Outsource your programming projects at ScriptLance.com today - Free signup
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
Get paid To Promote at any Location
Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts

Sejarah Yahudi

Seperti telah ditunjukkan di awal, semua tanah Palestina, khususnya Yerusalem, adalah suci untuk orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Muslim. Alasannya adalah karena sebagian besar nabi-nabi Allah yang diutus untuk memperingatkan manusia menghabiskan sebagian atau seluruh kehidupannya di tanah ini.
Menurut studi sejarah yang didasarkan atas penggalian arkeologi dan lembaran-lembaran kitab suci, Nabi Ibrahim, putranya, dan sejumlah kecil manusia yang mengikutinya pertama kali pindah ke Palestina, yang dikenal kemudian sebagai Kanaan, pada abad kesembilan belas sebelum Masehi. Tafsir Al-Qur'an menunjukkan bahwa Ibrahim (Abraham) AS, diperkirakan tinggal di daerah Palestina yang dikenal saat ini sebagai Al-Khalil (Hebron), tinggal di sana bersama Nabi Luth (Lot). Al-Qur'an menyebutkan perpindahan ini sebagai berikut:
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim", mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi. Dan Kami seIamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang Kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia. (Qur'an, 21:69-71)
Daerah ini, yang digambarkan sebagai “tanah yang telah Kami berkati,” diterangkan dalam berbagai keterangan Al-Qur'an yang mengacu kepada tanah Palestina.
Sebelum Ibrahim AS, bangsa Kanaan (Palestina) tadinya adalah penyembah berhala. Ibrahim meyakinkan mereka untuk meninggalkan kekafirannya dan mengakui satu Tuhan. Menurut sumber-sumber sejarah, beliau mendirikan rumah untuk istrinya Hajar dan putranya Isma’il (Ishmael) di Mekah dan sekitarnya, sementara istrinya yang lain Sarah, dan putra keduanya Ishaq (Isaac) tetap di Kanaan. Seperti itu pulalah, Al-Qur'an menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim mendirikan rumah untuk beberapa putranya di sekitar Baitul Haram, yang menurut penjelasan Al-Qur'an bertempat di lembah Mekah.
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. (Qur'an, 14:37)
Akan tetapi, putra Ishaq Ya’kub (Jacob) pindah ke Mesir selama putranya Yusuf (Joseph) diberi tugas kenegaraan. (Putra-putra Ya’kub juga dikenang sebagai “Bani Israil.”) Setelah dibebaskannya Yusuf dari penjara dan penunjukan dirinya sebagai kepala bendahara Mesir, Bani Israel hidup dengan damai dan aman di Mesir.
Suatu kali, keadaan mereka berubah setelah berlalunya waktu, dan Firaun memperlakukan mereka dengan kekejaman yang dahsyat. Allah menjadikan Musa (Moses) nabi-Nya selama masa itu, dan memerintahkannya untuk membawa mereka keluar dari Mesir. Ia pergi ke Firaun, memintanya untuk meninggalkan keyakinan kafirnya dan menyerahkan diri kepada Allah, dan membebaskan Bani Israil yang disebut juga orang-orang Israel. Namun Firaun seorang tiran yang kejam dan bengis. Ia memperbudak Bani Israil, mempekerjakan mereka hingga hampir mati, dan kemudian memerintahkan dibunuhnya anak-anak lelaki. Meneruskan kekejamannya, ia memberi tanggapan penuh kebencian kepada Musa. Untuk mencegah pengikut-pengikutnya, yang sebenarnya adalah tukang-tukang sihirnya dari mempercayai Musa, ia mengancam memenggal tangan dan kakinya secara bersilangan.
image
Menyusul wafatnya Nabi Yusuf (Joseph), Bani Israel mengalami kekejaman tak terperikan di tangan Firaun.
Meskipun Firaun menolak permintaannya, Musa AS dan kaumnya meninggalkan Mesir, dengan pertolongan mukjizat Allah, sekitar tahun 1250 SM. Mereka tinggal di Semenanjung Sinai dan timur Kanaan. Dalam Al-Qur'an, Musa memerintahkan Bani Israil untuk memasuki Kanaan:
Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. (Qur'an, 5:21)
Setelah Musa AS, bangsa Israel tetap berdiam di Kanaan (Palestina). Menurut ahli sejarah, Daud (David) menjadi raja Israel dan membangun sebuah kerajaan berpengaruh. Selama pemerintahan putranya Sulaiman (Solomon), batas-batas Israel diperluas dari Sungai Nil di selatan hingga sungai Eufrat di negara Siria sekarang di utara. Ini adalah sebuah masa gemilang bagi kerajaan Israel dalam banyak bidang, terutama arsitektur. Di Yerusalem, Sulaiman membangun sebuah istana dan biara yang luar biasa. Setelah wafatnya, Allah mengutus banyak lagi nabi kepada Bani Israil meskipun dalam banyak hal mereka tidak mendengarkan mereka dan mengkhianati Allah.
Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu'min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qur'an, 48:26)
Karena kemerosotan akhlaknya, kerajaan Israel mulai memudar dan ditempati oleh berbagai orang-orang penyembah berhala, dan bangsa Israel, yang juga dikenal sebagai Yahudi pada saat itu, diperbudak kembali. Ketika Palestina dikuasai oleh Kerajaaan Romawi, Nabi ‘Isa (Jesus) AS datang dan sekali lagi mengajak Bani Israel untuk meninggalkan kesombongannya, takhayulnya, dan pengkhianatannya, dan hidup menurut agama Allah. Sangat sedikit orang Yahudi yang meyakininya; sebagian besar Bani Israel mengingkarinya. Dan, seperti disebutkan Al-Qur'an, mereka itu yang: ": telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (Al-Qur'an, 5:78) Setelah berlalunya waktu, Allah mempertemukan orang-orang Yahudi dengan bangsa Romawi, yang mengusir mereka semua keluar dari Palestina.
Tujuan penjelasan yang panjang lebar ini adalah untuk menunjukkan bahwa pendapat dasar Zionis bahwa “Palestina adalah tanah Allah yang dijanjikan untuk orang-orang Yahudi” tidaklah benar. Pokok permasalahan ini akan dibahas secara lebih rinci dalam bab tentang Zionisme.
Zionisme menerjemahkan pandangan tentang “orang-orang terpilih” dan “tanah terjanji” dari sudut pandang kebangsaannya. Menurut pernyataan ini, setiap orang yang berasal dari Yahudi itu “terpilih” dan memiliki “tanah terjanji.” Padahal, ras tidak ada nilainya dalam pandangan Allah, karena yang penting adalah ketakwaan dan keimanan seseorang. Dalam pandangan Allah, orang-orang terpilih adalah orang-orang yang tetap mengikuti agama Ibrahim, tanpa memandang rasnya.
Al-Qur'an juga menekankan kenyataan ini. Allah menyatakan bahwa warisan Ibrahim bukanlah orang-orang Yahudi yang bangga sebagai “anak-anak Ibrahim,” melainkan orang-orang Islam yang hidup menurut agama ini:
Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman. (Qur'an, 3:68)
THE MUSLIM OBSERVER, September 2001

W. REPORT, Juli 96
Sementara umat Yahudi yang menentang Zionisme secara terbuka menentang pemerintah Israel, Yahudi fanatik berpandangan: “Tanah Terjanji adalah untuk Orang Terpilih. Selamanya. Kekal. Abadi.” Di sampul luar Washington Report on Middle East Affairs, Yahudi fanatik digambarkan membawa spanduk dengan semboyan ini. Karena pandangan keliru seperti ini, mereka bertindak kejam atas tahanan penduduk Palestina Kristen maupun Islam.
Sumber : http://www.tragedipalestina.com/sejarah.html

ZIONISME: SEBUAH NASIONALISME SEKULER YANG MENGKHIANATI YUDAISME

Zionisme dibawa ke dalam agenda dunia di akhir-akhir abad ke sembilan belas oleh Theodor Herzl (1860-1904), seorang wartawan Yahudi asal Austria. Baik Herzl maupun rekan-rekannya adalah orang-orang yang memiliki keyakinan agama yang sangat lemah, jika tidak ada sama sekali. Mereka melihat "Keyahudian" sebagai sebuah nama ras, bukan sebuah masyarakat beriman. Mereka mengusulkan agar orang-orang Yahudi menjadi sebuah ras terpisah dari bangsa Eropa, yang mustahil bagi mereka untuk hidup bersama, dan bahwa penting artinya bagi mereka untuk membangun tanah air mereka sendiri. Mereka tidak mengandalkan pemikiran keagamaan ketika memutuskan tanah air manakah itu seharusnya. Theodor Herzl, sang pendiri Zionisme, suatu kali memikirkan Uganda, dan ini lalu dikenal sebagai "Uganda Plan." Sang Zionis kemudian memutuskan Palestina. Alasannya adalah Palestina dianggap sebagai "tanah air bersejarah bagi orang-orang Yahudi", dibandingkan segala kepentingan keagamaan apa pun yang dimilikinya untuk mereka.
Sang Zionis melakukan upaya-upaya besar untuk mengajak orang-orang Yahudi lainnya menerima gagasan yang tak sesuai agama ini. Organisasi Zionis Dunia yang baru melakukan upaya propaganda besar di hampir semua negara yang berpenduduk Yahudi, dan mulai berpendapat bahwa Yahudi tidak dapat hidup dengan damai dengan bangsa-bangsa lainnya dan bahwa mereka adalah "ras" yang terpisah. Oleh karena itu, mereka harus bergerak dan menduduki Palestina. Sebagian besar orang Yahudi mengabaikan himbauan ini.
Menurut negarawan Israel Amnon Rubinstein: "Zionisme (dulu) adalah sebuah pengkhianatan atas tanah air mereka (Yahudi) dan sinagog para Rabbi". Oleh karena itu banyak orang-orang Yahudi yang mengkritik ideologi Zionisme. Rabbi Hirsch, salah satu pemimpin keagamaan terkemuka saat itu berkata, "Zionisme ingin menamai orang-orang Yahudi sebagai sebuah lembaga nasional…. yang merupakan sebuah penyimpangan."
Pemikir Islam Prancis yang terkenal Roger Garaudy melukiskan hal ini dalam sebuah pembahasan :
Musuh terburuk keyakinan Yahudi yang jauh ke depan adalah logika para nasionalis, rasis, dan kolonialis dari Zionisme kebangsaan, yang dilahirkan dari nasionalisme, rasisme, dan kolonialisme abad ke-19 di Eropa. Logika ini, yang menginspirasi semua penjajahan Barat dan semua perang antara satu nasionalisme dengan nasionalisme lainnya, adalah sebuah logika yang membunuh diri sendiri. Tidak ada masa depan atau keamanan bagi Israel dan tidak ada keamanan di Timur Tengah kecuali jika Israel meninggalkan paham Zionismenya dan kembali ke agama Ibrahim, yang adalah warisan bersama, bersifat keagamaan, dan persaudaraan dari tiga agama wahyu: Yudaisme, Nasrani, dan Islam.
Dengan cara ini, Zionisme memasuki politik dunia sebagai sebuah ideologi rasis yang menganut paham bahwa Yahudi seharusnya tidak hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. Pertama-tama, ini adalah gagasan yang keliru yang menciptakan masalah parah bagi dan tekanan atas orang-orang Yahudi yang hidup dalam belenggu ini. Kemudian, bagi orang-orang Islam di Timur Tengah, paham ini membawa kebijakan Israel tentang pendudukan dan perebutan wilayah bersama-sama dengan kemiskinan, teror, pertumpahan darah, dan kematian.
Pendeknya, Zionisme sebenarnya adalah sebuah bentuk nasionalisme sekuler yang berasal dari filsafat sekuler, bukan dari agama. Akan tetapi, seperti dalam bentuk nasionalisme lainnya, Zionisme juga berusaha menggunakan agama untuk tujuannya sendiri.
Kesalahan Penafsiran Taurat oleh Para Zionis
Taurat adalah sebuah kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Musa. Allah berkata dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi)…" (Al-Qur'an, 5:44). Al-Qur'an juga berkata bahwa Taurat kemudian akan dikotori oleh perkataan manusia di dalamnya. Inilah kenapa apa yang kita miliki saat ini adalah "Taurat yang menyimpang."
Akan tetapi, sebuah penelitian lebih dekat mengungkap adanya kebanyakan kebenaran agama yang terkandung dalam Kitab yang pernah diwahyukan ini, seperti keimanan kepada Allah, penghambaan diri kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, takut kepada Allah, cinta kepada Allah, keadilan, kasih sayang, cinta kasih, melawan kekejaman dan ketidakadilan, yang semuanya ditemukan di seluruh Taurat dan kitab lainnya dari Perjanjian Lama.
Terlepas dari ini, perang yang terjadi dalam sejarah dan pembunuhan yang terjadi karenanya juga disebutkan di dalam Taurat. Jika manusia ingin menemukan sebuah dasar, meskipun dengan memutarbalikkan kenyataan, untuk kekejaman, pembantaian, dan pembunuhan, mereka bisa menjadikan bab-bab dalam Taurat tersebut sebagai acuan. Zionisme memilih cara mutlak yang mengesahkan terorismenya, yang sebenarnya adalah sebuah terorisme fasis. Dan, ini sangat berhasil. Misalnya, Zionisme menggunakan bab-bab (dari Taurat) yang terkait dengan perang dan pembantaian untuk mengesahkan pembantaian orang-orang Palestina yang tak berdosa. Padahal, ini adalah sebuah penafsiran menyimpang yang disengaja. Zionisme menggunakan agama untuk mengesahkan fasismenya dan ideologi rasisnya.
Para Zionis juga mendasarkan pernyataan mereka pada penafsiran mereka tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan "orang pilihan" yang pernah dikaruniakan Allah kepada orang Yahudi suatu kali. Beberapa ayat Al-Qur'an berhubungan dengan persoalan ini:
Hai Bani Israil, ingatlah akan ni'mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat45. (Qur'an, 2:47)
Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Bani Israil Al Kitab (Taurat), kekuasaan dan kenabian dan Kami berikan kepada mereka rezki-rezki yang baik dan Kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). (Qur'an, 45:16)
Al-Qur'an menerangkan bagaimana pada suatu kali Allah memberkati orang-orang Yahudi, dan bagaimana pada kali lainnya Dia menjadikan mereka berkuasa atas bangsa-bangsa lain. Namun ayat-ayat ini tidaklah menyiratkan "orang pilihan" seperti apa yang dipahami orang-orang Yahudi radikal. Ayat-ayat tersebut menunjukkan kenyataan bahwa banyak nabi-nabi yang datang dari keturunan ini, dan bahwa orang-orang Yahudi memerintah di daerah yang luas pada saat itu. Ayat-ayat tersebut menerangkan bahwa dengan berkat kedudukan kekuasaan mereka, mereka "lebih diutamakan di atas semua manusia lain." Ketika mereka menolak Isa, ciri ini pun berakhir.
Al-Qur'an menyatakan bahwa orang yang terpilih tersebut adalah para nabi dan orang-orang beriman yang Allah tunjuki kepada kebenaran. Ayat-ayat ini menyebutkan bahwa para nabi itu telah dipilih, ditunjuki jalan yang benar, dan diberkati. Berikut ini adalah beberapa ayat yang terkait dengan persoalan ini :
Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya90 di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. (Qur'an, 2: 130)
Dan Kami lebihkan (pula) derajat sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan dan saudara-saudara mereka. Dan Kami telah memilih mereka (untuk menjadi nabi-nabi dan rasul-rasul) dan Kami menunjuki mereka ke jalan yang lurus. Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan kitab, hikmat dan kenabian Jika orang-orang (Quraisy) itu mengingkarinya, maka sesungguhnya Kami akan menyerahkannya kepada kaum yang sekali-kali tidak akan mengingkarinya. (Qur'an, 6:87-89)
Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni'mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (Qur'an, 19:58)
Namun orang-orang Yahudi radikal, yang mempercayai keterangan menyimpang, melihat "orang yang terpilih" sebagai ciri kebangsaan sehingga mereka menganggap setiap orang Yahudi terlahir unggul dan bahwa Bani Israil selamanya dianggap unggul dari semua manusia lainnya.
Penyimpangan kedua yang terbesar dari sudut pandang ini menampilkan anggapan keunggulan ini sebagai "suatu perintah untuk melakukan kekejaman atas bangsa lain." Untuk tujuan ini, para Zionis membenarkan perilaku mereka melalui kebencian-kebencian turun-temurun yang bisa ditemukan dalam beberapa hal pada Yudaisme Talmud. Menurut pandangan ini, hal yang lumrah bagi orang-orang Yahudi untuk menipu orang-orang non-Yahudi, untuk merampas hak milik dan bangunan mereka, dan, ketika diperlukan bahkan membunuh mereka, termasuk wanita dan anak-anak. Kenyataan menunjukkan, semua ini adalah kejahatan yang melecehkan agama sejati, karena Allah memerintahkan kita untuk melestarikan keadilan, kejujuran, dan hak orang-orang tertindas, dan hidup dalam kedamaian dan cinta.
Lebih jauh lagi, pernyataan anti-non-Yahudi ini bertentangan dengan Taurat itu sendiri, seperti ayat-ayat yang mengutuk penindasan dan kekejaman. Akan tetapi, ideologi rasis Zionisme mengabaikan ayat-ayat seperti itu untuk menciptakan sistem kepercayaan berdasarkan amarah dan kebencian. Tanpa mempedulikan pengaruh ideologi Zionis, beberapa orang Yahudi yang benar-benar percaya pada Allah akan mengetahui bahwa agama mereka mengajarkan mereka untuk tunduk pada ayat-ayat lainnya ini yang memuji perdamaian, cinta, kasih, dan perilaku etis, seperti :
Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. Janganlah engkau pergi kian ke mari menyebarkan fitnah di antara orang-orang sebangsamu; janganlah engkau mengancam hidup sesamamu manusia; Akulah Tuhan. Janganlah engkau membenci saudaramu di dalam hatimu, tetapi engkau harus berterus terang menegur orang sesamamu dan janganlah engkau mendatangkan dosa kepada dirimu karena dia. (Perjanjian Lama, Imamat, 19:15-17)
Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut Tuhan dari padamu: selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?'' (Perjanjian Lama, Mikha, 6:8)
Jangan membunuh. Jangan berzinah. Jangan mencuri. Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu. Jangan mengingini rumah sesamamu … (Perjanjian Lama, Keluaran, 20:13-17)
Menurut Al-Qur'an pun, perang hanyalah khusus sebagai sarana mempertahankan diri. Bahkan jika perang akan diumumkan dalam suatu masyarakat, kehidupan orang-orang tak berdosa dan aturan hukum harus dilindungi. Suatu perintah untuk membunuh wanita, anak-anak, dan orang-orang tua tidak dapat disampaikan oleh agama manapun, kecuali hanya oleh tipu-daya yang berkedok agama. Dalam Al-Qur'an, Allah tidak hanya mengutuk jenis kebencian seperti ini namun juga menyatakan bahwa semua manusia sama dalam pandangan-Nya dan bahwa kelebihan seseorang itu tidaklah didasarkan pada ras, keturunan, atau segala kelebihan keduniaan lainnya, melainkan pada ketakwaan - cinta bagi dan kedekatan kepada Allah.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Qur'an, 49:13)
Terlepas dari kedok agamanya yang palsu, alasan sesungguhnya dari ketidakmanusiawian dan kekejaman Zionisme adalah hubungannya dengan mentalitas penjajahan Eropa di abad kesembilan belas. Penjajahan bukan semata sebuah sistem politik atau ekonomi; penjajahan juga sekaligus sebuah ideologi. Zionisme, yang percaya bahwa negara-negara industri Barat mempunyai hak untuk menjajah dan menduduki bangsa-bangsa terkebelakang di wilayah ini, melihat ini sebagai akibat alami dari sebuah proses "seleksi alam" internasional. Dengan kata lain, Zionisme adalah sebuah produk Darwinisme Sosial. Dalam kerangka ideologi ini, Inggris menjajah India, Afrika Selatan, dan Mesir. Prancis menjajah Indocina, Afrika Utara, dan Guyana. Karena terinspirasi oleh contoh-contoh ini, para Zionis memutuskan untuk menjajah Palestina bagi orang-orang Yahudi.
Kolonialisme Zionis menjadi jauh lebih buruk dibanding "rekan-rekannya" Inggris dan Prancis, karena paling tidak mereka (Inggris dan Prancis) mengizinkan daerah pendudukan mereka untuk hidup (setelah menyerah) dan bahkan memberi sumbangan kepada negara pendudukan dengan pendidikan, pemerintahan yang adil, dan prasarana. Namun, seperti yang akan kita lihat nanti, para Zionis tidak mengakui hak-hak orang Palestina untuk hidup; mereka melakukan pembersihan etnis, dan tidak memberi apa pun kepada orang-orang yang mereka jajah. Anda mungkin bahkan berkata mereka tidak memberi satu batu bata pun bagi orang-orang Palestina.
Pertentangan Zionisme dengan Yahudi
Sifat lainnya dari Zionisme adalah kepercayaannya kepada tema-tema propaganda palsu, mungkin yang paling penting adalah semboyan "sebuah tanah tanpa manusia untuk seorang manusia tanpa tanah." Dengan kata lain, Palestina, "tanah tanpa manusia" harus diberikan kepada orang-orang Yahudi, "manusia tanpa tanah." Dalam 20 tahun pertama abad kedua puluh, Organisasi Zionis Dunia menggunakan semboyan ini dengan sepenuh hati untuk meyakinkan pemerintahan Eropa, khususnya Inggris dan rakyatnya bahwa Palestina harus diserahkan kepada orang-orang Yahudi. Pada tahun 1917, akibat kampanye persuasifnya, Inggris mengumumkan Deklarasi Balfour bahwa "Pemerintahan Yang Mulia memandang pentingnya pendirian di Palestina sebuah tanah air nasional bagi orang-orang Yahudi… di Palestina."
Kenyataan menunjukkan, semboyan "tanah tanpa manusia untuk manusia tanpa tanah" ini tidaklah benar. Ketika gerakan Zionis dimulai, orang-orang Yahudi tidaklah "tanpa tanah" dan Palestina pun bukannya tanpa manusia…
Orang-orang Yahudi tidaklah tanpa tanah karena sebagian besar mereka hidup di berbagai negara dengan damai dan aman. Khususnya di negara-negara industri Barat, persekutuan ibadat Yahudi tidak punya keluhan apa pun tentang kehidupan mereka. Bagi sebagian besar mereka, gagasan meninggalkan negara mereka untuk pindah ke Palestina tidak pernah terlintas dalam benak mereka. Kenyataan ini akan muncul belakangan ketika ajakan Zionis untuk “Pindah ke Palestina” secara luas diabaikan. Dalam tahun-tahun berikutnya, orang-orang Yahudi anti-Zionis yang kita bicarakan ini secara aktif menolak gerakan Zionis melalui ikatan-ikatan yang mereka dirikan sendiri.
Menerima dukungan resmi dengan Deklarasi Balfour, para Zionis merasakan dirinya berada dalam keadaan yang sulit ketika banyak saudara-saudara Yahudinya menolak pindah. Dalam hal ini, pernyataan Chaim Weizman sangat menohok :
Deklarasi Balfour pada 1917 diputuskan di awang-awang… setiap hari dan setiap jam dalam 10 tahun terakhir ini, ketika membuka surat kabar, saya berpikir: kapan hembusan angin surga lainnya datang? Saya terguncang karena takut Pemerintah Inggris akan memanggil saya dan bertanya: “Beritahu kami, apakah Organisasi Zionis ini? Di manakah mereka, para Zionismu?”... Orang-orang Yahudi, mereka tahu, menentang kami; kami berdiri sendiri di sebuah pulau kecil, sebuah kelompok Yahudi yang amat kecil dengan masa lalu yang asing.

