OLEH: ARIEF TURATNO
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, meskipun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) akan lebih banyak tinggal di Amerika Serikat (AS), mereka tetap akan mengejarnya. Itu adalah pernyataan KPK ketika ditanya pers soal kelanjutan kasus bail out Bank Century berkaitan dengan rencana SMI bakal menjadi Direktur Bank Dunia (World Bank). Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah KPK sanggup memenuhi janjinya itu? Lagi pula apalagi yang akan ditanyakan dan diburu KPK terhadap SMI?
Selama dua hari, Kamis (29/4) dan Selasa (4/5) SMI telah menjalani pemeriksaan KPK sehubungan dengan kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Dan untuk sementara kita anggap pemeriksaan oleh KPK selasai. Dan juga meskipun KPK telah memeriksa secara berkelanjutan Kamis dan Selasa. Sejauh ini status SMI tidak mengalami perubahan, dia tetap sebagai saksi dalam kasus bail out. Pertanyaannya adalah dengan alasan apa KPK akan menguber SMI sampai ke AS?
Ada satu fakta yang kemungkinan bakal dijadikan dalih SMI guna mementahkan kejaran KPK. Bahwa peristiwa bail out adalah kebijakan yang diambilnya saat menjadi Menteri Keuangan, dan kemudian karena jabatannya itu dia ditunjuk menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Fakta lain nantinya menunjukan bahwa SMI sudah bukan lagi menjadi Menkeu RI, tetapi telah menjadi Direktur Bank Dunia. Sehingga andaikan tho SMI akan ditanya soal bail out, mungkin dia akan mengatakan,”Sorry…gue tidak lagi menjadi Menkeu!”
Jika benar jawaban SMI begitu, dia tidak salah. Sebab ketika bail out dikucurkan kapasitas dia sebagai Menkeu. Dan itu kebijakan pemerintah, bukan kebijakan pribadi. Sehingga sangatlah wajar, jika SMI akan menggunakan dalih itu. Permasalahannya adalah apakah KPK punya jurus lain, atau langkah tertentu untuk tetap memenuhi janjinya kepada masyarakat? Inilah yang sampai saat ini belum kita ketahui, dan juga belum ada pihak yang menanyakan tentang kemungkinan sebagaimana saya tulis ini. Padahal, nampaknya hampir pasti SMI bakal menggunakan jurus menghindar seperti tadi.
Andaikan pun SMI tidak menggunakan jurus sebagaimana saya paparkan di atas. Tetap saja belum tentu janji KPK dapat terwujud. Karena menjerat SMI sama halnya dengan menjerat Wakil Presiden (Wapres) Boediono, karena ketika kebijakan bail out diambil, saat itu dia adalah anggota KSSK dalam kedudukannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Dan kalau toh akhirnya Boediono terpaksa dilibatkan atau diseret--- menjadi tersangka misalnya--- mau atau tidak KPK harus menjadikan Presiden SBY sebagai tersangka. Karena kebijakan bail out hampir pasti dilakukan sepengetahuan SBY. Nah, apakah KPK masih akan memenuhi janjinya?
Sumber : Jakartapress.com
Apa Kata Sri Mulyani Jika Ditanya KPK Soal Century?
Labels: Kasus Bank Century
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment