sejak operasional Bank CIC, akuisisi Bank Danpac, dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, sampai pemberian FPJP dan PMS hingga pengucuran aliran dana.

DPR menduga adanya penyelahgunaan wewenang yang dilakukan otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC dan Bank Century, debitor, serta nasabah terkait sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Boediono dan Sri Mulyani tetap disebut 

Surat tersebut juga menyatakan, terkait dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab, Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Hanura di Pansus mengidentifikasi sejumlah nama, mulai dari mantan Gubernur BI Boediono, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, hingga pejabat BI dan pejabat Bank Century serta pejabat terkait lainnya.

Dinyatakan juga dalam surat itu, kasus Bank Century sebagai perbuatan melawan hukum yang berlanjut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan FPJP dan PMS yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
DPR, dalam surat itu, juga mengakui, belum dapat dituntaskannya proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana dari PMS ke partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu karena keterbatasan waktu dan kendala kewenangan proyustisia.

Namun, surat tersebut merekomendasikan agar penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut segera diserahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu juga berisikan permintaan DPR bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, selain pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pemilik dan pengurus Bank Century, dengan melakukan audit forensik terhadap aliran dana yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah supervisi dari tim pemantau Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Surat itu juga meminta DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Pansus Bank Century untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset selambat-lambatnya pada Desember 2012. BI dan pemerintah juga diminta menyelesaikan masalah yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan pola penyelesaian kepada DPR terlebih dulu.

Dana Pensiun Tentara AS di Bank Century?

Sumber : Jakartapress.com

Jakarta – Apabila benar bahwa pemerintah menyelamatkan Bank Century karena ada dana tentara Amerika Serikat (AS), maka hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah hanya mementingkan desakan/tekanan/pesanan negara adi kuasa dan mengesampingkan kepentingan dalam negeri. Saat Bank Century akan colaps diduga ada negosiasi antara pemerintah AS dengan Indonesia terkait keberadaan dana tentara AS tersebut, dan tim ekonomi pemerintah dipastikan tidak akan menolak desakan dari AS.
Benarkah Pemerintah selama ini sangat minim perhatian terhadap aset-aset negara maupun warganya yang bermasalah di luar negeri, dan begitu dipesan oleh negara kuat, pemerintah mau saja? Teka-teki kenapa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak secara merta menutup Bank Century yang mengalami kesulitan likuiditas pada akhir tahun lalu kini mulai terkuak.
Anggota Komisi XI DPR RI Dadjad H Wibowo (F-PAN) mengungkapkan, hal itu disebabkan adanya tekanan dari Pemerintah AS. "Karena kita melihat Bank Century (tidak ditutup) bukan hanya untuk kepentingan nasabah dan nasional, tapi karena ada pensiunan dana tentara AS di sana. Jangan sampai Pemerintah Indonesia mementingkan dana AS dengan mengabaikan kepentingan nasabah dalam negeri," kata pengamat ekonomi yang kini jadi vokalis DPR yang masih punya idealisme ini.
Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengaku tidak berani dan tak bisa mengumumkan status dana pensiun tentara AS yang diparkir di Bank Century. “Saya tidak tahu, karena ada kerahasiaan bank. Nanti mungkin BI yang bisa umumkan,” elaknya saat dicegat jakartapress.com usai rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan LPS, Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) di gedung DPR, Senayan, Kamis (27/8). “Saya kan gak boleh tahu ada detail satu persatu. Tanyakan saja ke Bank Century,” kilah Firdaus Djaelani sembari enggan lagi memberi penjelasan.
Konon, dana pensiun tentara AS sebesar Rp 250 miliar di Bank Century tidak bisa diambil karena masih menggantung penyelesaian kasus Bank swasta itu. Sementara dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution dan Kepala LPS, Komisi Keuangan DPR RI itu masih mempertanyakan suntikan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Selain itu, DPR mempertanyakan aset Robert Tantular (Komisaris Utama Bank Century) yang sudah disita digunakan untuk apa oleh pemerintah. Sebab DPR melihat, aset tersebut bisa untuk memperkuat modal Bank Century dan juga bisa dikembalikan ke LPS.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengungkapkan, sebuah lembaga pengelola dana pensiun tentara AS akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI terkait nasib uang mereka yang ditanamkan di produk investasi yang dijual oleh PT Bank Century Tbk. Politisi PAN yang masih memiliki integritas ini mengaku telah mendapatkan draft surat dari lembaga pengelola dana pensiun tentara AS tersebut. “Rencananya, mereka segera menyurati Menteri Keuangan. Suratnya telah ditembuskan ke saya,” beber Dradjad.

