OLEH: ARIEF TURATNO
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, meskipun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) akan lebih banyak tinggal di Amerika Serikat (AS), mereka tetap akan mengejarnya. Itu adalah pernyataan KPK ketika ditanya pers soal kelanjutan kasus bail out Bank Century berkaitan dengan rencana SMI bakal menjadi Direktur Bank Dunia (World Bank). Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah KPK sanggup memenuhi janjinya itu? Lagi pula apalagi yang akan ditanyakan dan diburu KPK terhadap SMI?
Selama dua hari, Kamis (29/4) dan Selasa (4/5) SMI telah menjalani pemeriksaan KPK sehubungan dengan kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Dan untuk sementara kita anggap pemeriksaan oleh KPK selasai. Dan juga meskipun KPK telah memeriksa secara berkelanjutan Kamis dan Selasa. Sejauh ini status SMI tidak mengalami perubahan, dia tetap sebagai saksi dalam kasus bail out. Pertanyaannya adalah dengan alasan apa KPK akan menguber SMI sampai ke AS?
Ada satu fakta yang kemungkinan bakal dijadikan dalih SMI guna mementahkan kejaran KPK. Bahwa peristiwa bail out adalah kebijakan yang diambilnya saat menjadi Menteri Keuangan, dan kemudian karena jabatannya itu dia ditunjuk menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Fakta lain nantinya menunjukan bahwa SMI sudah bukan lagi menjadi Menkeu RI, tetapi telah menjadi Direktur Bank Dunia. Sehingga andaikan tho SMI akan ditanya soal bail out, mungkin dia akan mengatakan,”Sorry…gue tidak lagi menjadi Menkeu!”
Jika benar jawaban SMI begitu, dia tidak salah. Sebab ketika bail out dikucurkan kapasitas dia sebagai Menkeu. Dan itu kebijakan pemerintah, bukan kebijakan pribadi. Sehingga sangatlah wajar, jika SMI akan menggunakan dalih itu. Permasalahannya adalah apakah KPK punya jurus lain, atau langkah tertentu untuk tetap memenuhi janjinya kepada masyarakat? Inilah yang sampai saat ini belum kita ketahui, dan juga belum ada pihak yang menanyakan tentang kemungkinan sebagaimana saya tulis ini. Padahal, nampaknya hampir pasti SMI bakal menggunakan jurus menghindar seperti tadi.
Andaikan pun SMI tidak menggunakan jurus sebagaimana saya paparkan di atas. Tetap saja belum tentu janji KPK dapat terwujud. Karena menjerat SMI sama halnya dengan menjerat Wakil Presiden (Wapres) Boediono, karena ketika kebijakan bail out diambil, saat itu dia adalah anggota KSSK dalam kedudukannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Dan kalau toh akhirnya Boediono terpaksa dilibatkan atau diseret--- menjadi tersangka misalnya--- mau atau tidak KPK harus menjadikan Presiden SBY sebagai tersangka. Karena kebijakan bail out hampir pasti dilakukan sepengetahuan SBY. Nah, apakah KPK masih akan memenuhi janjinya?
Sumber : Jakartapress.com
Apa Kata Sri Mulyani Jika Ditanya KPK Soal Century?
Labels: Kasus Bank Century
Di Bank Dunia, Sri Mulyani Hanyalah 'Kacung'
OLEH: ARIEF TURATNO
Sumber : Jakartapress.com
Labels: Kasus Bank Century
Boediono Akan Menyusul Sri Mulyani Mundur?
Sumber : Jakartapress.com
Labels: Kasus Bank Century
Setelah Mundur, Mungkinkah Sri Mulyani Dicekal?
OLEH: ARIEF TURATNO
Sumber : Jakartapress.com
Labels: Kasus Bank Century
SMI 'Minggat', Golkar Tutup Skandal Century?
Januar menengarai, semua kasus hukum di negeri ini diselesaikan secara politik sehingga melukai rakyat dalam mendapatkan keadilan. “Kasus hukum di rezim sekarang dibuat barter kasus, atau ujung-ujungnya dibuat deal atau dagang sapi dengan ditukar jabatan. Dengan cara ini maka semua elit selamat, aman dan semakin kaya. Pejabat yang bersalah pun bebas tak perlu harus mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan rakyat tetap melarat karena ditipu terus,” papar paranormal asal Banten ini.
Menurut Januar, langkah skenario mundurnya Menkeu Sri Mulyani hanya bertujuan untuk menyelamatkan semua elit politik. Pemerintahan saat ini telah mengakomodir keinginan partai-partai politik yang ada, sehingga dengan mundurnya Sri Mulyani maka kasus Century pun selesai. Mundurnya Sri Mulyani juga untuk mengakomodir Golkar dan PKS yang memang tidak menyukai Sri Mulyani. “Sekarang ini ada kompromi elit atas yang telah disepakati dengan mengorbankan Sri Mulyani," duganya.