Surat yang dikirim oleh Menteri Luar Negeri Inggris Sir Arthur Balfour pada Lord Rothschild yang dikenal sebagai “Deklarasi Balfour.” Kanan: gambar surat aslinya; Atas: Sir Balfour.
Oleh karena itu para Zionis mulai terlibat dalam “kegiatan-kegiatan khusus” untuk “mendorong” pindahnya orang Yahudi ke Palestina, bahkan memaksa jika diperlukan, seperti mengganggu orang-orang Yahudi di negara-negara asalnya dan bekerja sama dengan para anti-Semit untuk meyakinkan bahwa pemerintah akan mengusir orang-orang Yahudi. (Lihat Harun Yahya, Soykirim Vahseti (The Holocaust Violence,), Vural Yayincilik, Istambul, 2002). Dengan demikian, Zionisme mengembangkannya sebagai gerakan yang mengganggu dan menteror rakyatnya sendiri.
Sekitar 100.000 orang Yahudi pindah ke Palestina antara tahun 1920-1929. Jika kita merenungkan bahwa ada 750.000 orang Palestina pada saat itu, maka 100.000 pasti bukanlah jumlah yang kecil. Organisasi Zionis memegang kendali penuh atas perpindahan ini. Orang-orang Yahudi yang menginjakkan kaki di Palestina ditemui oleh kelompok Zionis, yang menentukan di mana mereka akan tinggal dan pekerjaan apa yang akan mereka lakukan. Perpindahan ini didorong oleh pemimpin-pemimpin Zionis dengan berbagai imbalan. Akibat upaya yang giat di seluruh Palestina, Eropa, dan Rusia, penduduk Yahudi di Palestina mencatat pertumbuhan yang pesat dalam hal jumlah dan tempat tinggalnya. Bersamaan dengan adanya peningkatan kekuasaan Partai Nazi, orang-orang Yahudi di Jerman menghadapi tekanan yang semakin meningkat, suatu perkembangan yang semakin mendorong perpindahan mereka ke Palestina. Kenyataan Zionis mendukung penindasan Yahudi ini adalah sebuah fakta, dan masih menjadi salah satu rahasia sejarah yang paling terpendam. (Lihat Harun Yahya, Soykirim Vahseti (The Holocaust Violence), Vural Yayincilik, Istanbul, 2002)
Pertentangan Zionisme dengan Masyarakat Arab
Para Zionis tidak diragukan lagi telah melakukan kekejaman terburuk kepada orang-orang yang memiliki “sebuah tanah tanpa manusia”: orang-orang Palestina. Semenjak hari ketika Zionisme memasuki Palestina, para pengikutnya telah berusaha untuk menghancurkan orang-orang Palestina. Untuk memberi ruang bagi para imigran Yahudi, baik dipengaruhi oleh gagasan Zionis maupun takut pada anti-Semitisme, orang-orang Palestina terus ditekan, diasingkan, dan diusir dari rumah-rumah dan tanah mereka. Gerakan untuk menduduki dan mengasingkan ini, yang didorong oleh didirikannya Israel pada tahun 1948, menghancurkan kehidupan ratusan ribu orang-orang Palestina. Hingga hari ini, sekitar 3,5 juta orang Palestina masih berjuang untuk kehidupannya sebagai pengungsi dalam keadaan yang paling sulit.
Semenjak 1920an, perpindahan orang Yahudi yang diorganisir oleh Zionis telah dengan mantap mengubah keadaan demografi Palestina dan telah menjadi sebab terpenting berkepanjangannya pertentangan. Statistik yang terkait dengan peningkatan penduduk Yahudi ini secara langsung membuktikan kenyataan ini. Angka-angka ini adalah petunjuk penting tentang bagaimana sebuah kekuatan penjajahan dari luar negeri, kekuatan tanpa hak hukum atas tanah tersebut datang untuk merampok hak-hak penduduk asli.
Menurut catatan-catatan resmi, jumlah imigran Yahudi ke Palestina meningkat dari 100.000 pada tahun 1920an menjadi 232.000 pada tahun 1930an. Hingga 1939, penduduk Palestina yang jumlahnya 1,5 juta jiwa telah termasuk 445.000 orang Yahudi. Jumlah mereka, yang hanya 10% saja dari jumlah penduduk 20 tahun sebelumnya, sekarang menjadi 30% dari seluruh penduduk. Pemukiman Yahudi juga berkembang pesat, dan per 1939 orang-orang Yahudi memiliki dua kali dari jumlah tanah yang mereka miliki pada tahun 1920an.
TAHUN
JUMLAH ORANG YAHUDI YANG PINDAH
1920 (September-Oktober)
5.514
1921
9.149
1922
7.844
1923
7.421
1924
12.856
1925
33.801
1926
13.081
1927
2.713
1928
2.178
1929
5.249
Pengumuman resmi Deklarasi Balfour menandai awal perpindahan Yahudi besar-besaran dan cepat ke Palestina. Tabel di kiri memperlihatkan jumlah orang Yahudi yang pindah ke Palestina antara 1920 dan 1929. Selama masa ini, sekitar 100.000 orang Yahudi memasuki Palestina.
British Government, The Political History of Palestine under the British Administration, Palestine Royal Commision Report, Cmd. 5479, 1937, hlm. 279
Per 1947, ada 630.000 orang Yahudi di Palestina dan 1,3 juta orang Palestina. Antara 29 November 1947, ketika Palestina diberi dinding pembatas oleh PBB, dengan 15 Mei 1948, organisasi teroris Zionis mencaplok tiga perempat Palestina. Selama masa itu, jumlah orang-orang Palestina yang tinggal di 500 kota besar, kota kecil, dan desa turun drastis dari 950.000 menjadi 138.000 akibat serangan dan pembantaian. Beberapa di antaranya terbunuh, beberapa terusir.
Dalam menjelaskan kebijakan pendudukan yang diterapkan Isrel pada tahun 1948, revisionis Israel yang terkenal, Ilan Pappe membuka sebuah rahasia, rencana tak tertulis untuk mengusir orang-orang Arab dari Palestina. Menurut rencana ini, setiap desa atau pemukiman Arab yang tidak menyerah kepada kekuatan Yahudi, yang tidak akan mengibarkan bendera putih, akan dibumihanguskan, dihancurkan, dan orang-orangnya diusir. Setelah keputusan ini dilaksanakan, hanya empat desa yang mengibarkan bendera putih; kota-kota dan desa-desa lainnya pasti akan menjadi sasaran pengusiran.
Dengan cara ini, 400 desa Palestina terhapus dari peta selama 1949-1949. Hak milik yang ditinggalkan orang-orang Palestina dikuasai oleh orang-orang Yahudi, atas dasar Hukum Hak Milik Tak Ditempati. Hingga tahun 1947, kepemilikan tanah orang-orang Yahudi di Palestina adalah sekitar 6%. Pada saat negara Israel resmi didirikan, kepemilikan itu telah mencapai 90% dari seluruh tanah.
Setiap kedatangan orang Yahudi yang baru berarti kekejaman, tekanan, dan kekerasan baru terhadap orang-orang Palestina. Untuk memberi tempat tinggal bagi pendatang baru, organisasi Zionis menggunakan tekanan dan kekuatan untuk mengusir orang-orang Palestina dari tanahnya, yang telah mereka tempati selama berabad-abad, dan pindah ke padang pasir. Joseph Weitz, kepala komite transfer pemerintah Israel pada tahun 1948 menuliskan dalam buku hariannya pada 20 Desember 1940:

Kelompok imigran ilegal yang diorganisir oleh pemimpin Zionis berhasil mencapai Palestina meski menghadapi hambatan serius.
Pasti telah jelas bahwa tidak ada ruang untuk dua rakyat dalam negara ini. Tidak ada perkembangan yang akan membawa kita semakin dekat dengan tujuan kita, untuk menjadi rakyat merdeka dalam negara kecil ini. Setelah orang-orang Arab dipindahkan, negara ini akan terbuka luas bagi kita; dengan masih adanya orang Arab yang tinggal, negara ini akan tetap sempit dan terbatas. Satu-satunya jalan adalah memindahkan orang-orang Arab dari sini ke negara-negara tetangga. Semua mereka. Tidak ada satu desa pun, atau satu suku pun yang harus tertinggal.
TAHUN
JUMLAH ORANG YAHUDI YANG PINDAH
1930
4.944
1931
4.075
1932
9.553
1933
30.327
1934
42.359
1935
61.854
1936
29.727
1937
10.536
1938
12.868
1939
16.405
Gelombang perpindahan orang-orang Yahudi tetap tak surut selama Palestina ditangani Inggris. Akibat upaya yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Zionis, sebanyak 232.000 orang Yahudi bermukim di Palestina antara 1930-1939.
British British Government, The Political History of Palestine under the British Administration, Palestine Royal Commision Report, Cmd. 5479, 1937, hlm. 279
Heilburn, ketua komite pemilihan kembali Jenderal Shlomo Lahat, walikota Tel Aviv, menyatakan pandangan Zionis tentang orang-orang Palestina dalam kata-kata berikut: "Kita harus membunuh semua orang-orang Palestina kecuali mereka tunduk tinggal di sini sebagai budak." Banjir kedatangan imigran yang disebabkan oleh pecahnya Perang Dunia II membuat orang-orang Palestina sadar akan apa yang terjadi, sehingga mulai menolak tindakan-tindakan yang tidak adil. Namun, setiap gerakan penolakan dihentikan dengan paksa oleh kekuatan Inggris. Orang-orang Palestina merasakan dirinya berada di bawah tekanan organisasi teroris Zionis di satu sisi, dan tentara-tentara Inggris di sisi lain. Dengan kata lain, mereka menjadi sasaran kepungan dua musuh.