Sejauh ini, ia mengaku telah saling berkomunikasi lewat e-mail dengan perwakilan dari dana pensiun tentara AS tersebut. Menurut Dradjad, pengelola dana pensiun itu meminta pemerintah Indonesia memperhatikan dana mereka sehingga bisa dikembalikan. Dana pensiun tentara AS merupakan salah satu dari ratusan, bahkan mungkin ribuan korban produk investasi reksa dana yang diterbitkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas. Total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Asisten Direktur Bank Century Umar Ulin Lega juga membenarkan, dana pensiun tentara AS tersangkut. Lembaga pensiun itu menempatkan dana di sebuah perusahaan lokal di Indonesia. Nah, perusahaan itulah yang membeli produk discreationary fund milik Antaboga. “Jadi, dana tentara AS tersangkut secara tidak langsung,” akunya.
Meski demikian, Umar mengaku lupa nama perusahaan itu. Namun, menurutnya, dari catatan laporan Bank Century dan di Antaboga, tidak dite¬mukan secara langsung duit milik dana pensiun tentara AS. Sebelumnya, Direktur Utama Bank Century Maryono juga membenarkan ada salah satu nasabah korporasi Bank Century yang mempunyai komunikasi dengan tentara AS. Komunikasi terjadi sebelum bank ini diambilalih.
Sedangkan Direktur Bank Century, Ahmad Fajar mengaku, dana tentara AS itu dibelikan produk investasi Antaboga. Dia menjelaskan dana tentara AS tersebut dikelola oleh manajer investasi yang biasanya menginvestasikan ke negara di Asia dengan yield yang tinggi.
Sebagaimana diketahui, dana pensiunan tentara AS tersangkut di PT Antaboga Delta Securities. Perusahaan konsultasi AS, Armitage International LC meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April lalu. Surat dengan perihal sama sudah pernah dikirimkan pada 1 Desember 2008.
Armitage International merupakan perusahaan konsultasi besar di Amerika Serikat. Armitage ditunjuk sebagai konsultan oleh Meddley Opprotunity Fund Ltd, perusahaan pengelola dana pensiunan tentara Amerika. Dalam surat itu, Richard meminta bantuan pemerintah menyelesaikan persoalan dengan PT Indo Dana Persada dan PT Artha Persada Finance. Dia menjelaskan, pada Juli 2007 Medley membeli surat utang Indo Dana setara dengan US$ 20,4 juta. Uang ini kemudian digunakan Indo Dana untuk memodali Artha Persada Finance.

BC Klaim Rekening Menkeu Miliknya (10)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-10 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
4. Status kepemilikan escrow account tersebut masih diperdebatkan antara Pemerintah dhi. Departemen Keuangan dan BC. Berdasarkan keterangan dari pihak Departemen Keuangan diketahui bahwa BC beranggapan escrow account tersebut merupakan hak BC dan bukan hak pemerintah.
Anggapan tersebut didasarkan pada best practice perbankan dimana status kepemilikan dana jaminan akan disita (berpindah) ketika pihak yang memiliki jaminan wanprestasi.
Di sisi lain, Departemen Keuangan beranggapan bahwa rekening escrow account tersebut adalah milik Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada perjanjian antara Departemen Keuangan RI dengan BC pada tanggal 1 November 2005 dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa permintaan penarikan dana escrow account oleh Menteri Keuangan baik sebelum maupun setelah permasalahan BC dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap, diperlukan persetujuan BI.
Kondisi Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009
Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009, kredit bermasalah kepada koperasi, yaitu INKUD, IKKU dan IKOPTI masih tercatat sebesar Rp 173,34 miliar. Kredit bermasalah tersebut dijamin dalam cash collateral sebesar USD 17,28 juta yang ditempatkan dalam rekening escrow.
Status rekening escrow ini adalah dana hibah dari US Department of Agriculture kepada Pemerintah RI sebagai jaminan (cash collateral) atas pemberian kredit kepada INKUD, IKKU, INKOPTI yang masih dalam proses eksekusi. Pencairan dana escrow tersebut masih dalam proses kesepakatan antara BI dan Pemerintah RI.