Sementara Sekjen DPP Partai Gerindra Ahman Muzani menyebut keputusan mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sangat menguntungkan Partai Golkar. Dengan demikian, secara politik, SBY bisa dinilai kalah bertarung dengan politik Golkar soal Sri Mulyani. "Mundurnya Sri Mulyani bagian dari kompromi politik untuk menyelamatkan muka semuanya. Ini bagian dari kemenangan Golkar," kata Muzani dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Yang dimaksud menyelamatkan muka semua, lanjut Muzani, adalah kesan kepergian Sri Mulyani tanpa desakan DPR. Padahal DPR, terutama Fraksi Golkar sangat keras menekan Sri Mulyani dalam sidang-sidang di DPR. "Kita tahu yang ngotot di berbagai forum, termasuk Pansus Century yang meminta Menkeu mempertanggungjawabkan semuanya itu kan Golkar," sindir Muzani kepada Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang duduk disebelahnya.
Muzani kemudian menyampaikan kekecewaannya atas sikap DPR yang mulai lemah mengkritik pemerintah pasca mundurnya Sri Mulyani. "Saya melihat ada kelesuan kritik di DPR setelah Sri Mulyani mundur," keluh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Golkar Akui SBY-Ical Rutin Bertemu Akhir-akhir Ini
Presiden SBY dan Ketua Umum Partai Golkar (PG) Aburizal Bakrie akhir-akhir ini kian sering saja bertemu. Kadang kala SBY yang mampir ke rumah Ical, demikian pula sebaliknya. "Saya mengakui kedua pimpinan ini, Pak SBY dan Pak Ical, memang sering bertemu membicarakan masalah negara secara keseluruhan," ungkap Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Priyo bercerita, pertemuan ini kian sering setelah gonjang-ganjing Century.
"Kalau Pak SBY yang menyapa duluan, Ical yang datang ke rumah SBY. Kalau Pak Ical yang menyapa, SBY yang datang," sebut Priyo. Namun ia tidak menyebutkan sesering apa SBY-Ical melakukan pertemuan. Yang jelas, pertemuan ini mereka namai pertemuan antara dua tokoh.
Meski demikian, Priyo membantah jika pertemuan itu membicarakan deal-deal politik. Menujrutnya, Ical dan SBY membicarakan masalah kenegaraan. "Itu membicarakan masalah kenegaraan. Wajar kami dua partai terbesar. Partai Demokrat pertama, dan Partai Golkar kedua," kilah Wakil Ketua DPR ini.
Mau Tutup Century, Golkar Dikecam
Sikap lunak Golkar atas kasus Century menuai protes keras dan kecaman dari partai lain yang merasa sejak awal berjuang bersama Golkar mengawal Pansus Angket Century. Konsistensi Golkar pun dipertanyakan. "PDIP tidak mau mempetieskan kasus ini secara politik dan hukum. Kepergian Sri Mulyani akan menunjukkan konsistensi setiap parpol," kritik Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (6/5/2010).
Ara, panggilan Maruarar, mengingatkan Golkar agar tidak 'menipu' rakyat dalam berpolitik. Sebab, masyarakat akan melihat konsistensi Golkar dalam kasus Century. Ara meminta Golkar memperhatikan nasib rakyat dan tidak hanya memikirkan kepentingannya sendiri. "Masyarakat akan melihat konsistensi parpol dalam bidang politik maupun bidang hukum. Pemilu tinggal 3,5 tahun lagi, semua bisa terjadi," tutur inisiator Hak Angket Century ini.
Kritik senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal. Akbar meminta Golkar mengurungkan niatnya untuk mempetieskan kasus Century. "Peti-es itu untuk ikan mati, kami tidak mengenal peti es. Kami memohon kepada Partai Golkar, mari kita tegakkan kredibilitas DPR," seru vokalis Pansus Century DPR ini.
Sumber : Jakartapress.com
Labels: Kasus Bank Century
Petisi 28: Sri Mulyani Dijadikan ‘Alat’ Bank Dunia
Sumber : Jakartapress.com
Labels: Kasus Bank Century
Kasus Sri Mulyani, Bukti Nyata Intervensi Asing
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya dan menerima tawaran Managing Director Bank Dunia. Tawaran terhadap Sri Mulyani ini dinilai sebagai bentuk intervensi asing terutama Amerika Serikat terhadap Indonesia.
keputusan kebijakan ekonomi harus dilepaskan dari dunia politis," ujar ekonom Standard Charter Fauzi Ikhsan, Rabu (5/5/2010) malam.