Gambar di kiri menunjukkan orang-orang Yahudi yang pindah ke Palestina pada 1930. Gambar di atas memperlihatkan Yahudi yang tiba pada tahun 1947. Sebelum orang-orang Palestina mengerti apa arti perpindahan ini untuk masa depan mereka, perbandingan penduduk di daerah ini bergeser untuk keuntungan Yahudi.

1) Negara tempat perpindahan di mulai
2) Jumlah Imigran Yahudi
3) Akhir perpindahan

Program perpindahan yang diorganisir oleh para pemimpin Zionis diejawantahkan dengan kecepatan mengejutkan, dimulai pada awal 1900an. Orang-orang Yahudi yang pindah dari Afrika Utara, Uni Soviet, dan berbagai negara Timur Tengah menggeser perbandingan penduduk di Palestina untuk keuntungan orang-orang Yahudi.
Selama kekuasaan Inggris, lebih dari 1500 orang Palestina yang berjuang untuk kemerdekaannya terbunuh dalam pertempuran yang dilakukan oleh tentara-tentara Inggris. Di samping itu, ada pula beberapa orang Palestina yang ditahan oleh Inggris karena menentang pendudukan Yahudi. Tekanan pemerintah Inggris menyebabkan kekerasan serius terhadap mereka. Namun, terorisme Zionis tak terbandingkan kekejamannya. Kekejaman Zionis, yang pecah begitu berakhirnya Kekuasaan Inggris, meliputi pembakaran desa-desa, penembakan wanita, anak-anak, dan orang tua seolah sebuah hukuman mati; penyiksaan korban-korban tak berdosa,; dan pemerkosaan wanita-wanita dewasa dan remaja.
Sekitar 850.000 orang Palestina yang tidak tahan akan kekejaman dan penindasan ini meninggalkan tanah dan rumah mereka dan tinggal di Tepi Barat, Jalur Gaza, serta di sepanjang perbatasan Libanon dan Yordania. Sekitar satu juta orang Palestina masih tinggal di kamp-kamp pengungsian ini, sementara 3,5 juta lainnya tinggal sebagai pengungsi-pengungsi jauh dari tanah air mereka.
         Tanah Palestina Dibagi

1) Wilayah Inggris
2) Wilayah Arab
3) Wilayah Yahudi
4) Wilayah Internasional

Ketika Palestina berada di bawah kendali Inggris setelah Perang Dunia I, gelombang besar perpindahan Yahudi ke daerah ini dimulai. Perpindahan ini lambat laun mulai meningkat pesat. Selama masa ini, beberapa badan didirikan untuk menentukan bagaimana orang Yahudi dan Palestina berbagi tanah. Badan yang terkenal adalah the Peel Commission, yang dikepalai oleh bekas Menteri Luar Negeri Inggris untuk India Lord Earl Peel, dan Komisi Morrison-Grady, yang dibentuk melalui kemitraan Amerika-Inggris. The Peel Commission mengusulkan agar pengawasan Inggris ditingkatkan dan daerah ini dibagi antar kedua kelompok, hanya Yerusalem dan Haifa yang tetap di bawah kendali Inggris dan akan terbuka untuk pengamat internasional. Morrison-Grady Plan mengusulkan agar Palestina dibagi atas empat daerah kantong terpisah. Namun, anggota badan ini tidak memperhitungkan bahwa tanah yang sedang mereka bagi ini dimiliki oleh orang-orang Palestina selama berabad-abad, dan tak seorang pun punya hak untuk memaksa mereka membaginya bertentangan dengan kehendak mereka.
Orang-orang Palestina yang hidup di kamp-kamp pengungsian hari ini menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan yang paling dasar sekalipun. Mereka hanya bisa menggunakan air dan listrik jika orang Israel mengizinkannya, dan berjalan bermil-mil untuk bekerja demi upah yang amat rendah. Bagi mereka yang pergi bekerja atau mengunjungi kerabat yang tinggal di dekat kamp pengungsian, perjalanan itu seharusnya tidak lebih dari 15 menit saja. Akan tetapi, kejadiannya sering berubah menjadi mimpi buruk karena pemeriksaan identitas di tempat-tempat pemeriksaan yang sering dilakukan, di mana para tentara yang bertugas melakukan kepada mereka pelecehan, penghinaan, dan perendahan. Mereka tidak dapat berpindah dari tempat A ke tempat B tanpa passport. Dan karena tentara-tentara Israel sering menutup jalan untuk alasan “keamanan,” orang-orang Palestina sering tidak dapat pergi bekerja, pergi ke tempat yang ingin mereka tuju, atau bahkan untuk menuju rumah sakit ketika mereka jatuh sakit. Bahkan, orang-orang yang hidup di kamp-kamp pengungsian tiap hari hidup dalam rasa takut akan dibom, dibunuh, dilukai, dan ditahan, karena pemukiman orang-orang Yahudi fanatik di sekitar kamp menjadi ancaman sesungguhnya mengingat pelecehan dan serangan yang dilancarkan oleh penduduk Yahudi fanatiknya.
Tentu, diusir dari rumah dan dipaksa meninggalkan tanah asal seseorang mengakibatkan banyak kesulitan. Namun, inilah takdir Allah. Sepanjang sejarah, masyarakat Muslim telah terusir dari rumah mereka dan menghadapi berbagai jenis tekanan, penyiksaan, dan ancaman oleh orang-orang yang tak beriman. Para pemimpin yang kejam atau orang-orang yang menggunakan kekuasaan sering mengusir orang-orang yang tak berdosa dari tanah mereka hanya karena keturunan atau keyakinan mereka. Apa yang diderita oleh orang-orang Islam di banyak negara, juga orang-orang Palestina, telah diwahyukan di dalam Al-Qur'an. Namun Allah membantu semua orang yang tetap sabar, menunjukkan akhlak terpuji, dan menolak menakut-nakuti orang laii meskipun mengalami kekerasan. Seperti yang Allah nyatakan dalam Al-Qur'an:
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain259. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." (Qur'an, 3:195).
Dengan demikian, akan datang suatu hari ketika semua orang-orang Palestina akan hidup dalam kedamaian, keamanan, dan persaudaraan. Tapi ini hanya dimungkinkan dengan menyebarluaskan akhlak Al-Qur'an antar manusia, karena akhlak seperti itu bersifat memaafkan dan toleran; mempertahankan kedamaian; menekankan pada cinta kasih; rasa hormat, dan kasih sayang; dan pengikutnya saling berlomba untuk beramal saleh. Ketika akhlak yang baik mengemuka, penindasan dan gangguan tidak dapat hidup. Dan lebih jauh lagi, ketika akhlak ini ditunjukkan dengan sepenuh hati, persaudaraan Muslim akan meningkat dan mereka akan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebuah perjuangan intelektual melawan kekejaman. Oleh karena itu, menerapkan sistem tata prilaku Qurani akan membawa kita menuju akhir dari kekejaman tidak hanya di Palestina, melainkan juga di seluruh dunia. Kewajiban umat Islam adalah menyebarluaskan tata prilaku tersebut.
Imigran Yahudi yang diajarkan dengan semboyan “Setiap orang harus bekerja dengan satu tangan, dan memegang senjata di tangan lainnya” segera mengambil bagian dalam gerakan Zionis. Sementara beberapa orang mengorganisir demonstrasi dengan spanduk bertuliskan “Yerusalem adalah Milik Kami,” lainnya mengebom desa-desa Palestina.
Dalam bab-bab berikut, kita akan membahas lebih dekat rasa sakit dan kesulitan yang dialami selama bertahun-tahun oleh para pengungsi Palestina. Namun sebelum kita ke sana, kita akan melihat teror Zionis dan teknik yang digunakannya untuk mengusir orang-orang Palestina dari rumah-rumah mereka.

Akibat kepungan selama 3 tahun oleh kekuatan Israel, kamp pengungsian Bourj al-Barajneh di dekat Beirut hancur total. Foto ini menggambarkan keadaan kamp pada tahun 1988.

Orang-orang Palestina yang tinggal di kamp-kamp pengungsian di Libanon dan Yordania masih berjuang mengatasi kesulitan besar selama bertahun-tahun. Kelaparan, wabah penyakit, cuaca buruk, dan berlanjutnya rasa takut akan serangan baru Israel menjadi kenyataan hidup mereka. Pemandangan barak yang didirikan oleh PBB menunjukkan parahnya kemiskinan mereka.
Sumber : http://www.tragedipalestina.com/yudaisme.html

Sejarah Bangsa Israel

Nama Yahudi barangkali diambil dari Yehuda. Yehuda adalah salah seorang putera Nabi Yakub (Kejadiann 29:22) yang kemudian hari dijadikan nama salah satu kerajaan Israel yang pecah menjadi dua, setelah Solomon (Sulaiman) meninggal (1 Raja–Raja 12). Sedangkan nama Israel adalah nama yang diberikan Tuhan kepada Yakub, setelah Yakub memenangkan pergulatan melawan Tuhan (Kejadian 32:28). Karena dosa-dosanya yang sudah tidak termaafkan lagi, bangsa Israel ini dihukum oleh Tuhan dengan menghancurkan kerajaan yang mereka miliki (2 Raja–Raja 17:7-23).
Bangsa Yahudi sangat terobsesi oleh kitab suci mereka, bahwa hanya merekalah satu-satunya bangsa yang dipilih oleh Tuhan untuk menguasai dunia ini. Bukankah Tuhan juga yang menyatakan kepada nenek moyang mereka Ibrahim, bahwa dari keturunan Ibrahim-lah Tuhan akan menurunkan raja-raja di dunia ini. Bagi mereka, keturunan Ibrahim hanyalah anak cucu yang lahir dari Sarah, isteri pertama Ibrahim, sehingga keberadaan Ismael anak sulung Ibrahim dari Hajar, dianggap tidak ada. Atas kecongkakkan dan kesombongan ini, Tuhan murka kepada bani Israel. Beratur-ratus tahun mereka menjadi warga negara kelas kambing yang tertindas di negeri Firaun. Setelah Musa berhasil membawa mereka keluar dari Mesir, bangsa Israel sempat mempunyai kerajaan yang dibangun oleh Daud dan mencapai masa keemasannya ditangan Solomon. Kerajaan yang kemudian pecah menjadi dua karena intrik anak-anak Solomon, lalu menjadi lemah dan akhirnya mereka dijajah oleh Firaun Nekho (2 Raja-Raja 23:31-35). Diusir sebagai orang buangan oleh Nebukadnezar bangsa Babilonia (2 Raja-Raja 25:1-21). Dijajah oleh Romawi. Dimusnahkan oleh Nazi, Jerman. Kesemuanya itu adalah hukuman Tuhan, kepada bangsa yang oleh Yesus (Isa al Masih) disebut sebagai keturunan bangsa ular beludak (Matius 23:33). Hukuman tersebut tidak membuat mereka jera dan bertobat. Malah menjadikan dendam kesumat dihati bangsa ini untuk melawan Tuhan, Allah Maha Pencipta.
Kecongkakan mereka dengan menganggap diri sebagai bangsa pilihan Tuhan satu-satunya yang berhak memerintah dunia ini, membuat mereka dengan sombongnya bersumpah, untuk memerangi agama lain selain agama mereka dengan segala cara, persis ketika iblis bersumpah kepada Tuhan untuk memperdayai anak cucu Adam, sampai dunia kiamat nanti. Tuhan-pun memperingatkan umat Islam, melalui Al-Quran untuk berhati-hati terhadap tipu daya Yahudi ini.
Pegangan mereka adalah kitab Talmud, yang merupakan kitab setan, karena sangat jauh menyimpang, bahkan mungkin bertolak belakang dengan ajaran Taurat.
Nabi Daud AS, yang juga raja, menaklukkan bukit Zion yang merupakan benteng dari kaum Yabus. Nabi Daus AS tinggal di benteng itu dan diberinya nama “Bandar Daud” (Samuel II 5:7-9).
Sejak saat itu maka Zion menjadi tempat suci, dikeramatkan orang-orang Yahudi yang mereka percayai bahwa Tuhan tinggal di tempat itu : “Indahkanlah suaramu untuk Tuhan Yang menetap di Zion” (Mazmur 9:11).
Zionisme ialah gerakan orang-orang Yahudi yang bersifat ideologis untuk menetap di Palestina, yakni di bukit Zion dan sekitarnya. Walaupun Nabi Musa AS tidak sampai pernah menginjakkan kaki beliau di sana, namun orang-orang Yahudi menganggap Nabi Musa AS adalah pemimpin pertama kaum Zionis.
Untuk mencapai cita-citanya, Zionisme membangkitkan fanatisme kebangsaan (keyahudian), keagamaan dengan mempergunakan cara kekerasan untuk sampai kepada tujuannya. Zionisme memakai beberapa tipudaya untuk mengurangi dan menghilangkan sama sekali penggunaan kata “Palestina”, yakni mengganti dengan perkataan-perkataan lain yang berkaitan dengan sejarah bangsa Yahudi di negeri itu. Digunakanlah nama “Israel” untuk negara yang telah didirikan oleh mereka, sebab Zionisme di Palestina identik dengan kekerasan, kezaliman dan kehancuran. Kaum Zionisme mengambil nama Israel adalah untuk siasat guna mengelabui dan menipu publik, bahwa negara Israel itu tidak akan menggunakan cara-cara yang biasa digunakan oleh kaum Zionis. Pada hal dalam hakikatnya secara substansial tidaklah ada perbedaan sama sekali antara Israel dengan Zionisme. Israel sendiri berasal dari duata, isra mempunyai arti hamba, dan ell berarti Allah.
Secara substansial protokol Zionisme adalah suatu konspirasi jahat terhadap kemanusiaan. Protokol berarti pernyataan jika dinisbatkan kepada para konseptornya, dan berarti laporann yang diterima serta didukung sebagai suatu keputusan jika dikaitkan pada muktamar di Bale, Switzerlang, tahun 1897 yang diprakarsai oleh Teodor Herzl.
Protokol-protokol itu yang sebagai dokumen rahasia disimpan di tempat rahasia, namun beberapa diantaranya dibocorkan oleh seorang nyonya berkebangsaan Perancis yang beragama Kristen pada tahun 1901. Dalam perjumpaan nyonya itu dengan seorang pemimpin teras Zionis di rumah rahasia golongan Mesonik di Paris, nyonya itu sempat melihat sebagian dari protokol-protokol itu. Nyonya itu sangat terperanjat setelah membaca isinya. Ia berhasil mencuri sebagian dari dokumen rahasia itu, yang disampaikannya kepada Alex Nikola Nivieh, ketua dinas rahasia Kekaisaran Rusia Timur.
Sebagian kecil dari protokol-protokol Zionisme yang akan disampaikan itu adalah :

  1. Manusia terbagi atas dua bagian, yaitu Yahudi dan non-Yahudi yang disebut Joyeem, atau Umami. Jiwa-jiwa Yahudi dicipta dari jiwa Tuhan, hanya mereka sajalah anak-anak Tuhan yang suci-murni. Kaum Umami berasal-usul dari syaithan dan tujuan penciptaan Umami ini untuk berkhidmat kepada kaum Yahudi. Jadi kaum Yahudi merupakan pokok dari anasir kemanusiaan sedangkan kaum Umami adalah sebagai budak Yahudi. Kaum Yahudi boleh mencuri bahkan merampas harta benda kaum Umami, boleh menipu mereka, berbohong kepada mereka, boleh menganiaya, boleh membunuh serta memperkosa mereka. Sesungguhnya tabiat asli kaum Yahudi ini bukan hanya ada disebutkan dalam protokol dokumen rahasia Zionis tersebut, melainkan ini adalah warisan turun temurun sejak cucu Nabi Ibrahim AS dari jalur Nabi Ishaq AS ini mulai mengalami dekadensi (baca:busuk ke dalam), yaitu sepeninggal Nabi Sulaiman AS. Ini diungkap dalam Al Quran (transliterasi huruf demi huruf) : QALWA LYS’ALYNA FY ALAMYN SBYL (S. AL ‘AMRAN, 75), dibaca : qa-lu laysa ‘alayna-fil ummiyyi-na sabi-l (s. ali ‘imra-n), artinya : mereka berkata tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (3:75).

