Sumber : inilah.com
Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-10 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
4. Status kepemilikan escrow account tersebut masih diperdebatkan antara Pemerintah dhi. Departemen Keuangan dan BC. Berdasarkan keterangan dari pihak Departemen Keuangan diketahui bahwa BC beranggapan escrow account tersebut merupakan hak BC dan bukan hak pemerintah.
Anggapan tersebut didasarkan pada best practice perbankan dimana status kepemilikan dana jaminan akan disita (berpindah) ketika pihak yang memiliki jaminan wanprestasi.
Di sisi lain, Departemen Keuangan beranggapan bahwa rekening escrow account tersebut adalah milik Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada perjanjian antara Departemen Keuangan RI dengan BC pada tanggal 1 November 2005 dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa permintaan penarikan dana escrow account oleh Menteri Keuangan baik sebelum maupun setelah permasalahan BC dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap, diperlukan persetujuan BI.
Kondisi Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009
Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009, kredit bermasalah kepada koperasi, yaitu INKUD, IKKU dan IKOPTI masih tercatat sebesar Rp 173,34 miliar. Kredit bermasalah tersebut dijamin dalam cash collateral sebesar USD 17,28 juta yang ditempatkan dalam rekening escrow.
Status rekening escrow ini adalah dana hibah dari US Department of Agriculture kepada Pemerintah RI sebagai jaminan (cash collateral) atas pemberian kredit kepada INKUD, IKKU, INKOPTI yang masih dalam proses eksekusi. Pencairan dana escrow tersebut masih dalam proses kesepakatan antara BI dan Pemerintah RI.
4. Status kepemilikan escrow account tersebut masih diperdebatkan antara Pemerintah dhi. Departemen Keuangan dan BC. Berdasarkan keterangan dari pihak Departemen Keuangan diketahui bahwa BC beranggapan escrow account tersebut merupakan hak BC dan bukan hak pemerintah.
Anggapan tersebut didasarkan pada best practice perbankan dimana status kepemilikan dana jaminan akan disita (berpindah) ketika pihak yang memiliki jaminan wanprestasi.
Di sisi lain, Departemen Keuangan beranggapan bahwa rekening escrow account tersebut adalah milik Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada perjanjian antara Departemen Keuangan RI dengan BC pada tanggal 1 November 2005 dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa permintaan penarikan dana escrow account oleh Menteri Keuangan baik sebelum maupun setelah permasalahan BC dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap, diperlukan persetujuan BI.
Kondisi Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009
Sesuai Laporan Keuangan BC per 30 Juni 2009, kredit bermasalah kepada koperasi, yaitu INKUD, IKKU dan IKOPTI masih tercatat sebesar Rp 173,34 miliar. Kredit bermasalah tersebut dijamin dalam cash collateral sebesar USD 17,28 juta yang ditempatkan dalam rekening escrow.
Status rekening escrow ini adalah dana hibah dari US Department of Agriculture kepada Pemerintah RI sebagai jaminan (cash collateral) atas pemberian kredit kepada INKUD, IKKU, INKOPTI yang masih dalam proses eksekusi. Pencairan dana escrow tersebut masih dalam proses kesepakatan antara BI dan Pemerintah RI.
0 comments:
Post a Comment