Rekening Dibuka Atas Nama Menkeu (9)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana hibah sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-9 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Penempatan Dana Hibah Pemerintah di BC Sebagai Jaminan Tidak Sesuai Ketentuan dan Berpotensi Hilang
Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 tim BPK telah mengungkapkan fakta mengenai penempatan dana hibah pada BC yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi hilang. Fakta-fakta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meskipun berdasarkan KMK tanggal 28 Juni 2004 dinyatakan bahwa penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, namun berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Departemen Keuangan dhi. Dirjen Perbendaharaan dengan BC, pada tanggal 1 November 2005, Departemen Keuangan menyetujui pemindahan escrow account tersebut sebesar USD 17,28 juta dari BRI ke BC dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian permasalahan BC dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap dan BC wajib menempatkan dana escrow tersebut dalam bentuk SBI dan/atau SUN.
2. Meskipun sesuai surat BC tanggal 13 November 2003 kepada Direktur Dana Luar Negeri DJA Departemen Keuangan, BC dapat memberikan tingkat bunga yang menguntungkan selama dana tersebut ditempatkan pada escrow account di BC, namun berdasarkan rekening koran diketahui bahwa saldo sampai dengan saat ini tetap sebesar USD 17,28 juta dan tidak mendapatkan jasa giro sama sekali.
3. Permasalahan BC dengan ketiga debiturnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa surat putusan MA yang pada intinya menyatakan bahwa tiga koperasi wanprestasi dan mempunyai utang serta wajib membayar pada BC.

BC Wajib Membayar ke Menkeu (8)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana hibah sekitar 17,28 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-8 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Bank Century kemudian wajib untuk tetap melaksanakan penagihan kepada ketiga koperasi serta melaporkan setiap perkembangan kepada Departemen Keuangan cq Dirjen Perbendaharaan. Permintaan atas pencairan dana escrow account oleh Menteri Keuangan diperlukan persetujuan BI dan setelah persetujuan tersebut diperoleh, BC wajib melaksanakan pembayaran kepada Menteri Keuangan.
Keputusan Mahkamah Agung Terkait Tagihan BC Atas Tiga Koperasi Belum Memunculkan Fakta Transaksi Yang Tidak Wajar Berdasarkan Laporan Pemeriksaan BI
Dalam perkembangan diketahui bahwa BC telah memenangkan perkara terhadap 3 debitur di tingkat Mahmakah Agung (MA) dan mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) vide putusan MA no 40K tanggal 19 Januari 2004.
Rencana eksekusi putusan tersebut akan dilaksanakan setelah ada persetujuan dari BI dan Departemen Keuangan. Namun sementara ini, Departemen Keuangan masih meminta klarifikasi BC, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan BI atas permasalahan tersebut.
Hasil review tim terhadap keputusan MA ternyata fakta-fakta bahwa transaksi impor kedelai dan L/C yang dilakukan oleh Bank CIC tidak wajar belum terungkap. Dengan tidak terungkapnya fakta-fakta tersebut, keputusan MA hanya menyangkut masalah perdata. Yaitu masalah tagihan BC kepada tiga koperasi.

Menkeu Ditransfer USD 22,8 Juta (7)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-7 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Kemudian, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 28 Januari 2003, USDA mentransfer dana sebesar USD 22,855,650 dari collateral account dan telah dibukukan pada rekening escrow account no:xx-xx-xxx-30-6 pada BRI cabang khusus Jakarta.
Sampai dengan akhir periode kesepakatan, yaitu tanggal 30 Juni 2004, ternyata masalah tagihan ketiga koperasi tidak selesai.
Melalui surat tanggal 30 Juni 2004, EK (Direktur Dana Luar Negeri Departemen Keuangan) memberitahukan kepada BI tentang perpanjangan clossing close fasilitas PL-416 B (dana hibah).
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa dana dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) setelah tanggal 30 Juni 2005.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 27 Juli 2004, PRN (Kabag Pengawasan Bank 11, BI) mengirimkan surat kepada Direksi Bank CIC mengenai penyelesaian permasalahan PL-416 B (dana hibah). Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Bank CIC bahwa fasilitas PL-416 B (dana hibah) yang semula berakhir tanggal 30 Juni 2004 diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2005.
Setelah masa perpanjangan tanggal 30 Juni 2005, maka Bank CIC wajib membentuk PPAP sebesar tagihan yang masih tersisa kepada ketiga koperasi tersebut.
Selanjutnya atas surat permintaan BC tanggal 8 Juni 2005, BC mengajukan permohonan perpanjangan dan pemindahan escrow account tersebut dai BRI ke BC. Pada tanggal 1 November 2005, Depkeu diwakili oleh MPN (Mantan Dirjen Perbendaharaan) dan BC diwakili oleh Dirut HHM, membuat perjanjian yang memindahkan saldo dana dari escrow account BRI ke account di BC sebesar 17,28 Juta Dolar Amerika.
Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian masalah BC dengan ketiga debiturnya, yaitu INKOPTI, IKKU dan INKUD mempunyai kekuatan hukum tetap.