  2. Protokol Zionisme tentang faham jiwa-jiwa Yahudi dicipta dari jiwa Tuhan, hanya mereka sajalah anak-anak Tuhan yang suci-murni, sangatlah menyimpang dari syari’at yang dibawakan oleh Nabi Musa AS. Mereka yang menyimpang inilah yang dimaksud dengan almaghdhu-b, artinya yang dimurkai dalam Surah Al Fa-tihah ayat 7.

  3. Protokol-protokol Zionisme itu merancang juklatnya dengan menyebarkan faham-faham yang bermacam-macam. Faham yang mereka tebarkan berbeda dari masa ke masa. Suatu waktu yang mempublikasikan sekularisme kapitalisme, suatu waktu menebar atheisme komunisme, suatu waktu terselubung agnostik sosialisme. Untuk menebarkan pengaruh internasional, protokol-protokol itu antara lain berisikan perencanaan keuangan bagi kerajaan Yahudi internasional yang menyangkut mata uang, pinjaman-pinjaman dan bursa. Media surat kabar adalah salah satu kekuatan besar dan melalui jalan ini akan dapat memimpin dunia. Manusia akan lebih mudah ditundukkan dengan bencana kemiskinan daripada ditundukkan oleh undang-undang.
Pada tahun 1902 dokumen rahasia Zionis itu diterbitkan dan bentuk buku berhasa Rusia oleh Prof. Nilus dengan judul ‘PROTOKOLAT ZIONISME’. Dalam kata pengantarnya Prof. Nilus berseru kepada bangsanya agar berhati-hati akan satu bahaya yang belum terjadi. Dengan seruan itu terbongkalah niat jahat Yahudi, dan hura-hura pun tak bisa dikendalikan lagi, dimana saat itu telah terbantai lebih kurang 10.000 orang Yahudi. Theodor Herzl, tokoh Zionis Internasioal berteriak geram atas terbongkarnya Protokolat mereka yang amat rahasia itu, karena tercuri dari pusat penyimpanannya yang dirahasiakan, dan penyebarluasannya sebelum saatnya akan membawa bencana. Peristiwa pembantaian atas orang-orang Yahudi itu mereka rahasiakan. Lalu mereka bergegas membeli dan memborong habis semua buku itu dari toko-toko buku. Untuk itu, mereka tidak segan-segan membuang biaya apa saja yang ada, seperti emas, perak, wanita dan sarana apa saja, asal naksah-naskah itu bisa disita oleh mereka.
Mereka menggunakan semua pengaruhnya di Inggris, supaya Inggris mau menekan Rusia untuk menghentikan pembantaian terhadap orang-orang Yahudi di sana. Semua itu bisa terlaksana setelah usaha yang amat berat.
Pada tahun 1905 kembali Prof. Nilus mencetak ulang buku itu dan dengan amat cepat dan mengherankan. Pada tahun 1917 kembali dicetak lagi, akan tetapi para pendukung Bolshvic menyita buku protokolat itu dan melarangnya sampai saat ini. Namun sebuah naskah lolos dari Rusia dan diselundupkan ke Inggris oleh seorang wartawan surat kabar Inggris ‘The Morning Post’ yang bernama Victor E. Mars dan dalam usahanya memuat berita revolusi Rusia. Ia segera mencarinya di perpustakaan Inggris, maka didapatinya estimasi tentang akan terjadinya revolusi komunis. Ini sebelum lima belas tahun terjadi, yakni di tahun 1901. Kemudian wartawan itu menterjemahkan Protokolat Zionis itu ke dalam bahasa Inggris dan dicetak pada tahun 1912.
Hingga kini tidak ada satu pun penerbit di inggris yang berani mencetak Protokolat Zionis itu, karena kuatnya pengaruh mereka di sana. Demikian pula terjadi di Amerika. Kemudian buku itu muncul dicetak di Jerman pada tahun 1919 dan tersebar luas ke beberapa negara. Akhirnya buku itu diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, antara lain oleh Muhammad Khalifah At0Tunisi dan dimuat dalam majalah Mimbarusy-Syarq tahun 1950. Perlu diketahui, bahwa tidak ada orang yang berani mempublikasikan Protokolat itu, kecuali ia berani menghadapi tantangan dan kritik pedas pada koran-koran mereka, sebagaimana yang dialami oleh penerjemah ke dalam bahasa Arab yang dikecam dalam dua koran berbahasa Perancis yang terbit di Mesir.
Setelah melalui proses yang amat panjang akhirnya pada 14 Mei 1948 silam, kaum Yahudi memproklamirkan berdirinya negara Israel. Dengan kemerdekaan ini, cita-cita orang Yahudi yang tersebar di berbagai belahan dunia untuk mendirikan negara sendiri, tercapai. Mereka berhasil melaksanakan “amanat” yang disampaikan Theodore Herzl dalam tulisannya Der Judenstaat (Negara Yahudi) sejak 1896. Tidaklah mengherankan jika di tengah-tengah negara-negara Timur Tengah yang mayoritas menganut agama Islam, ada sekelompok manusia yang berkebudayaan dan bergaya hidup Barat. Mereka adalah para imigran Yahudi yang didatangkan dari berbagai negara di dunia karena mengalami pembantaian oleh penguasa setempat.
Sejak awal Israel sudah tidak diterima kehadirannya di Palestina, bahkan di daerah mana pun mereka berada. Karena merasa memiliki keterikatan historis dengan Palestina, akhirnya mereka berbondong-bondong datang ke Palestina. Imigrasi besar-besaran kaum Yahudi ini terjadi sejak akhir tahun 1700-an. Akibat pembantaian yang diderita, maka mereka merasa harus mencari tempat yang aman untuk ditempati. Oleh Inggris mereka ditawarkan untuk memilih kawasan Argentina, Uganda atau Palestina untuk ditempati, tapi Herzl lebih memilih Palestina.
Herszl adalah The Founding Father of Zionism. Dia menggunakan zionisme sebagai kendaraan politiknya dalam merebut Palestina. Kemampuannya dalam melobi para penguasa dunia tidak diragukan lagi. Sederetan orang-orang terkenal di dunia seperti Paus Roma, Kaisar Wilhelm Jerman, Ratu Victoria Inggris dan Sultan Turki di Istambul telah ditaklukkannya. Zionisme adalah otak dalam perebutan wilayah Palestina dan serangkaian pembantaian yang dilakukan Yahudi.
Dengan berdatangannya bangsa Yahudi ke Palestina secara besar-besaran, menyebabkan kemarahan besar penduduk Palestina. Gelombang pertama imigrasi Yahudi terjadi pada tahun 1882 hingga 1903. Ketika itu sebanyak 25.000 orang Yahudi berhasil dipindahkan ke Palestina. Mulailah terjadi perampasan tanah milik penduduk Palestina oleh pendatang Yahudi. Bentrokan pun tidak dapat dihindari. Kemudian gelombang kedua pun berlanjut pada tahun 1904 hingga 1914. Pada masa inilah, perlawanan sporadis bangsa Palestina mulai merebak.
Berdasarkan hasil perjanjian sykes Picot tahun 1915 yang secara rahasia dan sepihak telah menempatkan Palestina berada di bawah kekuasaan Inggris. Dengan berlakunya sistem mandat atas Palestina, Inggris membuka pintu lebar-lebar untuk para imigran Yahudi dan hal ini memancing protes keras bangsa Palestina.
Aksi Inggris selanjutnya adalah memberikan persetujuannya melalui Deklarasi Balfour pada tahun 1917 agar Yahudi mempunyai tempat tinggal di Palestina. John Norton More dalam bukunya The Arab-Israeli Conflict mengatakan bahwa Deklarasi Balfour telah menine-bobokkan penguasa Arab terhadap pengkhianatan Inggris yang menyerahkan Palestina kepada Zionis.
Pada tahun 1947 mandat Inggris atas Palestina berakhir dan PBB mengambil alih kekuasaan. Resolusi DK PBB No. 181 (II) tanggal 29 November 1947 membagi Palestina menjadi tiga bagian. Hal ini mendapat protes keras dari penduduk Palestina. Mereka menggelar demonstrasi besar-besaran menentang kebijakan PBB ini. Lain halnya yang dilakukan dengan bangsa Yahudi. Dengan suka cita mereka mengadakan perayaan atas kemenangan besar ini. Bantuan dari beberapa negara Arab dalam bentuk persenjataan perang mengalir ke Palestina. Saat itu pula menyusul pembubaran gerakan Ikhwanul Muslim di Mesir dan pembunuhan terhadap Hasan al-Banna yang banyak berperan dalam membela Palestina dari cengkeraman Israel.
Apa yang dilakukan Yahudi dalam merebut Palestina tidaklah terlepas dari dukungan Inggris dan Amerika. Berkat dua negara besar inilah akhirnya Yahudi dapat menduduki Palestina secara paksa walaupun proses yang harus dilalui begitu panjang dan sulit. Palestina menjadi negara yang tercabik-cabik selama 30 tahun pendudukan Inggris. Sejak 1918 hingga 1948, sekitar 600.000 orang Yahudi diperbolehkan menempati wilayah Palestina. Penjara-penjara dan kamp-kamp konsentrasi selalu dipadati penduduk Palestina akibat pemberontakan yang mereka lakukan dalam melawan kekejaman Israel.
Tahun 1956, Gurun Sinai dan Jalur Gaza dikuasai Israel, setelah gerakan Islam di kawasan Arab dipukul dan Abdul Qadir Audah, Muhammad Firgholi dan Yusuf Thol’at yang terlibat langsung dalam peperangan dengan Yahudi di Palestina dihukum mati oleh rezim Mesir. Dan pada tahun 1967, semua kawasan Palestina jatuh ke tangan Israel. Peristiwa itu terjadi setelah penggempuran terhadap Gerakan Islam dan hukuman gantung terhadap Sayyid Qutb yang amat ditakuti oleh kaum Yahudi. Tahun 1977, terjadi serangan terhadap Libanan dan perjanjian Camp David yang disponsori oleh mendiang Anwar Sadat dari Mesir.
Akhirnya pada Desember 1987, perjuangan rakyat Palestina terhimpun dalam satu kekuatan setelah sekian lama melakukan perlawanan secara spradis terhadap Israel. Gerakan Intifadhah telah menyatukan solidaritas rakyat Palestina. Intifadhah merupakan aksi pemberontakan massal yang didukung massa dalam jumlah terbesar sejak tahun 1930-an. Sifat perlawan ini radikal revolusioner dalam bentuk aksi massal rakyat sipil.
Adanya kehendak kolektif untuk memberontok sudah tidak dapat ditahan lagi. Untuk tetap bertahan dalam skema transformasi masyarakat yang menghindari aksi kekerasan, maka atas prakarsa Syekh Ahmad Yassin dibentuklah HAMAS (Harakah al-Muqawwah al-Islamiyah) pada bulan Januari 1988, sebagai wadah aspirasi rakyat Palestina yang bertujuan mengusir Israel dari Palestina, mendirikan negara Islam Palestina, dan memelihara kesucian Masjid Al-Aqsha. HAMAS merupakan “anak” dari Ikhwanul Muslimin karena para anggotanya berasal dari para pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin. Perlawanan terhadap Israel semakin gencar dilakukan dan mengakibatkan kerugian material bagi Israel berupa kehancuran pertumbuhan ekonomi, penurunan produksi industri dan pertanian, serta penurunan investasi. Kerugian lainnya yaitu hilangnya ketenangan dan rasa aman bangsa Israle.
Tidak ada manipulasi sejarah yang lebih dahsyat dari pada yang dilakukan kaum Zionis terhadap bangsa Pelestina. Kongres Zionis I di Basle merupakan titik balik dari sejarah usaha perampasan tanah Palestina dari bangsa Arab. Namun hebatnya, para perampas ini tidak dianggap sebagai “perampok” tetapi malahan dipuja sebagai “pahlawan” dan bangsa Arab yang melawannya dianggap sebagai “teroris” dan penjahat yang perlu dihancurkan.
Salah satu kunci untuk memahami semua inilah karena sejak Kongres I Kaum Zionis sudah mengerti kunci perjuangan abad XX yakni diplomasi, lobi dan penguasaan media massa. Herzl sebagai seorang wartawan yang berpengalaman dengan tangkas memanfaatkan tiga senjata andal dalam perjuangan politik abad modern ini. Sejak Kongres I, dia sangat rajin melobi para pembesar di Eropa, mendekati wartawan dan melancarkan diplomasi ke berbagai negara. Hasilnya sungguh luar biasa. Zionisme lantas diterima sebagai gerakan politik yang sah bagi usaha merampas tanah Palestina untuk bangsa Yahudi.
Tokoh-tokoh Yahudi banyak terjun ke media massa, terutama koran dan industri film. Hollywood misalnya didirikan oleh Adolf Zuckjor bersaudara dan Samuel-Goldwyn-Meyer (MGM). Dengan dominasi yang luar bisasa ini, mereka berhasil mengubah bangsa Palestina yang sebenarnya adalah korban kaum Zionis menjadi pihak “penjahat”.
Apakah Anda tahu siapa yang menguasai kantor-kantor berita seperti Reuter, Assosiated Press, United Press International, surat kabar Times dan jaringan televisi terkenal dunia serta perusahaan film di Hollywood? Semuanya adalah bangsa Yahudi. Reuter didirikan oleh Yahudi Jerman, Julius Paul Reuter yang bernama asli Israel Beer Josaphat. Melalui jaringan informasi dan media komunikasi massa inilah mereka menciptakan image negatif terhadap Islam, seperti Islam Fundamentalis, Islam Teroris dan lain sebagainya. Demikian gencarnya propaganda ini, sampai-sampai orang Islam sendiri ada yang phobi Islam.
Edward Said yang terkenal dengan bukunya Orientalism (Verso 1978), menguraikan apa yang dilakukan kaum Zionis terhadap bangsa Palestina merupakan praktik kaum Orientalis yang sangat nyata. Pertama, sejarah ditulis ulang, yakni Palestima sebelum berdirinya Israel ialah : wilayah tanpa bangsa untuk bangsa yang tidak mempunyai tanah air. Kedua, bangsa Palestina yang menjadi korban dikesankan sebagai bangsa biadab yang jadi penjahat. Ketiga, tanah Palestina hanya bisa makmur setelah kaum Zionis ber-emigrasi ke sana.

