Sumber : inilah.com
Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-5 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Ketiga Koperasi Gagal Bayar (Default) dan Upaya Penyelesaiannya
Pada tanggal jatuh tempo ternyata ketiga Debitur BC tersebut di atas gagal melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran kepada pihak eksportir. Sisa outstanding tagihan untuk masing-masing L/C tersebut adalah:
1. L/C 095/001/1724/LC01B sebesar USD 6,244,214
2. L/C 095/001/1567/LC01B sebesar USD 6,363,314
3. L/C 095/001/1584/LC01B sebesar USD 6,357,227
Sebagai upaya penagihan pembayaran hutang tersebut, Bank CIC telah melaksanakan penagihan kepada ketiga debitur tersebut serta mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Soeprapto Lukas Boediono & Partner, selaku pihak pengacara yang ditunjuk mewakili Bank CIC, kepada ketiga debitur tersebut.
Selain itu, Bank CIC mengirim Default Notice kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta sebagai collateral agent sehubungan kegagalan ketiga koperasi membayar pada Bank CIC. Bank CIC mengirim laporan pertama, kedua dan ketiga melalui surat Inter Company Memo kepada Chase Manhattan Bank, cabang Jakarta perihal usaha penagihan kepada IKKU, INKOPTI dan INKUD.
Bank CIC juga mengirimkan surat Reimbursement Request sebesar 5,76 US dolar kepada Chase Manhattan Bank sebagai laporan pertama atas penagihan ganti/rugi, serta mengirimkan somasi kepada ketiga koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara kepada HTO (Mantan Ketua Tim Pemeriksaan dari BI) diketahui bahwa setelah mengetahui adanya ketidakwajaran dalam transaksi impor kedelai ketiga koperasi tersebut, BI berinisiatif untuk memberitahukan masalah ini kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta.
SAT (Mantan Direktur DPwBI) melalui surat no 4/23/DPwBI/Rahasia tanggal 15 Februari 2002, yang ditujukan pada USDA-Foreign Agricultural Service telah memberikan informasi kepada USDA mengenai beberapa hal yang terkait pelaksanaan PL-416 B (dana hibah dari AS).
Informasi yang disampaikan yaitu tanggal L/C yang tidak menunjuk L/C yang diterbitkan, importir baru membayar deposit 20 persen kepada Bank CIC setelah adanya negosiasi L/C oleh Bank CIC dan uang negosiasi diterima oleh PT PLS, dan terakhir alamat PT PLS Singapore tidak dapat ditemukan oleh Kantor Perwakilan BI Singapore.
Ketiga Koperasi Gagal Bayar (Default) dan Upaya Penyelesaiannya
Pada tanggal jatuh tempo ternyata ketiga Debitur BC tersebut di atas gagal melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran hutang dan Bank CIC harus melakukan pembayaran kepada pihak eksportir. Sisa outstanding tagihan untuk masing-masing L/C tersebut adalah:
1. L/C 095/001/1724/LC01B sebesar USD 6,244,214
2. L/C 095/001/1567/LC01B sebesar USD 6,363,314
3. L/C 095/001/1584/LC01B sebesar USD 6,357,227
Sebagai upaya penagihan pembayaran hutang tersebut, Bank CIC telah melaksanakan penagihan kepada ketiga debitur tersebut serta mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Soeprapto Lukas Boediono & Partner, selaku pihak pengacara yang ditunjuk mewakili Bank CIC, kepada ketiga debitur tersebut.
Selain itu, Bank CIC mengirim Default Notice kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta sebagai collateral agent sehubungan kegagalan ketiga koperasi membayar pada Bank CIC. Bank CIC mengirim laporan pertama, kedua dan ketiga melalui surat Inter Company Memo kepada Chase Manhattan Bank, cabang Jakarta perihal usaha penagihan kepada IKKU, INKOPTI dan INKUD.
Bank CIC juga mengirimkan surat Reimbursement Request sebesar 5,76 US dolar kepada Chase Manhattan Bank sebagai laporan pertama atas penagihan ganti/rugi, serta mengirimkan somasi kepada ketiga koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara kepada HTO (Mantan Ketua Tim Pemeriksaan dari BI) diketahui bahwa setelah mengetahui adanya ketidakwajaran dalam transaksi impor kedelai ketiga koperasi tersebut, BI berinisiatif untuk memberitahukan masalah ini kepada Chase Manhattan Bank cabang Jakarta.
SAT (Mantan Direktur DPwBI) melalui surat no 4/23/DPwBI/Rahasia tanggal 15 Februari 2002, yang ditujukan pada USDA-Foreign Agricultural Service telah memberikan informasi kepada USDA mengenai beberapa hal yang terkait pelaksanaan PL-416 B (dana hibah dari AS).
Informasi yang disampaikan yaitu tanggal L/C yang tidak menunjuk L/C yang diterbitkan, importir baru membayar deposit 20 persen kepada Bank CIC setelah adanya negosiasi L/C oleh Bank CIC dan uang negosiasi diterima oleh PT PLS, dan terakhir alamat PT PLS Singapore tidak dapat ditemukan oleh Kantor Perwakilan BI Singapore.
0 comments:
Post a Comment