8 Nov '02, Rekening Menkeu di Century (6)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-6 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Atas permintaan klaim Bank CIC tersebut, dengan mempertimbangkan juga informasi dari BI mengenai ketidakwajaran transaksi L/C Bank CIC, Chase Manhattan Bank menolak membayar klaim dengan alasan bahwa Bank CIC belum memenuhi persyaratan klaim. Yakni, melakukan legal procedure.
Sehubungan dengan penolakan pembayaran oleh Chase Manhattan Bank, Bank CIC melaporkan hal tersebut ke BI dan menempuh jalur hukum melalui pengadilan New York.
Karena permasalahannya berlarut-larut, USDA mengadakan pertemuan di Washington DC antara USDA, Chase Manhattan dan Bank CIC, sehingga diperoleh kesepakatan untuk melaksanakan pembahasan di Jakarta antara Departemen Keuangan, USDA, BI dan Bank CIC. Sehingga, diperoleh kesepatakan pada tanggal 8 November 2002, yang antara lain menyatakan:
1. Memperpanjang closing date Letter of Agreement antara CCC-USDA dengan Pemerintah Indonesia dari tanggal 31 Desember 2002 menjadi tanggal 30 Juni 2004.
2. Pemerintah RI mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow diubah menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan.
3. Bank CIC bersedia untuk tidak menggugat JP Morgan-Chase dan bertanggungjawab melaksanakan penyelesaian terhadap koperasi/importir jika BI tidak mewajibkan Bank CIC membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) selama 18 bulan sejak 31 Desember 2002, dan
4. BI bersedia memenuhi permintaan Bank CIC jika collateral account diganti menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan dan dana tersebut tidak bisa dicairkan selama 18 bulan.

Semua Dimulai Dari Kedelai (5)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-5 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Ketiga Koperasi Gagal Bayar (Default) dan Upaya Penyelesaiannya
Pada tanggal jatuh tempo ternyata ketiga Debitur BC tersebut di atas gagal melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran kepada pihak eksportir. Sisa outstanding tagihan untuk masing-masing L/C tersebut adalah:
1. L/C 095/001/1724/LC01B sebesar USD 6,244,214
2. L/C 095/001/1567/LC01B sebesar USD 6,363,314
3. L/C 095/001/1584/LC01B sebesar USD 6,357,227
Sebagai upaya penagihan pembayaran hutang tersebut, Bank CIC telah melaksanakan penagihan kepada ketiga debitur tersebut serta mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Soeprapto Lukas Boediono & Partner, selaku pihak pengacara yang ditunjuk mewakili Bank CIC, kepada ketiga debitur tersebut.
Selain itu, Bank CIC mengirim Default Notice kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta sebagai collateral agent sehubungan kegagalan ketiga koperasi membayar pada Bank CIC. Bank CIC mengirim laporan pertama, kedua dan ketiga melalui surat Inter Company Memo kepada Chase Manhattan Bank, cabang Jakarta perihal usaha penagihan kepada IKKU, INKOPTI dan INKUD.
Bank CIC juga mengirimkan surat Reimbursement Request sebesar 5,76 US dolar kepada Chase Manhattan Bank sebagai laporan pertama atas penagihan ganti/rugi, serta mengirimkan somasi kepada ketiga koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara kepada HTO (Mantan Ketua Tim Pemeriksaan dari BI) diketahui bahwa setelah mengetahui adanya ketidakwajaran dalam transaksi impor kedelai ketiga koperasi tersebut, BI berinisiatif untuk memberitahukan masalah ini kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta.
SAT (Mantan Direktur DPwBI) melalui surat no 4/23/DPwBI/Rahasia tanggal 15 Februari 2002, yang ditujukan pada USDA-Foreign Agricultural Service telah memberikan informasi kepada USDA mengenai beberapa hal yang terkait pelaksanaan PL-416 B (dana hibah dari AS).
Informasi yang disampaikan yaitu tanggal L/C yang tidak menunjuk L/C yang diterbitkan, importir baru membayar deposit 20 persen kepada Bank CIC setelah adanya negosiasi L/C oleh Bank CIC dan uang negosiasi diterima oleh PT PLS, dan terakhir alamat PT PLS Singapore tidak dapat ditemukan oleh Kantor Perwakilan BI Singapore.