Penulis :
Agam Rosyidi
URL : http://rosyidi.com/sejarah-bangsa-israel/
Referensi :
swaramuslim
Hidayatullah Mei 2002
H. Muh. Nur Abdurrahman Makassar
moven1id@yahoo.com

Siapakah Dajjal?

Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau apajua makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya “Minal Munzharin” seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Allah swt ke atas langit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula ke atas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah Al Munawwarah. Sama juga halnya dgn Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehingga kiamat nanti.
Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung. Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. MenurutImam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialah seorang Dukun Yahudi yg di kenali dgn “syaqq” manakala ibunya adalah dari bangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan dengan makhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa keciltidak diketahui dgn jelas.
Sifat Badannya
Hadis Huzaifah r.a katanya: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Dajjal ialah orang yang buta matanya sebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Syurga dan Neraka. Nerakanya itu merupakan Syurga dan Syurganya pula ialah Neraka (Hadis Sahih Muslim).
Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadis Rasulullahsaw, diantaranya:
Seorang yg kelihatannya masih muda; Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan; Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahan kayu yg rimbun.
Dan tandanya yg paling ketara sekali ada dua:Pertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut, manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-kelip laksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat.Kedua: Tertulis didahinya tulisan “Kafir (Kaf-Fa-Ra)”. Tulisan ini dapat dibaca oleh setiap org Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak. Mengikut hadis riwayat At-Thabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diri Dajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tandayg terakhir ini belum ada pada dirinya.
Tempat Tinggalnya Sekarang
Menurut riwayat yg sahih yg disebutkan dlm kitab “Shahih Muslim”, bahawa Dajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau dan ditunggu oleh seekor binatang yg bernama “Al-Jassasah”. Terdapat hadis mengenainya.. (tetapi terlalu panjang utk ditulis.. anda boleh membaca terus dari buku). Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawa Dajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utk keluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat “transitnya” itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.
Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya ?
Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selama empat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgn setahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadi keseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan 14 hari. Dalam Hadis riwayat Muslim ada disebutkan :
Kami bertanya: “Wahai Rasulullah! Berapa lamakah ia akan tinggal di muka bumi ini? Nabi saw, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hari yg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hari ketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (yaitu 37 hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa. Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rasulullah saw! Di hari yg panjang seperti setahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sembahyang sehari sahaja (iaitu 5 waktu sahaja). Nabi saw menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itu dgn menentukan kadar yg bersesuaian bagi setiap sembahyang..”
Maksud Sabdaan Rasulullah saw, ini ialah supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sembahyang Subuh pada hariitu maka masuklah waktu sembahyang Zohor, maka hendaklah kita sembahyangZohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sembahyang Zohor itu tiga jam setengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sembahyang Asar Begitulah seterusnya waktu Sembahyang Maghrib, Isyak dan Subuh seterusnya hingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun dan bilangan sembahyang pun pada sehari itu sebanyak bilangan sembahyang setahun yg kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.

Fitnah Dajjal
Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Oleh kerana itu, Allah memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Di antara kemampuan Dajjal ialah :
  • Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya.
    Benda-benda beku akan mematuhinya.Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Allah dgnkemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akan kurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Maka daerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlah kamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begituj uga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org yg bersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan.

    Dan ada diriwayatkan penyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org yg tidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.
    Dalam hal ini, para sahabat Rasullullah s.a.w. bertanya:”Jadi apa yg dimakan oleh org Islam yg beriman pada hari itu wahai Rasulullah?”Nabi menjawab:”Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih dan bertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan.” H.R Ibnu Majah.
  • Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka.
    Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga dan neraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakan kedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalah sebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Nerakadan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga.
  • Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya
    Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Kalauhari ini maka bolehlah kita mengatakan kepantasan itu seperti kepantasan jet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagidaripada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuhdalam satu jam”… Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana kepantasan perjalanannya diatas muka bumi ini? Nabi menjawab:”Kepantasan perjalanannya adalah seperti kepantasan “Al Ghaist” (hujan atauawan) yang dipukul oleh angin yang kencang.” (H.R Muslim).
    Namun demikian, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua Bandar suci umat Islam yaitu Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah.
  • Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya
    Syaitan juga akan bertungkus-lumus membantu Dajjal. Bagi syaitan, inilah masa yg terbaik utk menyesatkan lebih ramai lagi anak cucu Adam a.s.

Sumber : http://misteridunia.wordpress.com/2008/10/08/siapakah-dajjal/

Atlantis di Indonesia?

MUSIBAH alam beruntun dialami Indonesia. Mulai dari tsunami di Aceh hingga yang mutakhir semburan lumpur panas di Jawa Timur. Hal itu mengingatkan kita pada peristiwa serupa di wilayah yang dikenal sebagai Benua Atlantis. Apakah ada hubungan antara Indonesia dan Atlantis?
Plato (427 – 347 SM) menyatakan bahwa puluhan ribu tahun lalu terjadi berbagai letusan gunung berapi secara serentak, menimbulkan gempa, pencairan es, dan banjir. Peristiwa itu mengakibatkan sebagian permukaan bumi tenggelam. Bagian itulah yang disebutnya benua yang hilang atau Atlantis.
Penelitian mutakhir yang dilakukan oleh Aryso Santos, menegaskan bahwa Atlantis itu adalah wilayah yang sekarang disebut Indonesia. Setelah melakukan penelitian selama 30 tahun, ia menghasilkan buku Atlantis, The Lost Continent Finally Found, The Definitifve Localization of Plato’s Lost Civilization (2005). Santos menampilkan 33 perbandingan, seperti luas wilayah, cuaca, kekayaan alam, gunung berapi, dan cara bertani, yang akhirnya menyimpulkan bahwa Atlantis itu adalah Indonesia. Sistem terasisasi sawah yang khas Indonesia, menurutnya, ialah bentuk yang diadopsi oleh Candi Borobudur, Piramida di Mesir, dan bangunan kuno Aztec di Meksiko.
Bukan kebetulan ketika Indonesia pada tahun 1958, atas gagasan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja melalui UU no. 4 Perpu tahun 1960, mencetuskan Deklarasi Djoeanda. Isinya menyatakan bahwa negara Indonesia dengan perairan pedalamannya merupakan kesatuan wilayah nusantara. Fakta itu kemudian diakui oleh Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Merujuk penelitian Santos, pada masa puluhan ribu tahun yang lalu wilayah negara Indonesia merupakan suatu benua yang menyatu. Tidak terpecah-pecah dalam puluhan ribu pulau seperti halnya sekarang.
Santos menetapkan bahwa pada masa lalu itu Atlantis merupakan benua yang membentang dari bagian selatan India, Sri Lanka, Sumatra, Jawa, Kalimantan, terus ke arah timur dengan Indonesia (yang sekarang) sebagai pusatnya. Di wilayah itu terdapat puluhan gunung berapi yang aktif dan dikelilingi oleh samudera yang menyatu bernama Orientale, terdiri dari Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Teori Plato menerangkan bahwa Atlantis merupakan benua yang hilang akibat letusan gunung berapi yang secara bersamaan meletus. Pada masa itu sebagian besar bagian dunia masih diliput oleh lapisan-lapisan es (era Pleistocene). Dengan meletusnya berpuluh-puluh gunung berapi secara bersamaan yang sebagian besar terletak di wilayah Indonesia (dulu) itu, maka tenggelamlah sebagian benua dan diliput oleh air asal dari es yang mencair. Di antaranya letusan gunung Meru di India Selatan dan gunung  Semeru di Jawa Timur. Lalu letusan gunung berapi di Sumatera yang membentuk Danau Toba dengan pulau Somasir, yang merupakan puncak gunung yang meletus pada saat itu. Letusan yang paling dahsyat di kemudian hari adalah gunung Krakatau (Krakatoa) yang memecah bagian Sumatera dan Jawa dan lain-lainnya serta membentuk selat dataran Sunda.
Atlantis berasal dari bahasa Sanskrit Atala, yang berarti surga atau menara peninjauan (watch tower), Atalaia (Potugis), Atalaya (Spanyol). Plato menegaskan bahwa wilayah Atlantis pada saat itu merupakan pusat dari peradaban dunia dalam bentuk budaya, kekayaan alam, ilmu/teknologi, dan lain-lainnya. Plato menetapkan bahwa letak Atlantis itu di Samudera Atlantik sekarang. Pada masanya, ia bersikukuh bahwa bumi ini datar dan dikelilingi oleh satu samudera (ocean) secara menyeluruh. Ocean berasal dari kata Sanskrit ashayana yang berarti mengelilingi secara menyeluruh. Pendapat itu kemudian ditentang oleh ahli-ahli di kemudian hari seperti Copernicus, Galilei-Galileo, Einstein, dan Stephen Hawking.
Santos berbeda dengan Plato mengenai lokasi Atlantis. Ilmuwan Brazil it berargumentasi, bahwa pada saat terjadinya letusan berbagai gunung berapi itu, menyebabkan lapisan es mencair dan mengalir ke samudera sehingga luasnya bertambah. Air dan lumpur berasal dari abu gunung berapi tersebut membebani samudera dan dasarnya, mengakibatkan tekanan luar biasa kepada kulit bumi di dasar samudera, terutama pada pantai benua. Tekanan ini mengakibatkan gempa. Gempa ini diperkuat lagi oleh gunung-gunung yang meletus kemudian secara beruntun dan menimbulkan gelombang tsunami yang dahsyat. Santos menamakannya Heinrich Events.
Dalam usaha mengemukakan pendapat mendasarkan kepada sejarah dunia, tampak Plato telah melakukan dua kekhilafan, pertama mengenai bentuk/posisi bumi yang katanya datar. Kedua, mengenai letak benua Atlantis yang katanya berada di Samudera Atlantik yang ditentang oleh Santos. Penelitian militer Amerika Serikat di wilayah Atlantik terbukti tidak berhasil menemukan bekas-bekas benua yang hilang itu. Oleh karena itu tidaklah semena-mena ada peribahasa yang berkata, “Amicus Plato, sed magis amica veritas.” Artinya,”Saya senang kepada Plato tetapi saya lebih senang kepada kebenaran.”
Namun, ada beberapa keadaan masa kini yang antara Plato dan Santos sependapat. Yakni pertama, bahwa lokasi benua yang tenggelam itu adalah Atlantis dan oleh Santos dipastikan sebagai wilayah Republik Indonesia. Kedua, jumlah atau panjangnya mata rantai gunung berapi di Indonesia. Di antaranya ialah Kerinci, Talang, Krakatoa, Malabar, Galunggung, Pangrango, Merapi, Merbabu, Semeru, Bromo, Agung, Rinjani. Sebagian dari gunung itu telah atau sedang aktif kembali.
Ketiga, soal semburan lumpur akibat letusan gunung berapi yang abunya tercampur air laut menjadi lumpur. Endapan lumpur di laut ini kemudian meresap ke dalam tanah di daratan. Lumpur panas ini tercampur dengan gas-gas alam yang merupakan impossible barrier of mud (hambatan lumpur yang tidak bisa dilalui), atau in navigable (tidak dapat dilalui), tidak bisa ditembus atau dimasuki. Dalam kasus di Sidoarjo, pernah dilakukan remote sensing, penginderaan jauh, yang menunjukkan adanya sistim kanalisasi di wilayah tersebut. Ada kemungkinan kanalisasi itu bekas penyaluran semburan lumpur panas dari masa yang lampau.
Bahwa Indonesia adalah wilayah yang dianggap sebagai ahli waris Atlantis, tentu harus membuat kita bersyukur. Membuat kita tidak rendah diri di dalam pergaula internasional, sebab Atlantis pada masanya ialah pusat peradaban dunia. Namun sebagai wilayah yang rawan bencana, sebagaimana telah dialami oleh Atlantis itu, sudah saatnya kita belajar dari sejarah dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir untuk dapat mengatasinya.

Sumber : http://misteridunia.wordpress.com/2008/10/07/atlantis-di-indonesia/

Sejarah Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara

Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya.
Sebelum diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan yangyang menyebabkan inkonsistensi sistem PTUN dengan sistem peradilan lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten (hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah) dan asas rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tak bisa dirampas. Setelah diundangkannya UU No.9 Tahun 2004 tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi PTUN. Namun, dalam UU No. 9 Tahun 2004 itu pun ternyata masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan PTUN serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) yakni jika pejabat tidak bersedia melaksanakan putusan maka dapat dikenakan sanksi upaya paksa membayar sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Eksekusi Putusan PTUN juga seringkali tertunda karena adanya upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga memaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan kepada Presiden.
Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di IndonesiaPada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat (1) I.S yang berisi :
  1. Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang;
  2. Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi wewenang lembaga administrasi itu sendiri.
Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu :
  1. Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
  2. Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;
  3. Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.
Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yangyang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yangyang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah: defenitif, artinya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan
  1. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu.
  2. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang dimaksud adalah:
  1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara;
  2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
  3. Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
  4. Perfektif, sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
  5. Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.
Prosedur Beracara dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Objek sengketa dalam PTUN adalah keputusan tertulis pejabat administrasi negara (beschikking). Seperti diketahui, seorang pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan melakukan freis ermessen berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Freis ermessen tersebut akan berbentuk beschikking yang berlaku secara konkrit, individual dan final bagi orang atau badan hukum yangyang merugikan sasaran keputusan tertulisnya. Untuk mengontrol hal itulah, maka PTUN dibentuk, yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk melindungi kepentingan individunya dari kekuasaan pemerintah. dimaksud. Dalam hal ini karena pejabat administrasi mempunyai kewenangan, maka tidak tertutup kemungkinan ia akan melakukan sesuatu.
Setiap keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh individu/badan hukum perdata, yang terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui dua cara, yang pertama melalui upaya administratif (Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004) atau melalui PTUN (Pasal 50 UU No. 9 Tahun 2004). Bagi sengketa yang diajukan melalui PTUN, terhadap putusannya dapat dilakukan upaya banding melalui PT TUN (Pasal 51 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004) sedangkan bagi sengketa yang diajukan melalui upaya administratif, penyelesaian melalui lembaga peradilan dapat langsung diajukan ke PT TUN (Pasal 51 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2004) dan terhadap kedua upaya hukum ini dapat dilakukan kasasi melalui Mahkamah Agung (Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004).
Peradilan Tata Usaha Negara dalam Kenyataan Seperti telah dikemukakan diatas mengenai tujuan PTUN, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut, seringkali terhambat dengan proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu tidak sebentar.
Hal ini terlihat jelas pada tahun 2001 dalam kasus gugatan administrasi empat orang mahasiswa Universitas Indonesia terhadap SK Rektor Universitas Indonesia yang menetapkan sanksi berupa skorsing selama dua semester bagi keempat mahasiswa tersebut. Dalam putusannya PTUN mengabulkan gugatan keempat mahasiswa UI dan memerintahkan pembatalan SK Rektor UI tersebut. Tetapi Rektor UI mengajukan banding, dimana pada tingkat banding PT TUN mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Namun Rektor UI tetap mempertahankan SK tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusannya kembali memenangkan keempat mahasiswa UI tersebut dan memerintahkan Rektor UI untuk membatalkan SK-nya. Namun, karena proses peradilan yang sampai pada tingkat kasasi itu memakan waktu selama masa skorsing keempat mahasiswa tersebut, pada akhirnya, putusan MA pun menjadi sia-sia dan SK sudah tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian, putusan MA tidak memberikan akibat hukum yang nyata bagi keempat mahasiswa itu.
Kasus diatas menunjukkan bahwa pengadilan administrasi negara tidak mampu menyelesaikan sengketa administrasi dengan cepat sehingga tujuan untuk melindungi hak-hak individu masyarakat menjadi tidak tercapai. Ironisnya, hambatan dalam mencapai tujuan pembentukan PTUN ini berasal dari upaya pembuat undang-undang untuk menyediakan kesempatan bagi berbagai pihak untuk mencari penyelesaian yang paling adil dari suatu sengketa melalui upaya hukum.