Selain netral, menurut Fauzi calon 'Banteng Satu' tersebut harus juga seorang yang profesional, berdedikasi tinggi, berintegritas tinggi, teknokrat dan orang yang tenang dalam menghadapi masalah.
"Dia harus tenang dalam menghadapi setiap masalah yang ada, ada krisis tenang, kerusuhan tenang, sehingga pengambilan keputusan lebih terkontrol," tambah Fauzi.
Fauzi juga menggaris bawahi keberhasilan Sri Mulyani dalam menerapkan reformasi birokrasi perlu diteruskan oleh penggantinya kelak. "Kalau sekadar orang yang mengerti tentang ekonomi makro itu banyak tapi meneruskan dan memperbaiki reformasi birikrasi itu yang sulit. Jangan sampai itu (reformasi birokrasi) itu tidak dilanjutkan," pungkasnya.
Minggu Ini Diganti
Presiden SBY berjanji akan segera mencari pengganti Sri Mulyani setelah Menteri Keuangan tersebut menerima 'lamaran' Bank Dunia. Namun hingga saat ini SBY belum pernah membicarakan nama-nama calon pengganti Sri Mulyani.
Menurut Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha, dalam minggu-minggu ini Presiden akan mempertimbangkan siapa-siapa saja yang layak menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Memang masih belum ada pembicaraa siapa yang akan dinominasikan untuk dipilih. Tapi dalam waktu dekat, mungkin minggu-minggu ini akan dipertimbangan siapa yang pantas menjadi Menkeu," kata Julian, Kamis (6/5/2010). "Presiden belum pernah membicarakan tentang hal ini, apalagi membahas," imbuhnya.
Seperti yang sebelumnya telah disampaikan oleh SBY, menurut Julian, figur yang paling pas yang akan menjadi pertimbangan utama adalah figur yang betul-betul bisa tetap melaksanakan kebijakan makro ekonomi dan fiskal yang prudent. "Sehingga kebijakan selama ini tidak berubah," imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Julian, kemungkinan besar posisi Menkeu untuk sementara akan dijabat secara rangkap oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tentunya sambil proses 'pencarian' Menkeu dilakukan oleh SBY.
Sumber : Jakartapress.com
Labels: Kasus Bank Century
Dikorbankan Jadi Tumbal, Sri Mulyani ‘Lari’
SAYA mendapat kiriman email dari teman wartawan di DPR RI, yang isinya seruan agar mengkritisi dan menelaah mengapa dan apa sebenarnya yang terjadi di balik mundurnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Teman tadi memprediksi, sikap langkah Sri Mulyani yang mundur dari jabatannya ada kemungkinan sebentar lagi akan diikuti pula oleh Boediono yang juga akan mundur dari kursi Wapres. Sebab, dia akan kesulitan apabila harus menjadi ‘bumper’ atau tameng sendirian menghadapi serangan dari berbagai pihak yang memperkarakan kasus bailout Bank Century.
Labels: Kasus Bank Century
Kasus Gayus Mulai Sapu Banyak Korban
Labels: Kasus Bank Century
Inilah Surat DPR kepada Presiden
Labels: Kasus Bank Century
Dana Pensiun Tentara AS di Bank Century?
Sumber : Jakartapress.com
Benarkah Pemerintah selama ini sangat minim perhatian terhadap aset-aset negara maupun warganya yang bermasalah di luar negeri, dan begitu dipesan oleh negara kuat, pemerintah mau saja? Teka-teki kenapa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak secara merta menutup Bank Century yang mengalami kesulitan likuiditas pada akhir tahun lalu kini mulai terkuak.
Anggota Komisi XI DPR RI Dadjad H Wibowo (F-PAN) mengungkapkan, hal itu disebabkan adanya tekanan dari Pemerintah AS. "Karena kita melihat Bank Century (tidak ditutup) bukan hanya untuk kepentingan nasabah dan nasional, tapi karena ada pensiunan dana tentara AS di sana. Jangan sampai Pemerintah Indonesia mementingkan dana AS dengan mengabaikan kepentingan nasabah dalam negeri," kata pengamat ekonomi yang kini jadi vokalis DPR yang masih punya idealisme ini.
Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengaku tidak berani dan tak bisa mengumumkan status dana pensiun tentara AS yang diparkir di Bank Century. “Saya tidak tahu, karena ada kerahasiaan bank. Nanti mungkin BI yang bisa umumkan,” elaknya saat dicegat jakartapress.com usai rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan LPS, Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) di gedung DPR, Senayan, Kamis (27/8). “Saya kan gak boleh tahu ada detail satu persatu. Tanyakan saja ke Bank Century,” kilah Firdaus Djaelani sembari enggan lagi memberi penjelasan.
