Sumber : Yahoo Indonesia News
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, pihaknya telah menerima surat DPR yang ditandatangani Marzuki Alie tentang kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century. Surat tersebut segera diproses agar dapat disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia dan Papua Niugini.
Menurut Sudi, surat bernomor PW.01/2045/DPR RI/III/2010 tertanggal 5 Maret 2010 itu baru diterima Sekretariat Negara pada Senin (8/3/2010) petang lalu. Presiden Yudhoyono meninggalkan Tanah Air menuju Australia dan Papua Niugini pada Senin malam pukul 22.10 WIB.
Tujuh lembar
Salinan surat Ketua DPR Marzuki Alie yang ditujukan kepada Presiden Yudhoyono diterima salinannya oleh Kompas, Selasa (9/3/2010). Surat tersebut terdiri dari tujuh lembar. Satu lembar terdiri dari lembar surat yang berisi pengantar Ketua DPR dan enam lembar lainnya berupa hasil keputusan DPR No 6/DPR RI/II/2009-2010 tentang Persetujuan DPR terhadap Kesimpulan dan Rekomendasi Panitia Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century.
Keputusan DPR itu menyebutkan persetujuan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Bank Century. Kesimpulan pertama Pansus menyebutkan, pengucuran dana Bank Century melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah keuangan negara.
Surat tersebut juga berisikan keputusan DPR yang patut diduga adanya penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan sejak operasional Bank CIC, akuisisi Bank Danpac, dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, sampai pemberian FPJP dan PMS hingga pengucuran aliran dana.
DPR menduga adanya penyelahgunaan wewenang yang dilakukan otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC dan Bank Century, debitor, serta nasabah terkait sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Boediono dan Sri Mulyani tetap disebut
Surat tersebut juga menyatakan, terkait dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab, Fraksi Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Hanura di Pansus mengidentifikasi sejumlah nama, mulai dari mantan Gubernur BI Boediono, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, hingga pejabat BI dan pejabat Bank Century serta pejabat terkait lainnya.
Dinyatakan juga dalam surat itu, kasus Bank Century sebagai perbuatan melawan hukum yang berlanjut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan FPJP dan PMS yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
DPR, dalam surat itu, juga mengakui, belum dapat dituntaskannya proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana dari PMS ke partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu karena keterbatasan waktu dan kendala kewenangan proyustisia.
Namun, surat tersebut merekomendasikan agar penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut segera diserahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu juga berisikan permintaan DPR bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, selain pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pemilik dan pengurus Bank Century, dengan melakukan audit forensik terhadap aliran dana yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah supervisi dari tim pemantau Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.
Surat itu juga meminta DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Pansus Bank Century untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset selambat-lambatnya pada Desember 2012. BI dan pemerintah juga diminta menyelesaikan masalah yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan pola penyelesaian kepada DPR terlebih dulu.
0 comments:
Post a Comment