Sumber : http://infohukum.co.cc/

Sejarah Densus 88

Penetrasi kelakuan teroris di Indonesia tampaknya tak pernah sepi menebar aksinya. Setelah beberapa waktu yang lalu otak perakit bom Dr. Azhari berhasil ditaklukan dalam suatu insiden baku tembak dengan Satuan Khusus yang berakhir tewasnya salah satu gembong Teroris, kita dapat bernafas lega. Dan tentu saja berharap tidak ada lagi aksi teroris di negeri tercinta ini. Namun harapan itu agaknya belum bisa terlaksana.
Pada tanggal 17 Juli 2009, pukul 07.47 WIB terjadi peristiwa peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott. Dan lagi-lagi pelaku bom bunuh diri ini disinyalir dilakukan oleh teroris. Satuan Khusus yang sering kita dengar dengan sebutan Densus 88 pun mulai beraksi memburu para teroris. Tapi tahukan Anda Densus 88 ini? Ingin tahu lebih banyak tentang sepak terjang Satuan Khusus yang menangani aksi teroris ini? Ada baiknya And abaca artikel ini yang kebetulan informasi ini didapat dapat dari blog Muradi Clark.
Pendahuluan
Tulisan ini akan mendiskusikan bagaimana sejarah pembentukan dan peran Densus 88 AT Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Selama ini berkembang anggapan bahwa peran Densus 88 AT Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dianggap memonopoli, sehingga beberapa institusi lain yang memiliki organisasi anti terror merasakan tidak mendapatkan porsi yang memadai dan tidak terberdayakan. Sebagaimana diketahui, di Indonesia, hampir semua angkatan dan kepolisian, juga badan intelijen memiliki struktur organisasi anti terror; di TNI AD, ada Detasemen PenanggulanganTeror (Dengultor) , yang bernama Group 5 Anti Teror dan Detasemen 81 yang tergabung dalam Kopassus, pasukan elit TNI AD; TNI AL, ada Detasemen Jalamangkara (Denjaka) ,yang tergabung dalam Korps Marinir; TNI AU, ada Detasemen Bravo (DenBravo), yang tergabung dalam Paskhas TNIAU, pasukan elit TNI AU; sedangkan di Badan Intelijen Negara (BIN),juga memiliki desk gabungan yang merupakan representasi dari kesatuan anti terror. Akan tetapi harus di akui bahwa peran yang diemban oleh Densus 88 AT Polri memberikan satu persfektif bahwa pemberantasan terorisme di Indonesia dapat dikatakan berhasil, setidaknya bila dikaitkan dengan berbagai keberhasilan organisasi tersebut dalam menangkap dan memburu pelaku dari jaringan terorisme di Indonesia, serta mempersempit ruang geraknya.
Densus 88 AT Polri didirikan sebagai bagian dari respon makin berkembangnya ancaman terror dari organisasi yang merupakan bagian dari jaringan Al Qaeda, yakni; Jema’ah Iskamiyah (JI). Sebelum Densus 88 ATPolri berdiri, Polri telah memiliki organisasi anti terror yang merupakan bagian dari Brimob Polri, yakni Detasemen C Gegana. Akan tetapi keberadaan Detasemen C tersebut dianggap kurang memadai untuk dapat merespon berbagai tindakan dan ancaman dari organisasi terrorist pasca 9/11. Apalagi ketika itu Polri diuntungkan dengan situasi dimana TNI, sebagai salah satu aktor keamanan dianggap tidak pantas mengembangkan kesatuan anti terornya,karena pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. Apalagi sejak tahun 1994, TNI terkena embargo senjata dan pendidikan oleh Negara-negara Barat, sehingga kesulitan mengembangkan kemampuan tempurnya, khususnya dalam menghadapi ancaman terror. Tak heran kemudian berbagai bantuan dan dukungan,baik persenjataan, pelatihan hingga pendanaan pasukan anti terror dari Negara-negara Barat dikembangkan di Polri, sebut saja misalnya Amerika Serikat, yang banyak kehilangan warganya akibat serangan teroris pada peristiwa 9/11 tahun 2001, Australia, yang juga banyak kehilangan warganya pada Peristiwa Bom Bali I dan II serta Kedutaan Besarnya di Indonesia menjadi sasaran peledakan bom mematikan dari jaringan terorisme di Indonesia, serta Negara Uni Eropa lainnya. Hal tersebutlah kiranya yang membuat iri tiga angkatan TNI, dan BIN terhadap Polri, apalagi legalitas Polri sebagai kesatuan yang berwenang menghadapi dan memberantas terorisme di Indonesia ditegaskan dengan adanya Peraturan Presiden No. 15 tahun 2001, dan kemudian menjadi undang-undang dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tulisan ini bertujuan untuk melihat sejauhmana peran yang dijalankan oleh Densus 88 AT Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Di samping itu akan dibahas pula bagaimana evolusi pemberantasan terorisme di Indonesia sebagai teater sejarah untuk memahami bagaimana batasan dan koordinasi antar aparat yang memiliki struktur organisasi anti terror, seperti TNI dan BIN dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.
Evolusi Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Gerakan terorisme di Indonesia hampir seumur dengan berdirinya republik ini,hal ini ditandai dengan perubahan pandangan, jika sebelum merdeka, para pejuang Indonesia dijuluki oleh Belanda dan Sekutunya sebagai organisasi ekstrimis yang mengganggu eksistensi Pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia, dan ketika Indonesia merdeka, perubahan penamaan terhadap personalatau kelompok yang melawan kebijakan pemerintah, termasuk Kapten Westerling, perwira Belanda yang bersama pasukannya berupaya merongrong kedaulatan Indonesia yang baru saja merdeka, danAndi Azis, seorang perwira KNIL dari Negara Indonesia Timur, sebagai bagian dari Negara federasi Indonesiahasil kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dengan melakukan pemberontakan yang kemudian dikenal dengan Pemberontakan APRA, di Bandung dan Makasar.
Pemberontakan APRA tersebut merupakan salah satu dari gerakan terorisme yang berupaya mengganggu eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI) dan dilakukan oleh perwira dari Belanda dan perwira KNIL , ada tiga periodisasi pemberantasan terorisme di Indonesia; Periode Soekarno, Periode Soeharto, dan Periode Reformasi. pada ketiga periodisasi ini, pemberantasan terorisme di Indonesia mengalami evolusi, sesuai dengankarakteristik dari organisasi terorisme di Indonesia. Pada periode Soekarno, gerakan terorisme di Indonesia banyak mengusung tentang isu separatism dan isu ideology. Sejak tahun 1945, pemberontakan dan gerakan perlawanan terorisme di Indonesia terbagi menjadi tiga bentuk: (1) Gerakan pemisahan diri yang disebabkan hubungan dekat dengan bekas penjajah; Belanda, hal ini bisa dilihat pada Pembeontakan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dimotori oleh Dr. Soumokil, J.H. Manuhutu, dan Johan Manusama yang merupakan kaki tangan Belanda di Maluku, Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dimotori oleh Kapten Westerling, dan Kapten Andi Aziz, Pemberontakan Sultan Hamid II di Kalimantan. (2) gerakan terorisme yang ingin mendirikan negara atau memisahkan diri dengan ideology politik tertentu, contohnya; Pemberontakan PKI tahun 1948 yang dimotori oleh Muso, dan D.N.Aidit pada tahun 1965 , pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan, dan Aceh. (3) Gerakan pemberontakan yang disebabkan oleh semangat keetnisan, yang dilandasi kebijakan yang tidak berimbang antara Jawa dan luar Jawa, contohnya pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi yang dimotori oleh para komandan militer territorial , dan pemberontakan oleh Organisasi Papua Merdeka, yang tidak puas dengan hasil referendum yang melegalisasikan Papua sebagai bagian dari integral Indonesia.
Pada periode ini pemberantasan gerakan terorisme dilakukan oleh militer dengan pola negoisasi dan pendekatan damai. Soekarno menitikberatkan pada pendakatan militer bukan kepolisian, karena gerakan separatism tersebut mengancam eksistensi kedaulatan Negara. Sementara kepolisian, dengan kesatuan khususnya; Brigade Mobil Polri menjadi pelengkap dalam proses pemberantasan dan pemadaman pemberontakan tersebut. pendekatan militer ini juga diasumsikan karena para pemberontak tersebut banyak berasal dari kesatuan-kesatuan di TNI yang loyal kepada komandannya dan atau desersi dari kesatuannya, sekedar contoh misalnya pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan pimpinan Kahar Muzakar, adalah kumpulan organisasi laskar perjuangan yang ditolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan minimum sebagai personal ataupun kesatuan militer, sebagaimana yang digariskan dalam program Reorientasi dan Reorganisasi militer yang dilakukan oleh Pemerintah, atau juga pemberontakan PRRI/Permesta, yang merupakan kesatuan territorial militer aktif di Sumatera dan Sulawesi yang memberontak.
Sedangkan pada periode Soeharto, bentuk gerakan terorisme ada tiga bentuk pula, hampir sama dengan periode Soekarno, yakni: (1) Gerakan terorisme yang dilandasi keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, contohnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak 1975, Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak tahun 1960-an tapi mulai efektif sejak awal tahun 1970-an, dan Fretilin di Timor Timur sejak tahun 1975 . (2) Gerakan yang menginginkan terbentuknya Negara berdasarkan ideology agama, dalam hal ini Islam, seperti Kelompok Pengajian Warsidi di Lampung,yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Talang Sari , jaringan sisa-sisa DI/TII yang kemudian membangun sel perlawanan, salah satunya adalah kelompok Pengajian Imron Zein, salah satu kelompok radikal Islam yang membajak Pesawat Garuda di Pelabuhan Udara Don Muang , Komando Jihad , Peristiwa Tanjung Priok , dan lain sebagainya. (3) Gerakan kriminalitas dan kekerasan yang terkait dengan satu isu tertentu yang membuat suasana menjadi mencekam ataupun menakutkan. Salah satunya adalah maraknya kelompok penjahat yang melakukan terror terhadap masyarakat.
Kelompok yang kemudian menjadi sasaran pemberantasan oleh pemerintah melalui program Penembak Misterius (Petrus) adalah kelompok kriminal dan gang motor. Hal menarik yang perlu dicatat adalah bahwa proses pemberantasan terorisme pada masa Soeharto dan Orde Baru terkesan sangat didominasi oleh satu angkatan saja; TNI AD, di mana Kesatuan Elitnya Kopassus menjadi instrument utama dalam memberantas jaringan terorisme lewat Detasemen 81. Selain itu, Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) serta Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang merupakan instrument pendukung bagi jalannya proses pemberantasan terorisme di Indonesia. Namun demikian, harus diakui bahwa justru otak dari operasional pemberantasan terorisme di Indonesia justru berada di tangan Kopkamtib. Lembaga superbody ini mengendalikan semua actor keamanan, baik polisi, militer maupun intelijen, termasuk jaringan territorial yang merupakan struktur tentara untuk mengawasi berbagai aktivitas social politik masyarakat selama Soeharto berkuasa, bahkan komando territorial TNI ini sangat efektif dalam memantau dan melakukan berbagai tindakan pencegahan dini berbagai aktivitas yang membahayakan eksistensi Negara. Kopkamtib pada akhirnya dibubarkan pada pertengahan tahun 1980-an dan digantikan dengan Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakortanas) yang kurang lebih sama wewenangnya dengan Kopkamtib. Setelah Soeharto dan Orde Baru-nya tumbang, maka lembaga tersebut dibubarkan oleh Abdurrahman Wahid.
Pada masa Soeharto, proses pemberantasan terhadap gerakan separatisme maupun terorisme selalu dilabeli dua pendekatan: Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri. Ekstrim Kanan mengacu kepada gerakan Islam radikal dan fundamental yang merupakan generasi penerus kelompok pemberontak DI/TII yang telah bermetamorfosis menjadi sel-sel perlawananan terhadap pemerintahan Soeharto, sebagaimana yang terjadi dalam Peristiwa Tanjung Priok dan juga Talang Sari di Lampung. Sedangkan Ekstrim Kiri lebih berkonotasi pada gerakan sisa-sisa Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah melakukan dua kali pemberontakan yang gagal. Sel-sel dari sisa-sisa PKI ini terepresentasi pada kelompok-kelompok pemuda dan mahasiswa radikal, yang mengusung isu anti pemerintahan Soeharto, seperti Partai Rakyat Demokratik, yang disinyalir merupakan reinkarnasi dari PKI, yang kemudian dibubarkan pasca Peristiwa 27 Juli 1996.
Sedangkan untuk memadamkan pemberontakan gerakan separatism di tiga daerah; Aceh, Timor Timur, dan Papua pengerahan militer ke tiga daerah tersebut secara efektif dilakukan secara besar-besaran. Selain memanfaatkan jaringan komando territorial yang dimiliki oleh TNI, khususnya TNI AD, untuk daerah dengan eskalasi yang tinggi tersebut juga menerjunkan tambahan pasukan dari kesatuan angkatan lain, seperti Kopassus, Marinir TNI AL dan Paskhas TNI AU, sementara dari Polri yang terlibat adalah Brimob Polri. Gerakan separatisme ini menjadi kerikil dalam sepatu besar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pada Pemerintahan B.J. Habibie, Timor Timur diberikan pilihan untuk memilih merdeka atau otonomi khusus. Dan rakyat di daerah bekas jajahan Portugal tersebut memilih merdeka. Sedangkan Aceh dan Papua memilih otonomi khusus, dengan menitikberatkan pada pengembangan potensi local daerah. Meski demikian kedua daerah tersebut rawan terhadap kemungkinan bangkitnya kembali separatism. Sementara separatism di Maluku cenderung bersifat fluktuatif, tergantung momentum politik, baik local maupun nasional.
Setelah Soeharto dan Rejimnya tumbang masih menyisakan permasalahan terkait dengan pemberantasan terorisme, tiga kasus yang mencolok adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Ujung Barat Indonesia, Organisasi Papua Merdeka(OPM) diujung Timur Indonesia, dan Timor Timur, di ujung Selatan Indonesia. Timor Timur diselesaikan dengan memesahkan diri dari NKRI melalui referendum, setelah otonomi khusus yang ditawarkan oleh Pemerintahan Habibie ditolak oleh sebagian besar masyarakat di Timor Timur, sedangkan separatism di Aceh dan Papua diselesaikan dengan lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh. Meski masih terdapat kekurangan dari pelaksanaan otonomi khusus tersebut, namun lebih kondusif dari sebelumnya, khusus di Aceh, pasca tsunami, dilakukan perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan GAM, dan diperkuat dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2006 yang mempertegas penyelesaian konflik tersebut yang lebih dari 30 tahun lalu berlangsung.