Konon, dana pensiun tentara AS sebesar Rp 250 miliar di Bank Century tidak bisa diambil karena masih menggantung penyelesaian kasus Bank swasta itu. Sementara dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution dan Kepala LPS, Komisi Keuangan DPR RI itu masih mempertanyakan suntikan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Selain itu, DPR mempertanyakan aset Robert Tantular (Komisaris Utama Bank Century) yang sudah disita digunakan untuk apa oleh pemerintah. Sebab DPR melihat, aset tersebut bisa untuk memperkuat modal Bank Century dan juga bisa dikembalikan ke LPS.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo mengungkapkan, sebuah lembaga pengelola dana pensiun tentara AS akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI terkait nasib uang mereka yang ditanamkan di produk investasi yang dijual oleh PT Bank Century Tbk. Politisi PAN yang masih memiliki integritas ini mengaku telah mendapatkan draft surat dari lembaga pengelola dana pensiun tentara AS tersebut. “Rencananya, mereka segera menyurati Menteri Keuangan. Suratnya telah ditembuskan ke saya,” beber Dradjad.
Sejauh ini, ia mengaku telah saling berkomunikasi lewat e-mail dengan perwakilan dari dana pensiun tentara AS tersebut. Menurut Dradjad, pengelola dana pensiun itu meminta pemerintah Indonesia memperhatikan dana mereka sehingga bisa dikembalikan. Dana pensiun tentara AS merupakan salah satu dari ratusan, bahkan mungkin ribuan korban produk investasi reksa dana yang diterbitkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas. Total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Asisten Direktur Bank Century Umar Ulin Lega juga membenarkan, dana pensiun tentara AS tersangkut. Lembaga pensiun itu menempatkan dana di sebuah perusahaan lokal di Indonesia. Nah, perusahaan itulah yang membeli produk discreationary fund milik Antaboga. “Jadi, dana tentara AS tersangkut secara tidak langsung,” akunya.
Meski demikian, Umar mengaku lupa nama perusahaan itu. Namun, menurutnya, dari catatan laporan Bank Century dan di Antaboga, tidak dite¬mukan secara langsung duit milik dana pensiun tentara AS. Sebelumnya, Direktur Utama Bank Century Maryono juga membenarkan ada salah satu nasabah korporasi Bank Century yang mempunyai komunikasi dengan tentara AS. Komunikasi terjadi sebelum bank ini diambilalih.
Sedangkan Direktur Bank Century, Ahmad Fajar mengaku, dana tentara AS itu dibelikan produk investasi Antaboga. Dia menjelaskan dana tentara AS tersebut dikelola oleh manajer investasi yang biasanya menginvestasikan ke negara di Asia dengan yield yang tinggi.
Sebagaimana diketahui, dana pensiunan tentara AS tersangkut di PT Antaboga Delta Securities. Perusahaan konsultasi AS, Armitage International LC meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April lalu. Surat dengan perihal sama sudah pernah dikirimkan pada 1 Desember 2008.
Armitage International merupakan perusahaan konsultasi besar di Amerika Serikat. Armitage ditunjuk sebagai konsultan oleh Meddley Opprotunity Fund Ltd, perusahaan pengelola dana pensiunan tentara Amerika. Dalam surat itu, Richard meminta bantuan pemerintah menyelesaikan persoalan dengan PT Indo Dana Persada dan PT Artha Persada Finance. Dia menjelaskan, pada Juli 2007 Medley membeli surat utang Indo Dana setara dengan US$ 20,4 juta. Uang ini kemudian digunakan Indo Dana untuk memodali Artha Persada Finance.
Labels: Kasus Bank Century
BC Klaim Rekening Menkeu Miliknya (10)
Sumber : inilah.com
4. Status kepemilikan escrow account tersebut masih diperdebatkan antara Pemerintah dhi. Departemen Keuangan dan BC. Berdasarkan keterangan dari pihak Departemen Keuangan diketahui bahwa BC beranggapan escrow account tersebut merupakan hak BC dan bukan hak pemerintah.
Anggapan tersebut didasarkan pada best practice perbankan dimana status kepemilikan dana jaminan akan disita (berpindah) ketika pihak yang memiliki jaminan wanprestasi.
Di sisi lain, Departemen Keuangan beranggapan bahwa rekening escrow account tersebut adalah milik Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada perjanjian antara Departemen Keuangan RI dengan BC pada tanggal 1 November 2005 dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa permintaan penarikan dana escrow account oleh Menteri Keuangan baik sebelum maupun setelah permasalahan BC dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap, diperlukan persetujuan BI.