Misteri Gudang 88 (3)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana hibah sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-2 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Seluruh barang yang diimpor berdasarkan L/C yang dibuka oleh INKOPTI, INKUD dan IKKU-DMI merupakan barang yang sebelumnya telah diimpor oleh PT PLS dan PT PLSo dari Alfred C Toeper International, Inc, Minnesota, USA. Hal ini dapat dilihat dari
ketiga Bill of Lading (BL) yang tanggalnya jauh sebelum tanggal L/C dan tidak satupun merujuk kepada L/C yang dibuka. Adapun tanggal masing-masing L/C dan BL ketiga koperasi tersebut adalah:
INKOPTI, tanggal L/C 1 Juni 2001, tanggal BI 9 Januari 2001.
INKUD, tanggal L/C 12 Juni 2001, tanggal BI 11 Januari 2001 IKKU-DMI, tanggal L/C 6 Agustus 2001, tanggal BI 9 Februari 2001.
Dengan demikian, L/C yang dibuka tersebut tidak diikuti adanya realisasi impor, karena tanggal pembukaan L/C jauh dari tanggal BI.
4. Ketiga BL tersebut seluruhnya merupakan copy BL yang not negotiable.
5. Berdasarkan on the spot ke "gudang 88" yang terdiri dari 6 gudang di Tegal Alur, Jakarta Barat, salah satu tempat utama penyimpanan barang-barang sesuai BL, diketahui bahwa tidak ditemukan delivery barang kepada 2 applicant (INKUD dan INKOPTI) seperti yangt ercantum dalam invoice. Sementara itu delivery barang kepada IKKU-DMI sangat kecil (sekitar 20%) jika dibandingkan dengan jumlah tercantum invoice.
6. Masa berlaku BL yang wajar untuk diajukan ke bank adalah 21 hari (sesuai UCP 500 pasal 43). Namun pada L/C (additional condition) dicantumkan Stale Bill of Lading Acceptable yang berarti bahwa bank tetap akan menerima dokumen BL yang diajukan oleh eksportir sebagai dasar untuk pencairan pembayaran tanpa melihat tanggal BL-nya.
7. Pada saat ketiga L/C tersebut dibuka tidak disertai setoran jaminan 20 persen sesuai persyaratan L/C PL-416 B (dana hibah). Setoran jaminan dalam bentuk deposito berjangka atas nama importir dilakukan setelah L/C dibuka yang sumber dananya sebagian besar berasal dari hasil negosiasi L/C tersebut.
Pemblokiran deposito untuk penjaminan L/C
PL-416 B (dana hibah) tidak dilakukan pada saat pembukuan deposito. Tetap dilakukan dalam beberapa hari kemudian.

Hibah Dicairkan Buat Century (2a)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-2 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Adapun tanggal negosiasi dan setoran jaminan L/C dana hibah dapat dirinci sebagai berikut:
INKOPTI, tanggal BC 01 Juni 2001, tanggal negosiasi 07 Juni 2001, setoran jaminan 1.600.000 US Dolar, tanggal penyetoran 9 Juni 2001, tanggal pemblokiran 28 Agustus 2001, sumber dana setoran hasil nego L/C.
INKUD, tanggal BC 12 Juni 2001, tanggal negosiasi 15 Juni 2001, setoran jaminan 1.600.000 US Dolar, tanggal penyetoran 20 Juni 2001, tanggal pemblokiran 20 Agustus 2001, sumber dana setoran hasil nego L/C.
IKKU-DMI, tanggal BC 6 Agustus 2001, tanggal negosiasi 8 Agustus 2001, setoran jaminan 1.408.700, tanggal penyetoran 14 Agustus 2001, tanggal pemblokiran 27 Agustus 2001, dana dari hasil nego L/C. Ditambah lagi dana 190.300 USD Dolar, tanggal penyetoran 28 Agustus 2001, tanggal pemblokiran 30 Agustus 2001, dari rekening INKOPTI.
Sebagaimana terlihat pada fakta-fakta yang diungkap oleh pemeriksa BI pada tahun 2001, Bank CIC mengijinkan ketiga koperasi untuk tidak menyetor dana jaminan 20 persen. Pada saat pengajuan L/C sebagaimana diatur dalam skema fasilitas L/C PL-416B (dana hibah).
Pengajuan impor juga tidak wajar karena BL yang digunakan adalah BL untuk barang yang telah berada di Indonesia sebelumnya.
Standart Chartered Bank juga telah menginformasikan bahwa PT PLS Singapore tidak terdaftar dalam Directory Standart Chartered Singapore.
Bank CIC tetap menerima aplikasi L/C meskipun BL yang digunakan tidak wajar dan kemudian tanpa mempertimbangkan keanehan yang dilaporkan Standart Chartered Singapore, Bank CIC melakukan negosiasi L/C sebelum jatuh tempo. Dana hasil negosiasi L/C digunakan untuk mengisi setoran jaminan ketiga koperasi yang tidak dilakukan di awal.
Hal ini harus dilakukan oleh Bank CIC karena tanpa setoran jaminan maka skema fasilitas PL-416 B tidak terpenuhi dan Bank CIC tidak dapat mengajukan klaim kepada pengelola jaminanm yaitu Chase Manhattan Bank-JP Morgan.
Dengan ketidakwajaran transaksi-transaksi di atas patut diduga bank dan ketiga Koperasi, yaitu INKUD, INKOPTI dan IKKU DMI memiliki rencana penyelewengan dana hibah dengan melakukan transaksi tidak wajar dan Ketiga Koperasi tiadk membayar tagihan agar dana hibah yang menjadi jaminan dapat dicairkan untuk Bank CIC.

Order Fiktif di Singapore (2)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-2 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Untuk kelengkapan perjanjian Bank CIC dan Chase Manhattan Bank, tiga koperasi menyampaikan surat pernyataan tidak default selama dua tahun dan memberikan deposit L/C sebesar 1,6 juta US dolar. Kemudian Bank CIC membuka L/C melalui koresponden di Singapura, yakitu Fleet National Bank dan Standard Chartered Bank dengan Swift MT 700.
Dan selanjutnya kedua koresponden tersebut mengadviskan L/C tersebut kepada beneficiary. Bank CIC menerima dokumen ekspor untuk tiga L/C masing-masing sebesar 8 juta US dolar dari PT PLS selaku benficiary untuk diakseptasi. Setelah diakseptasi, PT PLS mengajukan permohonan untuk didiskontokan kepada Bank CIC.
Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia (BI) Pada Tahun 2001 Menunjukkan Indikasi Rencana Penyelewengan Dana Hibah Yang Dijadikan Jaminan Dengan Modus Transaksi Impor Yang Tidak Wajar.
Laporan hasil pemeriksaan umum oleh BI atas Bank CIC di tahun 2001 menunjukkan beberapa fakta yang tidak wajar dan mengindikasikan adanya rencana penyelewengan terhadap fasilitas PL-416 B (dana hibah yang dijadikan jaminan) adalah sebagai berikut:
1. Standard Chartered Bank Singapore sebagai advising bank dengan swift tanggal 15 Juni 2001 memberitahukan kepada bank bahwa tidak dapat meneruskan L/C No 1584 kepada PT PLS Singapore karena perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam directory Standard Chartered Bank Singapore.
2. Berdasarkan on the spot Kantor Perwakilan BI Singapore, tidak ditemukan PT PLS Singapore pada alamat seperti tercentum dalam L/C, Selain itu, PT PLS Singapore tidak terdaftar dalam Registry of Company (ROC) Singapore.
3. Bank menegosiasi ketiga L/C yang diterbitkannya sendiri sebelum jatuh tempo dan mencairkan dananya ke beneficiary tanpa adanya surat permohonan negosiasi dan beneficiary dan tanpa pemberitahuan mengenai adanya dicrepancies kepada apllicant. Dokumen utama yang diambil-alih pada saat negosiasi (BL dan Commercial Invoice) yang diterbitkan.

Paid2YouTube.com

Video