Sumber : inilah.com
Pada tahun 2001, Pemerintah Amerika melalui fasilitas Public Law, memberikan dana sekitar 1,72 Triliun. Dana ini disimpan dengan rekening Menkeu di Bank Century. Inilah bagian-6 hasil investigasi BPK terhadap dana itu.
Atas permintaan klaim Bank CIC tersebut, dengan mempertimbangkan juga informasi dari BI mengenai ketidakwajaran transaksi L/C Bank CIC, Chase Manhattan Bank menolak membayar klaim dengan alasan bahwa Bank CIC belum memenuhi persyaratan klaim. Yakni, melakukan legal procedure.
Sehubungan dengan penolakan pembayaran oleh Chase Manhattan Bank, Bank CIC melaporkan hal tersebut ke BI dan menempuh jalur hukum melalui pengadilan New York.
Karena permasalahannya berlarut-larut, USDA mengadakan pertemuan di Washington DC antara USDA, Chase Manhattan dan Bank CIC, sehingga diperoleh kesepakatan untuk melaksanakan pembahasan di Jakarta antara Departemen Keuangan, USDA, BI dan Bank CIC. Sehingga, diperoleh kesepatakan pada tanggal 8 November 2002, yang antara lain menyatakan:
1. Memperpanjang closing date Letter of Agreement antara CCC-USDA dengan Pemerintah Indonesia dari tanggal 31 Desember 2002 menjadi tanggal 30 Juni 2004.
2. Pemerintah RI mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow diubah menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan.
3. Bank CIC bersedia untuk tidak menggugat JP Morgan-Chase dan bertanggungjawab melaksanakan penyelesaian terhadap koperasi/importir jika BI tidak mewajibkan Bank CIC membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) selama 18 bulan sejak 31 Desember 2002, dan
4. BI bersedia memenuhi permintaan Bank CIC jika collateral account diganti menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan dan dana tersebut tidak bisa dicairkan selama 18 bulan.
Atas permintaan klaim Bank CIC tersebut, dengan mempertimbangkan juga informasi dari BI mengenai ketidakwajaran transaksi L/C Bank CIC, Chase Manhattan Bank menolak membayar klaim dengan alasan bahwa Bank CIC belum memenuhi persyaratan klaim. Yakni, melakukan legal procedure.
Sehubungan dengan penolakan pembayaran oleh Chase Manhattan Bank, Bank CIC melaporkan hal tersebut ke BI dan menempuh jalur hukum melalui pengadilan New York.
Karena permasalahannya berlarut-larut, USDA mengadakan pertemuan di Washington DC antara USDA, Chase Manhattan dan Bank CIC, sehingga diperoleh kesepakatan untuk melaksanakan pembahasan di Jakarta antara Departemen Keuangan, USDA, BI dan Bank CIC. Sehingga, diperoleh kesepatakan pada tanggal 8 November 2002, yang antara lain menyatakan:
1. Memperpanjang closing date Letter of Agreement antara CCC-USDA dengan Pemerintah Indonesia dari tanggal 31 Desember 2002 menjadi tanggal 30 Juni 2004.
2. Pemerintah RI mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow diubah menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan.
3. Bank CIC bersedia untuk tidak menggugat JP Morgan-Chase dan bertanggungjawab melaksanakan penyelesaian terhadap koperasi/importir jika BI tidak mewajibkan Bank CIC membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) selama 18 bulan sejak 31 Desember 2002, dan
4. BI bersedia memenuhi permintaan Bank CIC jika collateral account diganti menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan dan dana tersebut tidak bisa dicairkan selama 18 bulan.
0 comments:
Post a Comment