Selain itu, hal yang menarik adalah terjadinya pergeseran gerakan terorisme di Indonesia, dari yang berbasis pada etnis dan pendekatan keagamaan untuk mendirikan negara atau memisahkan diri dari Negara induk menjadi gerakan yang lebih universal, yakni tuntutan untuk mendirikan negara universal berbasis agama dan sangat anti Barat. Hal ini ditandai dengan peristiwa pembajakan pesawat komersial dan menabrakkannya ke menara kembar WTC pada tahun 2001, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa 9/11. Di Indonesia, respon terhadap aksi terorisme tersebut adalah makin menguatnya konflik komunal dengan basis keagamaan, sebagaimana yang terjadi di Poso, Maluku, dan juga Kupang. Konflik-konflik tersebut sebenarnya telah meletus sejak awal tahun 1999, dengan peledakan sejumlah gereja dan tempat ibadah lainnya di malam Natal di kota-kota besar seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar, dan sebagainya . Konflik Maluku yang awalnya dibangun untuk mengobarkan semangat separatism Republik Maluku Selatan, bergeser menjadi konflik agama dan meluas tidak hanya di Pulau Ambon tapi pulau-pulau lainnya termasuk ke Maluku Utara dan Poso. Kondisi tersebut diperparah dengan masuknya milisi-milisi berbasis agama seperti Laskar Jihad, dan Laskar Kristus, yang kemudian menjadikan Konflik di Maluku dan akhirnya Poso sebagai medan pertempuran. Meski begitu sesekali insiden pengibaran bendera RMS yang telah berganti nama menjadi Forum Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan Alex Manuputy juga terjadi.
Pemberantasan gerakan terorisme ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan sporadis. Hal ini disebabkan konsolidasi demokrasi yang tengah dijalani oleh Indonesia telah pula melemahkan kontrol negara atas masyarakatnya. Eforia politik atas nama demokrasi dan HAM menjadi dilemma bagi aparat keamanan Indonesia, baik TNI maupun Polri dalam mengambil tindakan secara tegas. Identifikasi konflik, separatisme dan aksi terror telah bercampur dengan minimnya kesiapan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai aksi terror yang saling tumpang tindih antara konflik komunal di Poso, separatism di Aceh, Papua, dan Maluku, serta gerakan fundamentalisme Islam yang memanfaatkan kondisi-kondisi tersebut, khususnya pada aksi peledakan bom dan konflik komunal di Poso dan Maluku. Bahkan tak jarang ajang pelatihan bagi kader-kader gerakan fundamentalisme Islam, yang kemudian dinamakan Jemaah Islamiyah dilakukan di Poso dan Maluku, selain dikirim ke Pakistan, Afganistan, dan Mindanao bercampur baur dengan warga lokal dan jaringan milisi; Laskar Jihad.
Pemberantasan terorisme pasca Soeharto ini juga makin kisruh karena aparat keamanan yang seharusnya melakukan koordinasi yang efektif justru bersaing dan berkompetisi satu dengan yang lainnya. Tak jarang juga terjadi konflik dan bentrok antar aparat keamanan tersebut khususnya TNI dan Polri . Hal tersebut salah satunya disebabkan karena kedua institusi tersebut telah berpisah, sehingga acapkali bentrok dan persaingan tidak sehat tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pemberantasan terorisme di Indonesia. Sehingga membuat proses pemberantasan terorisme tidak dapat berjalan dengan efektif. Kondisi ini disadari oleh masing-masing pimpinan aparat keamanan baik TNI, Polri, maupun BIN, hanya saja praktik di lapangan masih terjadi ketidaksinkronan satu dengan yang lain. Tak heran kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menerbitkan Keppres No. 13 Tahun 2005 untuk melegalisasi koordinasi antar aparat dalam pengamanan di Poso, agar aparat keamanan di Poso dapat bekerja sama.
Densus 88 AT dan Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Harus diakui bahwa Peristiwa 9/11 telah mengubah paradigma aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas terorisme. Hal ini tercermin dari bagaimana terkonsolidasi,dan terfokusnya pola pengembangan organisasi yang khusus dalam memberantas gerakan terorisme dalamberbagai varian dan jenis, dari mulai yang bernuansa separatism hingga pada kelompok pembuat terror dalam konflik komunal. Selama ini institusi anti terror tersebar di semua angkatan dan kepolisian serta lembaga intelijen, sehingga upaya untuk membangun institusi anti terror yang handal terhalang oleh problematika kompetisi dan sentiment angkatan. Tak heran apabila dimasa Pemerintahan Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati penguatannya justru berada di lembaga intelijen, karena lembaga tersebut diyakini terjadi pertemuan kepentingan antar angkatan, kepolisian, dan sipil. Meski demikian, tetap saja terjadi kompetisi internal di Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN), kemudian berubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengarah kepada konflik terbuka,dan puncaknya saat Hendropriyono memimpin BIN, di mana ada langkah peminggiran sejumlah anggota BIN yang berasal dari kepolisian dan sipil dalam tugas-tugas intelijen.
Momentum kampanye global perang terhadap terorisme menjadi titik balik bagi penguatan dan pembangunan institusi anti terror yang mapan, handal dan professional. Dan penguatan institusi anti terror tersebut pada akhirnya dilakukan di lembaga kepolisian, hal ini selain sebagai strategi untuk meraih dukungan dan bantuan dari negara-negara Barat untuk tetap mengucurkan bantuan untuk membangun institusi anti terror, sebagaimana diketahui bahwa militer Indonesia sejak tahun 1994 diembargo pengadaan persenjataan dan pendidikan militernya oleh negara-negara Barat karena menggunakan persenjataannya untuk melakukan pelanggaran HAM di Timor-Timur, Aceh, maupun Papua. Selain itu, disebabkan Polri dianggap sebagai lembaga yang mampu mengembangkan institusi anti terror ini kelak. Apalagi pada saat pengejaran para pelaku terror tersebut, di lapangan terjadi persaingan yang tidak sehat, sekedar contoh misalnya bagaimana BIN melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku kunci jaringan JI di Indonesia, dan langsung mengirimkannya ke Amerika Serikat tanpa berkoordinasi dengan Polri, sebagai institusi yang berwenang melakukan penangkapan. Ketika menguat kampanye perang global terhadap terorisme, Pemerintah Indonesia meresponnya dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang kemudian dipertegas dengan diterbitkanya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan Terorisme dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 dan 2 Tahun 2002. Sebagai respon dari Inpres dan kemudian Perpu tersebut Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme yang langsung berada dibawah koordinasi Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan. Desk tersebut memiliki legitimasi dengan adanya Surat Keputusan (Skep) Menko Polkam yang saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono dengan Nomor Kep. 26/Menko/Polkam/11/2002. Dalam Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, kesatuan Anti Teror Polri, yang lebih dikenal dengan Detasemen C Resimen IV Gegana, Brimob Polri bergabung dengan tiga organisasi anti terror angkatan dan intelijen. dalam perjalanannya institiusi anti teror tersebut kemudian melebur menjadi Satuan Tugas Antiterror dibawah koordinasi Departemen Pertahanan. Akan tetapi, lagi-lagi inisiatif yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil, Menteri Pertahanan berantakan, karena masing-masing kesatuan anti terror tersebut lebih nyaman berinduk kepada organisasi yang membawahinya. Praktik Satgas Anti Teror tersebut tidak efektif berjalan, selain karena eskalasi ancaman terror sejak Bom Bali I dan konflik komunal yang memaksa masing-masing kesatuan anti terror akhirnya berjalan sendiri-sendiri.
Akan tetapi, eskalasi terror yang begitu cepat memaksa Polri untuk mengkhususkan permasalahan anti terror pada satuan tugas khusus, dan akhirnya dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri yang tugas pertamanya adalah mengusut kasus Bom Natal tahun 2001 dilanjutkan dengan tugas-tugas terkait ancaman bom lainnya. Satgas Bom Polri ini menjadi begitu terkenal publik saat menangani beberapa kasus peledakan bom yang terkait dengan kalangan luar negeri, sebut saja misalnya Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia. Satgas ini berada dibawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dan dipimpin oleh perwira polisi bintang satu. Kepala Satgas Bom Polri yang pertama adalah Brigadir Polisi Gories Mere , dan kemudian digantikan oleh Brigjen Polisi Bekto Suprapto, dan yang ketiga adalah Brigjen Polisi Surya Dharma Salim Nasution. Bekto dan Surya Dharma berturut-turut menjabat sebagai Komandan Densus 88 AT yang pertama dan kedua.
Disamping ada satuan anti terror Gegana Brimob Polri, dan Satgas Bom Polri, Polri juga memiliki organisasi sejenis dengan nama Direktorat VI Anti Teror di bawah Bareskrim Mabes Polri. Keberadaan Direktorat VI Anti Teror ini bertumpuk dan memiliki fungsi dan tugas yang sama sebagaimana yang diemban oleh Satgas Bom Polri, disamping itu dinamika yang sangat cepat perihal ancaman dan teror, Mabes Polri akhirnya melakukan reorganisasi terhadap Direktorat VI Anti Teror, di mana kemudian secara resmi Jenderal Da’I, Kapolri menerbitkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 menandai terbentuknya Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, disingkat Densus 88 AT Polri. Keberadaan Skep Kapolri tersebut merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme atau yang biasa disebut dengan UU Anti Terorisme , yang mempertegas kewenangan Polri sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sedangkan TNI dan BIN menjadi unsure pendukung saja dari pemberantasan tindak pidana terorisme. Kondisi tersebut sesungguhnya sejalan dengan Inpres dan Perpu yang diterbitkan pemerintah sebelum undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme ini disahkan menjadi undang-undang.
Ada pertanyaan yang mengemuka yang berkembang di masyarakat, mengapa hanya Polri yang diberi wewenang dalam pemberantasan tindak pidana terorisme ini? Bukankah kesatuan anti terror dari TNI, baik Kopassus, Denjaka, maupun Detasemen Bravo lebih handal dan memiliki pengalaman yang lebih mumpuni? Pertanyaan tersebut juga berkembang di internal TNI seputar kewenangan yang diberikan kepada Polri dalam pemberantantasan terorisme di Indonesia. Ada tiga alasan mengapa akhirnya Polri diberikan kewenangan utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni: Pertama, pemberian kewenangan utama pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan strategi pemerintah untuk dapat berpartisipasi dalam perang global melawan terorisme, yang salah satunya adalah mendorong penguatan kesatuan khusus anti terorisme yang handal dan profesiona, dengan dukungan peralatan yang canggih dan SDM yang berkualitas. Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan Densus 88 AT Polri ini menghabiskan dana lebih dari Rp. 15 Milyar, termasuk penyediaan senjata, peralatan intai, alat angkut pasukan, operasional, dan pelatihan, yang merupakan bantuan dari negara-negara Barat khususnya Amerika Serikat dan Australia. Sebagaimana diketahui bahwa ketika Densus 88 AT Polri terbentuk, TNI masih diembargo persenjataan dan pendidikan militernya oleh negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Sehingga salah satu strategi untuk mendirikan kesatuan anti terror tanpa terjegal masa lalu TNI adalah dengan mengembangkannya di kepolisian.
Kedua, kejahatan terorisme merupakan tindak pidana yang bersifat khas, lintas negara (borderless) dan melibatkan banyak factor yang berkembang di masyarakat. Terkait dengan itu terorisme dalam konteks Indonesia dianggap sebagai domain kriminal, karena cita-cita separatism sebagaimana konteks terorisme dulu tidak lagi menjadi yang utama, tapi mengedepankan aksi terror yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta mengancam keselamatan jiwa dari masyarakat. Karenanya terorisme dimasukkan ke dalam kewenangan kepolisian.
Ketiga, menghindari sikap resistensi masyarakat dan internasional perihal pemberantasan terorisme jika dilakukan oleh TNI dan intelijen. sebagaimana diketahui sejak Soeharto dan rejimnya tumbang, TNI dan kemudian lembaga intelijen dituding sebagai institusi yang mem-back up kekuasaan Soeharto. Sehingga pilihan mengembangkan kesatuan anti terror yang professional akhirnya berada di kepolisian, dengan menitikberatkan pada penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri), sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, khususnya Pasal 2,4, dan 5.Dengan alasan tersebut di atas, keberadaan Densus 88 AT Polri harus menjadi kesatuan professional yang mampu menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ditegaskan pada awal pembentukan. Bila merujuk pada Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 30 Juni 2003 maka tugas dan fungsi dari Densus 88 AT Polri secara spesifik untuk menanggulangi meningkatnya kejahatan terorisme di Indonesia, khususnya aksi terror dengan modus peledakan bom. Dengan penegasan ini berarti Densus 88 AT Polri adalah unit pelaksana tugas penanggulangan terror dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam UU Anti Terorisme.
Tidak sampai disitu saja, penamaan Densus 88 AT Polri juga dipertanyakan banyak pihak, semisal adanya angka 88 di depan penamaan Densus dianggap mengekor pada Delta 88, pasukan khusus Amerika Serikat. Padahal angka 88 dibelakang nama densus adalah simbolisasi sepasang borgol, yang identik dengan tugas kepolisian. Di samping itu juga angka 88 dianggap sebagai angka kramat,karena angka tersebut merupakan representasi jumlah korban terbanyak dalam Peledakan Bom Bali I, tahun 2002 yang merupakan warga negara Australia. Di samping itu angka delapan juga dimaknai oleh Densus 88 AT Polri sebagai pekerjaan pemberantasan terorisme yang tak kenal henti dan dan berkesinambungan. Sedangkan tulisan AT atau anti terror yang berada dibelakang angka 88 dianggap sebagai mengklaim keseluruhan lembaga anti teror yangada di Indonesia, sehingga dianggap sebagai upaya untuk mengambil porsi kewenangan kesatuan anti terror lain yang masih aktif, baik di TNI maupun BIN. Penggunaan anti terror dibelakang angka 88 sesungguhnya merujuk pada reinkarnasi dari Satgas Bom dan Direktorat VI Anti Teror yang berada di bawah kendali Bareskrim Polri menjadi Densus 88 AT Polri. Penegasan anti terror ini juga untuk membedakan dan membatasi wewenang Densus 88 AT Polri hanya terbatas pada fungsi kontra terror, khususnya terhadap aksi terror dengan bahan peledak.
Sementara itu secara organisasional Densus 88 AT berada di Mabes Polri dan Polda, untuk yang di Mabes Polri berada di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi. pada tingkat kepolisian daerah, Densus 88 AT Polri berada di di bawah Direktorat Serse (Ditserse) dipimpin oleh perwira menengah polisi, tergantung tipe Poldanya, untuk Polda Tipe A, Densus 88 AT dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi, sedangkan di Polda Tipe B dan Persiapan, dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. pada tingkat Mabes Polri, Kepala Densus 88 AT baru terjadi dua kali pergantian pimpinan, yakni yang pertama Brigjen Polisi Bekto Suprapto, yang dipindah menjadi Kapolda Sulawesi Utara, yang digantikan oleh Brigjen Polisi Surya Dharma Salim Nasution, mantan Direktur I Bidang Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan struktur organisasi dari Densus 88 AT Polri memiliki empat pilar pendukung operasional setingkat sub-detasemen (Subden), yakni: Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Investigasi, dan Subden Perbantuan. Di bawah Subden terdapat unit-unit yang menjadi pondasi pendukung bagi operasional Densus 88 AT Polri, seperti pada Subden Intelijen terdapat Unit Analisa, Deteksi, Unit Kontra Intelijen, pada Subden Penindakan terdapat Unit Negoisasi, Pendahulu, Unit Penetrasi, dan Unit Jihandak. Sedangkan pada Subden Investigasi membawahi Unit Olah TKP, Unit Riksa, dan Unit Bantuan Tekhnis, terakhir pada Subden Bantuan terdapat Unit Bantuan Operasional dan Unit Bantuan Administrasi.
