Outsource your programming projects at ScriptLance.com today - Free signup
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
Get paid To Promote at any Location

1,72 T Dana Hibah Masuk Rekening Menkeu di Century (1)

Sumber : inilah.com

Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana hibah sekitar 1,72 Triliun. Oleh Menteri Keuangan, dana disimpan di rekening Bank Century. Inilah hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century yang dilakukan BPK, dan dibacakan secara terbuka di Pansus Hak Angket kasus Bank Century, Kamis (17/12), diungkapkan bahwa pada tahun 2001, pemerintah Indonesia mendapat bantuan dana bantuan.
Dana itu bersumber dari hibah Pemerintah Amerika melalui Fasilitas Public Law atau diistilahkan (PL) 416 B. Dana itu kemudian ditempatkan di Bank Century. Total jumlahnya dalam dolar adalah 17,28 US dolar. Dengan asumsi 1 dolar = 10 ribu, maka nilainya sebesar Rp 1,728 Triliun.
Pemberian dana hibah diberikan Pemerintah Amerika melalui United States Development of Agricultural (USDA). Total pemberian dana ini adalah 24 US dolar. Atau dengan asumsi mata uang yang sama, jumlahnya Rp 24 Triliun.
Status dana ini adalah grant atau hibah. Tujuan program ini adalah untuk menjamin para importir dari suatu negara yang akan mengimpor hasil pertanian dari Amerika.
Pemerintah Indonesia memperoleh hibah ini melalui The Commodity Credit Coorporation [CCC-USDA], sebesar Rp 24 Triliun untuk menjamin impor kedelai dari Amerika oleh importir Indonesia. Pemerintah menandatangani perjanjian program ini pada tanggal 20 September 1999, dan mulai berlaku dari September 1999 dan berakhir 31 Desember 2002.
Apabila dalam periode tersebut importir Indonesia default, maka bank yang membuka fasilitas L/C dapat memperoleh penggantian dari dana jaminan tersebut. Setelah akhir periode penjaminan, maka dana yang tersisa dalam rekening penjaminan pada Chase Manhattan Bank, New York akan menjadi hak pemerintah Indonesia.
Bank di Indonesia yang berhak mengikuti program ini adalah bank-bank yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas GSM-102 dan salah satu bank yang telah memperoleh fasilitas tersebut adalah Bank CIC (sebelum merger menjadi Bank Century atau BC).
Pada Bank CIC, nasabah yang menggunakan fasilitas PL-416 B atau dana hibah ini adalah para importir kedelai yang merupakan nasabah Bank CIC. Yaitu Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Induk Koperasi Produse Tempe-Tahu Indonesia (INKOPTI) dan Induk Koperasi Kesejahteraan Ummat (IKKU) Dewan Masjid Indonesia dengan nilai plafon Letter of Credit (L/C) masing-masing 8 juta US dolar.
Untuk melaksanakan impor kedeleai tersebut, ketiga koperasi mengajukan permohonan untuk L/C kepada Chase Manhattan Bank-JP Morgan, sebagai bank pengelola, melalui CCC-USDA untuk menunjuk Bank CIC (sebelum merger menjadi BC) sebagai salah satu bank yang memiliki line L/C impor dari Chase Manhattan Bank.
Pihak koperasi mengajukan permohonan fasilitas PL-416 B (dana hibah) kepada Bank CIC yang merupakan fasilitas untuk mendukung kegiatan impor dalam rangka penyediaan bahan baku pertanian melalui suatu penjaminan pembukaan L/C. Dari hasil kesimpulan Analisa Importir yang dibuat oleh Investmen & Trade Structure Finance Departement kepada Loan Comitte Ban CIC, dinyatakan bahwa:
1. Komoditi yang diimpor adalah kedelai.
2. Jaminan sebesar 90 persen dari USDA yang dapat dicairkan dan 20 persen cash collateral.
3. Kondisi keuangan koperasi dalam kondisi likuid, profitable dan solvable, dan
4. Bagian Kredit BC membuat Memo Persetujuan Realisasi Fasilitas kepada Central Liability untuk Nasabah Koperasi.
Atas kesimpulan tersebut maka pihak Bank CIC dan Chase Manhattan Bank menandatangani letter of credit agreement.

0 comments:

Paid2YouTube.com

Video