Kondisi Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009
Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009, kredit bermasalah kepada koperasi, yaitu INKUD, IKKU dan IKOPTI masih tercatat sebesar Rp 173,34 miliar. Kredit bermasalah tersebut dijamin dalam cash collateral sebesar USD 17,28 juta yang ditempatkan dalam rekening escrow.
Status rekening escrow ini adalah dana hibah dari US Department of Agriculture kepada Pemerintah RI sebagai jaminan (cash collateral) atas pemberian kredit kepada INKUD, IKKU, INKOPTI yang masih dalam proses eksekusi. Pencairan dana escrow tersebut masih dalam proses kesepakatan antara BI dan Pemerintah RI.
Labels: Kasus Bank Century
Rekening Dibuka Atas Nama Menkeu (9)
Sumber : inilah.com
Penempatan Dana Hibah Pemerintah di BC Sebagai Jaminan Tidak Sesuai Ketentuan dan Berpotensi Hilang
Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 tim BPK telah mengungkapkan fakta mengenai penempatan dana hibah pada BC yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi hilang. Fakta-fakta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meskipun berdasarkan KMK tanggal 28 Juni 2004 dinyatakan bahwa penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, namun berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Departemen Keuangan dhi. Dirjen Perbendaharaan dengan BC, pada tanggal 1 November 2005, Departemen Keuangan menyetujui pemindahan escrow account tersebut sebesar USD 17,28 juta dari BRI ke BC dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian permasalahan BC dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap dan BC wajib menempatkan dana escrow tersebut dalam bentuk SBI dan/atau SUN.
2. Meskipun sesuai surat BC tanggal 13 November 2003 kepada Direktur Dana Luar Negeri DJA Departemen Keuangan, BC dapat memberikan tingkat bunga yang menguntungkan selama dana tersebut ditempatkan pada escrow account di BC, namun berdasarkan rekening koran diketahui bahwa saldo sampai dengan saat ini tetap sebesar USD 17,28 juta dan tidak mendapatkan jasa giro sama sekali.
3. Permasalahan BC dengan ketiga debiturnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa surat putusan MA yang pada intinya menyatakan bahwa tiga koperasi wanprestasi dan mempunyai utang serta wajib membayar pada BC.
Labels: Kasus Bank Century
BC Wajib Membayar ke Menkeu (8)
Sumber : inilah.com
Bank Century kemudian wajib untuk tetap melaksanakan penagihan kepada ketiga koperasi serta melaporkan setiap perkembangan kepada Departemen Keuangan cq Dirjen Perbendaharaan. Permintaan atas pencairan dana escrow account oleh Menteri Keuangan diperlukan persetujuan BI dan setelah persetujuan tersebut diperoleh, BC wajib melaksanakan pembayaran kepada Menteri Keuangan.
Keputusan Mahkamah Agung Terkait Tagihan BC Atas Tiga Koperasi Belum Memunculkan Fakta Transaksi Yang Tidak Wajar Berdasarkan Laporan Pemeriksaan BI
Dalam perkembangan diketahui bahwa BC telah memenangkan perkara terhadap 3 debitur di tingkat Mahmakah Agung (MA) dan mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) vide putusan MA no 40K tanggal 19 Januari 2004.
Rencana eksekusi putusan tersebut akan dilaksanakan setelah ada persetujuan dari BI dan Departemen Keuangan. Namun sementara ini, Departemen Keuangan masih meminta klarifikasi BC, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan BI atas permasalahan tersebut.
Hasil review tim terhadap keputusan MA ternyata fakta-fakta bahwa transaksi impor kedelai dan L/C yang dilakukan oleh Bank CIC tidak wajar belum terungkap. Dengan tidak terungkapnya fakta-fakta tersebut, keputusan MA hanya menyangkut masalah perdata. Yaitu masalah tagihan BC kepada tiga koperasi.
Labels: Kasus Bank Century
Menkeu Ditransfer USD 22,8 Juta (7)
Sumber : inilah.com
Kemudian, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 28 Januari 2003, USDA mentransfer dana sebesar USD 22,855,650 dari collateral account dan telah dibukukan pada rekening escrow account no:xx-xx-xxx-30-6 pada BRI cabang khusus Jakarta.
Sampai dengan akhir periode kesepakatan, yaitu tanggal 30 Juni 2004, ternyata masalah tagihan ketiga koperasi tidak selesai.
Melalui surat tanggal 30 Juni 2004, EK (Direktur Dana Luar Negeri Departemen Keuangan) memberitahukan kepada BI tentang perpanjangan clossing close fasilitas PL-416 B (dana hibah).
