Outsource your programming projects at ScriptLance.com today - Free signup
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
Get paid To Promote at any Location

Petisi 28: Sri Mulyani Dijadikan ‘Alat’ Bank Dunia

Jakarta - Sri Mulyani yang bakal mundur dari jabatan Menteri Keuangan, saat ini menjadi sosok yang fenomenal. Baru beberapa hari diperiksa oleh KPK terkait skandal Bank Century, ia berencana akan pindah kantor ke Washington menjadi Managing Director World Bank (Bank Dunia). Sebuah prestasi yang membanggakan?
Aktivis Petisi 28 menilai, diangkatnya Sri Mulyani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut bukanlah hal yang aneh dan mengejutkan. Karena menurutnya, selain Sri Mulyani adalah seorang loyalis, Sri Mulyani juga dapat dijadikan andalan untuk mengintervensi kebijakan ekonomi Indonesia.
“Bank Dunia membutuhkan akses politik Sri Mulyani dalam mengintervensi kebijakan perdagangan Indonesia,” seru aktivis Petisi 28 Masinton Pasaribu usai diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Kamis (6/5/2010), dalam melakukan Aksi Menuntut Cekal Sri Mulyani dan Tangkap Pelaku Skandal Century!
Selama menjadi Menteri di masa pemerintahan SBY, menurutnya, Sri Mulyani menunjukkan keberhasilannya dalam menjalankan proyek-proyek utang luar negeri khususnya dari Bank Dunia. Selain itu, selama menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjadi aktor utama di balik lahirnya berbagai UU nekolim di bidang investasi, perdagangan dan keuangan yang memang dibiayai oleh hutang luar negeri dari World Bank.
Dengan bermodalkan hutang luar negeri dari Bank Dunia, lanjut dia, Sri Mulyani pun berhasil membantu SBY dalam pemenangan pemilu 2009 yang lalu. Hutang luar negeri tersebut disalurkan lewat bentuk cash transfer, raskin, PNPM Mandiri, jamkesmas, dll, sebagai kebijakan money politic yang luas dalam proses pemilu yang kemudian dimenangkan SBY.
Dalam situs webstie Bank Dunia, ungkap Masinton, tergambarkan bahwa dari tahun 2004 hingga 2009 Bank Dunia membiayai sedikitnya 82 proyek utang senilai kira-kira 8,5 miliar USD untuk membiayai berbagai proyek termasuk BLT, PNPM Mandiri, raskin, juga membiayai pembuatan perundang-undangan dan infrastruktur investasi luar negeri. Umumnya, program bantuan luar negeri untuk jarring pengaman sosial semacam itu adalah hutang dengan bunga tinggi.
Lebih jauh, menurut aktivis Petisi 28, jasa besar Sri Mulyani dalam mengkontribusikan uang besar bagi pemenangan SBY tidak hanya terkait kepiawaiannya dalam menggunakan bantuan Bank Dunia dalam meningkatkan popularitas SBY, tetapi juga berhasil mengola kebijakan bailout Century yang juga diduga digunakan sebagai sumber keuangan oleh SBY dalam rangka membiayai pemenangan pemilu 2009.
Sebab itu, menurut Aktivis Petisi 28, bila melihat fenomena di atas, penarikan Sri Mulyani sebagai Managing Director World Bank bukanlah hal aneh. Karena Sri Mulyani telah berjasa besar dalam menjalankan misi Bank Dunia di Indonesia.
Cekal Sri Mulyani!
Lebih jauh, aktivis Petisi 28 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencekal Sri Mulyani agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Hal tersebut disebabkan karena saat ini Sri Mulyani sedang dalam proses penyelidikan terkait Century. “KPK mesti berani mencegah Sri Mulyani ke luar negeri karena proses penyelidikan terkait Bank Century belum selesai”, ujar Masinton Pasaribu.
Lebih jauh, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi yang juga anggota Petisi 28, melihat desakan untuk pencekalan Sri Mulyani bukan hanya terkait dengan Century, tetapi juga terkait dengan posisi Sri Mulyani sebagai mantan menkeu yang mengetahui rahasia negara.
“Sri Mulyani kan Menkeu, dia banyak mengetahui rahasia negara terutama soal masalah keuangan. Hal ini bisa berbahaya bila nanti ia menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia,” seru mantan Juru Bicara mendiang Presiden Gus Dur ini di gedung KPK, Kamis ( 6/5/2010 ).
Sementara itu, KPK nampaknya tidak berani untuk mencekal Sri Mulyani. Menurut Adhie Masardi, KPK tidak memikiki payung hukum untuk mencekal Sri Mulyani. Tetapi walau begitu, KPK seharusnya mempertimbangkan hal lain, bukan saja hukum formal.

0 comments:

Paid2YouTube.com

Video