Sumber : inilah.com
Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-7 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Kemudian, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 28 Januari 2003, USDA mentransfer dana sebesar USD 22,855,650 dari collateral account dan telah dibukukan pada rekening escrow account no:xx-xx-xxx-30-6 pada BRI cabang khusus Jakarta.
Sampai dengan akhir periode kesepakatan, yaitu tanggal 30 Juni 2004, ternyata masalah tagihan ketiga koperasi tidak selesai.
Melalui surat tanggal 30 Juni 2004, EK (Direktur Dana Luar Negeri Departemen Keuangan) memberitahukan kepada BI tentang perpanjangan clossing close fasilitas PL-416 B (dana hibah).
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa dana dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) setelah tanggal 30 Juni 2005.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 27 Juli 2004, PRN (Kabag Pengawasan Bank 11, BI) mengirimkan surat kepada Direksi Bank CIC mengenai penyelesaian permasalahan PL-416 B (dana hibah). Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Bank CIC bahwa fasilitas PL-416 B (dana hibah) yang semula berakhir tanggal 30 Juni 2004 diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2005.
Setelah masa perpanjangan tanggal 30 Juni 2005, maka Bank CIC wajib membentuk PPAP sebesar tagihan yang masih tersisa kepada ketiga koperasi tersebut.
Selanjutnya atas surat permintaan BC tanggal 8 Juni 2005, BC mengajukan permohonan perpanjangan dan pemindahan escrow account tersebut dai BRI ke BC. Pada tanggal 1 November 2005, Depkeu diwakili oleh MPN (Mantan Dirjen Perbendaharaan) dan BC diwakili oleh Dirut HHM, membuat perjanjian yang memindahkan saldo dana dari escrow account BRI ke account di BC sebesar 17,28 Juta Dolar Amerika.
Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian masalah BC dengan ketiga debiturnya, yaitu INKOPTI, IKKU dan INKUD mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 28 Januari 2003, USDA mentransfer dana sebesar USD 22,855,650 dari collateral account dan telah dibukukan pada rekening escrow account no:xx-xx-xxx-30-6 pada BRI cabang khusus Jakarta.
Sampai dengan akhir periode kesepakatan, yaitu tanggal 30 Juni 2004, ternyata masalah tagihan ketiga koperasi tidak selesai.
Melalui surat tanggal 30 Juni 2004, EK (Direktur Dana Luar Negeri Departemen Keuangan) memberitahukan kepada BI tentang perpanjangan clossing close fasilitas PL-416 B (dana hibah).
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa dana dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) setelah tanggal 30 Juni 2005.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 27 Juli 2004, PRN (Kabag Pengawasan Bank 11, BI) mengirimkan surat kepada Direksi Bank CIC mengenai penyelesaian permasalahan PL-416 B (dana hibah). Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Bank CIC bahwa fasilitas PL-416 B (dana hibah) yang semula berakhir tanggal 30 Juni 2004 diperpanjang menjadi tanggal 30 Juni 2005.
Setelah masa perpanjangan tanggal 30 Juni 2005, maka Bank CIC wajib membentuk PPAP sebesar tagihan yang masih tersisa kepada ketiga koperasi tersebut.
Selanjutnya atas surat permintaan BC tanggal 8 Juni 2005, BC mengajukan permohonan perpanjangan dan pemindahan escrow account tersebut dai BRI ke BC. Pada tanggal 1 November 2005, Depkeu diwakili oleh MPN (Mantan Dirjen Perbendaharaan) dan BC diwakili oleh Dirut HHM, membuat perjanjian yang memindahkan saldo dana dari escrow account BRI ke account di BC sebesar 17,28 Juta Dolar Amerika.
Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian masalah BC dengan ketiga debiturnya, yaitu INKOPTI, IKKU dan INKUD mempunyai kekuatan hukum tetap.
0 comments:
Post a Comment