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa dana dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) setelah tanggal 30 Juni 2005.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 27 Juli 2004, PRN (Kabag Pengawasan Bank 11, BI) mengirimkan surat kepada Direksi Bank CIC mengenai penyelesaian permasalahan PL-416 B (dana hibah). Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Bank CIC bahwa fasilitas PL-416 B (dana hibah) yang semula berakhir tanggal 30 Juni 2004 diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2005.
Setelah masa perpanjangan tanggal 30 Juni 2005, maka Bank CIC wajib membentuk PPAP sebesar tagihan yang masih tersisa kepada ketiga koperasi tersebut.
Selanjutnya atas surat permintaan BC tanggal 8 Juni 2005, BC mengajukan permohonan perpanjangan dan pemindahan escrow account tersebut dai BRI ke BC. Pada tanggal 1 November 2005, Depkeu diwakili oleh MPN (Mantan Dirjen Perbendaharaan) dan BC diwakili oleh Dirut HHM, membuat perjanjian yang memindahkan saldo dana dari escrow account BRI ke account di BC sebesar 17,28 Juta Dolar Amerika.
Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian masalah BC dengan ketiga debiturnya, yaitu INKOPTI, IKKU dan INKUD mempunyai kekuatan hukum tetap.
Labels: Kasus Bank Century
8 Nov '02, Rekening Menkeu di Century (6)
Sumber : inilah.com
Atas permintaan klaim Bank CIC tersebut, dengan mempertimbangkan juga informasi dari BI mengenai ketidakwajaran transaksi L/C Bank CIC, Chase Manhattan Bank menolak membayar klaim dengan alasan bahwa Bank CIC belum memenuhi persyaratan klaim. Yakni, melakukan legal procedure.
Sehubungan dengan penolakan pembayaran oleh Chase Manhattan Bank, Bank CIC melaporkan hal tersebut ke BI dan menempuh jalur hukum melalui pengadilan New York.
Karena permasalahannya berlarut-larut, USDA mengadakan pertemuan di Washington DC antara USDA, Chase Manhattan dan Bank CIC, sehingga diperoleh kesepakatan untuk melaksanakan pembahasan di Jakarta antara Departemen Keuangan, USDA, BI dan Bank CIC. Sehingga, diperoleh kesepatakan pada tanggal 8 November 2002, yang antara lain menyatakan:
1. Memperpanjang closing date Letter of Agreement antara CCC-USDA dengan Pemerintah Indonesia dari tanggal 31 Desember 2002 menjadi tanggal 30 Juni 2004.
2. Pemerintah RI mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow diubah menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan.
3. Bank CIC bersedia untuk tidak menggugat JP Morgan-Chase dan bertanggungjawab melaksanakan penyelesaian terhadap koperasi/importir jika BI tidak mewajibkan Bank CIC membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) selama 18 bulan sejak 31 Desember 2002, dan
4. BI bersedia memenuhi permintaan Bank CIC jika collateral account diganti menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan dan dana tersebut tidak bisa dicairkan selama 18 bulan.
Labels: Kasus Bank Century
Semua Dimulai Dari Kedelai (5)
Sumber : inilah.com
Ketiga Koperasi Gagal Bayar (Default) dan Upaya Penyelesaiannya
Pada tanggal jatuh tempo ternyata ketiga Debitur BC tersebut di atas gagal melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran kepada pihak eksportir. Sisa outstanding tagihan untuk masing-masing L/C tersebut adalah:
1. L/C 095/001/1724/LC01B sebesar USD 6,244,214
2. L/C 095/001/1567/LC01B sebesar USD 6,363,314
3. L/C 095/001/1584/LC01B sebesar USD 6,357,227
Sebagai upaya penagihan pembayaran hutang tersebut, Bank CIC telah melaksanakan penagihan kepada ketiga debitur tersebut serta mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Soeprapto Lukas Boediono & Partner, selaku pihak pengacara yang ditunjuk mewakili Bank CIC, kepada ketiga debitur tersebut.
Selain itu, Bank CIC mengirim Default Notice kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta sebagai collateral agent sehubungan kegagalan ketiga koperasi membayar pada Bank CIC. Bank CIC mengirim laporan pertama, kedua dan ketiga melalui surat Inter Company Memo kepada Chase Manhattan Bank, cabang Jakarta perihal usaha penagihan kepada IKKU, INKOPTI dan INKUD.
Bank CIC juga mengirimkan surat Reimbursement Request sebesar 5,76 US dolar kepada Chase Manhattan Bank sebagai laporan pertama atas penagihan ganti/rugi, serta mengirimkan somasi kepada ketiga koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara kepada HTO (Mantan Ketua Tim Pemeriksaan dari BI) diketahui bahwa setelah mengetahui adanya ketidakwajaran dalam transaksi impor kedelai ketiga koperasi tersebut, BI berinisiatif untuk memberitahukan masalah ini kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta.
SAT (Mantan Direktur DPwBI) melalui surat no 4/23/DPwBI/Rahasia tanggal 15 Februari 2002, yang ditujukan pada USDA-Foreign Agricultural Service telah memberikan informasi kepada USDA mengenai beberapa hal yang terkait pelaksanaan PL-416 B (dana hibah dari AS).
Informasi yang disampaikan yaitu tanggal L/C yang tidak menunjuk L/C yang diterbitkan, importir baru membayar deposit 20 persen kepada Bank CIC setelah adanya negosiasi L/C oleh Bank CIC dan uang negosiasi diterima oleh PT PLS, dan terakhir alamat PT PLS Singapore tidak dapat ditemukan oleh Kantor Perwakilan BI Singapore.
Labels: Kasus Bank Century
Misteri Gudang 88 (3)
Sumber : inilah.com
Seluruh barang yang diimpor berdasarkan L/C yang dibuka oleh INKOPTI, INKUD dan IKKU-DMI merupakan barang yang sebelumnya telah diimpor oleh PT PLS dan PT PLSo dari Alfred C Toeper International, Inc, Minnesota, USA. Hal ini dapat dilihat dari
ketiga Bill of Lading (BL) yang tanggalnya jauh sebelum tanggal L/C dan tidak satupun merujuk kepada L/C yang dibuka. Adapun tanggal masing-masing L/C dan BL ketiga koperasi tersebut adalah:
INKOPTI, tanggal L/C 1 Juni 2001, tanggal BI 9 Januari 2001.
INKUD, tanggal L/C 12 Juni 2001, tanggal BI 11 Januari 2001 IKKU-DMI, tanggal L/C 6 Agustus 2001, tanggal BI 9 Februari 2001.
Dengan demikian, L/C yang dibuka tersebut tidak diikuti adanya realisasi impor, karena tanggal pembukaan L/C jauh dari tanggal BI.
4. Ketiga BL tersebut seluruhnya merupakan copy BL yang not negotiable.
5. Berdasarkan on the spot ke "gudang 88" yang terdiri dari 6 gudang di Tegal Alur, Jakarta Barat, salah satu tempat utama penyimpanan barang-barang sesuai BL, diketahui bahwa tidak ditemukan delivery barang kepada 2 applicant (INKUD dan INKOPTI) seperti yangt ercantum dalam invoice. Sementara itu delivery barang kepada IKKU-DMI sangat kecil (sekitar 20%) jika dibandingkan dengan jumlah tercantum invoice.
6. Masa berlaku BL yang wajar untuk diajukan ke bank adalah 21 hari (sesuai UCP 500 pasal 43). Namun pada L/C (additional condition) dicantumkan Stale Bill of Lading Acceptable yang berarti bahwa bank tetap akan menerima dokumen BL yang diajukan oleh eksportir sebagai dasar untuk pencairan pembayaran tanpa melihat tanggal BL-nya.
7. Pada saat ketiga L/C tersebut dibuka tidak disertai setoran jaminan 20 persen sesuai persyaratan L/C PL-416 B (dana hibah). Setoran jaminan dalam bentuk deposito berjangka atas nama importir dilakukan setelah L/C dibuka yang sumber dananya sebagian besar berasal dari hasil negosiasi L/C tersebut.
Pemblokiran deposito untuk penjaminan L/C
PL-416 B (dana hibah) tidak dilakukan pada saat pembukuan deposito. Tetap dilakukan dalam beberapa hari kemudian.
Labels: Kasus Bank Century
Hibah Dicairkan Buat Century (2a)
Sumber : inilah.com
Adapun tanggal negosiasi dan setoran jaminan L/C dana hibah dapat dirinci sebagai berikut:
INKOPTI, tanggal BC 01 Juni 2001, tanggal negosiasi 07 Juni 2001, setoran jaminan 1.600.000 US Dolar, tanggal penyetoran 9 Juni 2001, tanggal pemblokiran 28 Agustus 2001, sumber dana setoran hasil nego L/C.
INKUD, tanggal BC 12 Juni 2001, tanggal negosiasi 15 Juni 2001, setoran jaminan 1.600.000 US Dolar, tanggal penyetoran 20 Juni 2001, tanggal pemblokiran 20 Agustus 2001, sumber dana setoran hasil nego L/C.
IKKU-DMI, tanggal BC 6 Agustus 2001, tanggal negosiasi 8 Agustus 2001, setoran jaminan 1.408.700, tanggal penyetoran 14 Agustus 2001, tanggal pemblokiran 27 Agustus 2001, dana dari hasil nego L/C. Ditambah lagi dana 190.300 USD Dolar, tanggal penyetoran 28 Agustus 2001, tanggal pemblokiran 30 Agustus 2001, dari rekening INKOPTI.
Sebagaimana terlihat pada fakta-fakta yang diungkap oleh pemeriksa BI pada tahun 2001, Bank CIC mengijinkan ketiga koperasi untuk tidak menyetor dana jaminan 20 persen. Pada saat pengajuan L/C sebagaimana diatur dalam skema fasilitas L/C PL-416B (dana hibah).
Pengajuan impor juga tidak wajar karena BL yang digunakan adalah BL untuk barang yang telah berada di Indonesia sebelumnya.
Standart Chartered Bank juga telah menginformasikan bahwa PT PLS Singapore tidak terdaftar dalam Directory Standart Chartered Singapore.
Bank CIC tetap menerima aplikasi L/C meskipun BL yang digunakan tidak wajar dan kemudian tanpa mempertimbangkan keanehan yang dilaporkan Standart Chartered Singapore, Bank CIC melakukan negosiasi L/C sebelum jatuh tempo. Dana hasil negosiasi L/C digunakan untuk mengisi setoran jaminan ketiga koperasi yang tidak dilakukan di awal.
Hal ini harus dilakukan oleh Bank CIC karena tanpa setoran jaminan maka skema fasilitas PL-416 B tidak terpenuhi dan Bank CIC tidak dapat mengajukan klaim kepada pengelola jaminanm yaitu Chase Manhattan Bank-JP Morgan.
Dengan ketidakwajaran transaksi-transaksi di atas patut diduga bank dan ketiga Koperasi, yaitu INKUD, INKOPTI dan IKKU DMI memiliki rencana penyelewengan dana hibah dengan melakukan transaksi tidak wajar dan Ketiga Koperasi tiadk membayar tagihan agar dana hibah yang menjadi jaminan dapat dicairkan untuk Bank CIC.
Labels: Kasus Bank Century
Order Fiktif di Singapore (2)
Untuk kelengkapan perjanjian Bank CIC dan Chase Manhattan Bank, tiga koperasi menyampaikan surat pernyataan tidak default selama dua tahun dan memberikan deposit L/C sebesar 1,6 juta US dolar. Kemudian Bank CIC membuka L/C melalui koresponden di Singapura, yakitu Fleet National Bank dan Standard Chartered Bank dengan Swift MT 700.
Dan selanjutnya kedua koresponden tersebut mengadviskan L/C tersebut kepada beneficiary. Bank CIC menerima dokumen ekspor untuk tiga L/C masing-masing sebesar 8 juta US dolar dari PT PLS selaku benficiary untuk diakseptasi. Setelah diakseptasi, PT PLS mengajukan permohonan untuk didiskontokan kepada Bank CIC.
Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia (BI) Pada Tahun 2001 Menunjukkan Indikasi Rencana Penyelewengan Dana Hibah Yang Dijadikan Jaminan Dengan Modus Transaksi Impor Yang Tidak Wajar.
Laporan hasil pemeriksaan umum oleh BI atas Bank CIC di tahun 2001 menunjukkan beberapa fakta yang tidak wajar dan mengindikasikan adanya rencana penyelewengan terhadap fasilitas PL-416 B (dana hibah yang dijadikan jaminan) adalah sebagai berikut:
1. Standard Chartered Bank Singapore sebagai advising bank dengan swift tanggal 15 Juni 2001 memberitahukan kepada bank bahwa tidak dapat meneruskan L/C No 1584 kepada PT PLS Singapore karena perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam directory Standard Chartered Bank Singapore.
2. Berdasarkan on the spot Kantor Perwakilan BI Singapore, tidak ditemukan PT PLS Singapore pada alamat seperti tercentum dalam L/C, Selain itu, PT PLS Singapore tidak terdaftar dalam Registry of Company (ROC) Singapore.
3. Bank menegosiasi ketiga L/C yang diterbitkannya sendiri sebelum jatuh tempo dan mencairkan dananya ke beneficiary tanpa adanya surat permohonan negosiasi dan beneficiary dan tanpa pemberitahuan mengenai adanya dicrepancies kepada apllicant. Dokumen utama yang diambil-alih pada saat negosiasi (BL dan Commercial Invoice) yang diterbitkan.
Labels: Kasus Bank Century