Salah satu prasyarat dari rekruitmen bagi anggota dan personil Densus 88 AT Polri dari negara pemberi bantuan dana untuk pengembangan dan pembentukan kesatuan khusus anti teror adalah anggota dan personil Polri sedapat mungkin belum pernah ditugaskan di Aceh, Papua, maupun Timor-Timur yang banyak melakukan pelanggaran HAM. Akan tetapi agak sulit untuk direalisasikan persyaratan tersebut, apalagi banyak dari personil Densus 88 ATPolri berasal dari Brimob Polri, kesatuan khusus yang memiliki kualifikasi tempur. Sehingga permintaan tersebut diperlonggar dengan pola pendekatan ketrampilan yang layak sebagai anggota kesatuan khusus. Di samping dari unsure Brimob, khususnya dari Gegana, unsure lain yang menjadi pilar pendukung Densus 88 AT adalah dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Bareskrim. Di samping tiga pilar pendukung operasional tersebut, rekrutimen personil Densus 88 AT Polri juga dapat berasal dari akademi kepolisian, Sekolah Polwan,serta unsure sekolah kekhususan yang ada di lingkungan Polri.
Saat ini personil Densus 88 AT Polri di tingkat pusat tak lebih dari 400 orang dengan kualifikasi anti terror terbaik. Sedangkan di tingkat Polda, personil Densus 88 AT Polri berkisar antara 50 hingga 75 personil. Sebelum direkrut dan menjadi bagian dari Densus 88 AT Polri, para anggota Polri tersebut terlebih dahulu dilatih di Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse Polri di kawasan Mega Mendung, Puncak, Jawa Barat serta Pusat Pendidikan Anti Teror Nasional (Platina), Kompleks Akademi Kepolisian, Semarang. Para pengajarnya, selain internal Polri, juga berasal dari instruktur CIA, FBI, National Service-nya Australia, dan jaringan organisasi intelijen Barat lainnya. Selain diajari berbagai teori dan metodologinya, kedua pusat pendidikan tersebut juga difasilitasi oleh simulator dan pendukung lainnya. Sementara itu dukungan persenjataan dan peralatan pendukung lainnya dapat dikatakan sangat canggih, sebut saja misalnya senapan serbu jenis Colt M4 5.56 mmdan yang terbaru jenis Steyr-AUG, atau senapan penembak jitu, Armalite AR-10, serta shotgun model Remington 870 yang ringan dan sangat handal buatan Amerika Serikat. Selain persenjataan, setiap personil Densus 88 AT Polri dilengkapi dengan peralatan personal maupun tim; alat komunikasi personal,GPS, kamera pengintai malam, alat penyadap dan perekam mikro, pesawat interceptor, mesin pengacak sinyal, dan lain-lain. Untuk mendukung keberhasilan operasional, Densus 88 AT Polri juga bekerja sama dengan operator telepon seluler, dan internet untuk mendeteksi setiap pergerakan kelompok terorisme dalam berkomunikasi. Sementara untuk unit penjinak bom juga diperlengkapi dengan peralatan pendukung, semisal pendeteksi logam terbaru, sarung tangan dan masker khusus, rompi dan sepatu anti ranjau darat, serta kendaraan taktis peredam bom. Sempat juga diisukan Densus 88 AT Polri memiliki pesawat Hercules seri C-130 sendiri untuk mempermudah mobilisasi personil, tapi isu tersebut sulit dibuktikan, karena faktanya Mabes Polri telah membentuk Densus 88 AT Polri di tingkat Polda, ini berarti juga menjawab jika isu tersebut tidak sepenuhnya benar. Seperti diketahui bersama bahwa dukungan anggaran untuk membentuk kesatuan anti terror dengan naman Densus 88 AT Polri ini berasal dari Amerika Serikat, tepatnya melalui Jasa Keamanan Diplomatik (US Diplomatic Security, State Department). Di awal pembentukan Densus 88 AT Polri tak kurang dari Rp. 150 Milyar pada medio tahun 2003 , sedangkan tahun berikutnya operasional Densus 88 AT Polri pada tahun 2004 hanya Rp. 1.5 Milyar, hal ini bisa jadi disebabkan karena tertutupi oleh alokasi anggaran pembentukan di pertengahan tahun 2003. Dan hal tersebut terbukti, pada tahun 2005 anggaran yang digunakan membesar menjadi Rp. 15 Milyar, dan pada anggaran tahun 2006 meningkat fantastis menjadi Rp. 43 Milyar . Dana tahun 2006 tersebut belum untuk pembentukan Densus 88 AT Polri di daerah, karena pada kenyataannya para Kapolda yang bersangkutan kreatif dalam mencari bantuan anggaran untuk pengembangan Densus 88 AT Polri di wilayahnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Irjen Pol. Firman Gani, ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya yang mampu membangun gedung Densus 88 AT atas bantuan swadaya. Meski dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, namun dengan keterbatasan anggaran negara,maka proses tersebut menjadi satu pembenaran bagi Polda-Polda lain untuk mengikuti jejak Polda Metro Jaya .
Dengan mengacu pada uraian tersebut diatas, maka tak heran apabila Densus 88 AT Polri diharapkan oleh internal Polri dan pemerintah Indonesia untuk menjadi kesatuan anti terror yang handal dan professional. Sejak tahun 2003 hingga tulisan ini dibuat, Densus 88 AT Polri telah berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana Terorisme, sebagaimana amanat UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri, dan UU Anti Terorisme. Dua bulan setelah kesatuan ini terbentuk, langsung dihadapi dengan terjadinya serangan bom mobil di Hotel J.W. Marriot, yang merupakan hotel miliki jaringan Amerika Serikat, 13 orang tewas. Dalam hitungan minggu, jaringan pengebom hotel mewah tersebut dapat dibongkar, dan ditangkap.
Masa persidangan para pelaku bom Marriot belum usai, pada 9 September 2004 Jakarta dikejutkan kembali dengan ledakan bommobil berkekuatan besar di depan Kedutaan Besar Australia, Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Peledakan bom ini menewaskan puluhan orang yang tidak terkait dengan kedutaan besar tersebut. yang fantastis adalah dalam waktu satu bulan, Densus 88 AT Polri bersama Australia Federal Police (AFP) berhasil membongkar kasus tersebut, dan menangkap para pelakunya diganjar dengan penjara belasan tahun dan hukuman mati .Setahun setelah ledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, atau yang dikenal dengan Bom Kuningan, Bali, Pulau Dewata kembali diguncang bom dengan kekuatan besar, meski tak sebesar Bom Bali I. Meski demikian ledakan tersebut 23 orang dan melukai ratusan lainnya. Sekali lagi, dalam tiga bulan, dengan gerak cepat Densus 88 AT Polri dapat membongkar dan menangkapi para pelakunya. Bom Bali II ini pula yang mendekatkan Densus 88 AT Polri dengan gembong terorisme yang paling dicari di Indonesia Dr. Azahari. Selang satu bulan setelah Bom Bali II, Densus 88 AT Polri menyerbu kediaman buronan teroris Dr. Azahari, di Batu Malang, Jawa Timur. Penyerbuan ini menyebabkan gembong teroris yang paling dicari di Indonesia dan Malaysia ini tewas, dan kasus inilah yang kemudian melambungkan nama Densus 88 AT Polri sebagai satuan anti terror terkemuka di Asia. Dalam waktu bersamaan juga Densus 88 AT Polri berhasil menangkap pelaku peledakan bom di Pasar Tradisional Kota Palu. Pelaku merupakan salah satu dari kelompok yang bertikai di Poso.
Pada tahun 2006, Densus 88 AT Polri hampir menangkap salah satu gembong teroris lainnya; Noordin M. Top, dalam penggrebekan yang dilakukan Densus 88 AT Polri di Dusun Binangun, Wonosobo, Jawa Tengah tersebut Noordin dapat meloloskan diri dari kejaran personil Densus 88 AT Polri. Penyergapan yang disertai dengan tembak menembak tersebut Densus 88 AT Polri berhasil menangkap dua orang dan menembak mati dua tersangka lainnya . Selang setahun kemudian, tepatnya pada 22 Maret 2007, Densus 88 AT Polri melakukan penggerebekan terhadap Kelompok Terorisme Jawa Tengah dan berhasil membongkar jaringan persenjataan dan bom terbesar sejak 30 tahun terakhir di kawasan Sleman, Yogyakarta, dan menangkap tujuh tersangka yang diduga pemilik, penyimpan, dan perakit bahan peledak. Dalam penyergapan tersebut juga menewaskan dua orang pelaku yang berupaya melarikan diri.
Menyusul terbongkar jaringan Terorisme Kelompok Jawa Tengah, Densus 88 AT Polri juga berhasil menagkap dan melumpuhkan Abu Dujana alias Ainul Bahri Komandan Sayap Militer Jama’ah Islamiyah (JI),dan Zarkasih, Amir JI . Penangkapan keduanya merupakan prestasi yang makin melambungkan nama Densus 88 AT Polri dan membuat Densus 88 AT Polri dapat membuktikan bahwa Indonesia memiliki kesatuan anti terror yang handal dan professional.
Peran yang melekat pada Densus 88 AT Polri ini sesungguhnya mempertegas komitmen Polri, dan pemerintah Indonesia dalam berperan aktif dalam Perang Global melawan Terorisme. Sepanjang empat tahun sejak terbentuknya, peran dan fungsi Densus 88 AT Polri, tidak saja mengharumkan nama kepolisian, tapi juga negara didunia internasional. Dan memperluas keorganisasian Densus 88 AT Polri hingga ketingkat daerah menjadi penegas bahwa komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme tidak main-main. Bahkan dalam perjalanannya, Densus juga tidak hanya terfokus pada identifikasi dan pengejaran aksi terror dan bom, tapi juga membantu unit lain di Polri dalam menindak pelaku kejahatan lainnya seperti Illegal Logging, narkotika dan lain sebagainya. Bahkan tak jarang pula Densus 88 AT Polri membantu identifikasi permasalahan kewilayahan sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus pengibaran bendera RMS pada acara kenegaraan di Maluku.
Meski terfokus pada pemberantasan tindak pidana terorisme, sesungguhnya Densus 88 AT Polri juga memiliki tiga peran dan fungsi yang melekat lainnya yakni: Pertama, karena Densus 88 AT Polri berada di Bareskrim Mabes Polri, dan Ditserse Polda, maka personil Densus 88 AT juga merupakan personil dengan kualifikasi seorang reserse yang handal. Sehingga tak heran apabila setiap aktivitas yang melibatkan Bareskrim dan Ditserse, hampir selalu menyertakan personil Densus 88 AT Polri di lapangan, khususnya terkait dengan kejahatan khusus, seperti; narkoba, pembalakan liar, pencurian ikan, dan lain-lain. Salah satu contohnya adalah kasus pembalakan liar di Riau dan Kalimantan Barat yang diduga melibatkan perwira polisi, Densus 88 AT Polri bersama dengan Brimob Polda melakukan perbantuan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Ditserse Polda.
Kedua, seorang personil Densus 88 AT Polri juga merupakan seorang anggota Polri yang memiliki kualifikasi sebagai seorang anggota intelijen keamanan, dalam melakukan pendeteksian, analisis, dan melakukan kontra intelijen. Dalam beberapa kasus keterlibatan anggota Densus 88 AT dalam kerja-kerja intelijen kepolisianjuga secara aktif mampu meningkatkan kinerja dari Mabes Polri ataupun Polda setempat, sebagaimana yang dilakukan Polda-Polda yang wilayahnya melakukan Pilkada dan rawan konflik lainnya.
Ketiga, seorang personil Densun 88 AT Polri juga adalah seorang negoisator yang baik. Seorang negoisator dibutuhkan tidak hanya oleh Densus 88 AT tapi juga oleh organisasi kepolisian secara umum. Artinya seorang negoisator dibutuhkan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa yang lebih besar, semisal kasus penyanderaan oleh anggota terorisme, ataupun mengupayakan berbagai langkah agar prosesnya meminimalisir resiko, dengan tetap menegakkan hokum, sebagai pilar utama tugas kepolisian secara umum. Negoisasi sangat pelik sempat dilakukan saat mengepung tempat persembunyian Dr. Azahari dan Noordin M.Top. Meski keduanya tidak dapat ditangkap,karena Dr. Azahari memilih meledakkan diri, dan Noordin M.Top berhasil lolos, namun prosedur dan langkah yang dilakukan oleh negoisator dari Densus 88 AT Polri relatif berhasil, karena tidak sampai melukai ataupun berdampak negative pada masyarakat sekitarnya.
Koordinasi Antar Kesatuan Anti Teror
Keberhasilan Densus 88 AT Polri dalam menyempitkan ruang gerak kelompok terorisme di Indonesia memberikan konsekuensi yang tidak kecil bagi Densus 88 AT Polri, maupun hubungan antar aparat keamanan lainnya. Tewasnya Dr. Azahari dan tertangkapnya sejumlah petinggi JI di Indonesia membuat pola pemberantasan tindak pidana terorisme terfokus pada Noordin M.Top, yang hingga saat ini belum tertangkap. Dan konsekuensi dari keberhasilan Densus 88 AT Polri ini berdampak pada hubungan antar kesatuan anti teror di Indonesia yang makin kurang harmonis, meski secara tugas dan fungsi Densus 88 AT Polri dibatasi kewenanganya hanya pada pemberantasan terror yang menggunakan bom dan aksi terror lainnya. Ada dua konsekuensi yang mengikuti keberhasilan Densus 88 AT Polri, yakni: Pertama, konsekuensi internal. Tipisnya perbedaan antara unit dan kesatuan anti terror yang ada di tubuh Polri mengandung resiko konflik internal. Benih-benih konflik tersebut menguat saat proses penyerbuan tempat persembunyian Dr. Azahari di Batu, Malang, Jawa Timur. Sebagaimana diketahui bahwa di internal Polri terdapat empat unit yang memiliki kualifikasi anti terror: Brimob Polri dengan Gegana dan Wanteror-nya, Satgas Bom Polri, Direktorat VI Anti Teror, dan Densus 88 AT Polri. Dalam penyerbuan tersebut terjadi friksi kecil antara personil Densus 88 AT Polri dengan unit lainnya.
Hal yang menarik adalah meski Densus 88 AT telah terbentuk, keberadaan Direktorat VI Anti Teror, Satgas Bom Polri, serta keberadaan Detasemen C Resimen IV Gegana Brimob Polri masih tetap dipertahanankan. Asumsi awal sesungguhnya sangat baik, yakni masing-masing kesatuan tersebut dapat saling mengisi dan bersinergis, akan tetapi pada kenyataannya keberadaan tiga kesatuan anti terror di tubuh Polri seolah mengulang proses yang terjadi pada Satgas Anti Teror yang digagas Matori Abdul Djalil, di mana minim koordinasi dan terjadi persaingan antara satu dengan yang lainnya. Beruntung, meski terlambat Kepala Bareskrim, Bambang Hendarso Danuri kemudian membubarkan Satgas Bom Polri, yang merupakan bagian dari badan yang dia pimpin, dan berupaya membesarkan nama Densus 88 AT,yang juga dibawah kendalinya. Harus diakui bahwa keberadaan tiga kesatuan anti terror di dalam tubuh Polri ini menjadi bagian yang kurang baik, bagi internal Polri, setidaknya dibutuhkan penegasan peran dan fungsi masing-masing. Sampai saat ini peran dan fungsi antara Direktorat VI Anti Teror, Densus 88 AT Polri, dan Brimob Polri hampir sama dan mirip satu dengan yang lainnya, meski hingga saat ini belum terjadi permasalahan yang mengemuka, namun bukan tak mungkin permasalahan tersebut muncul dan menjadi problematika di masa yang akan datang.
Kedua, konsekuensi eksternal. Keberhasilan Densus 88 AT Polri telah menjawab keraguan dari petinggi di TNI dan BIN tentang kemampuan Polri dalam mengembangkan kesatuan anti terror yang professional dengan kualifikasi terbaik. Kondisi ini mengarah kepada konflik terbuka antara kesatuan anti terror di lapangan, khususnya terkait dengan penanganan separatism di Aceh dan Papua, serta konflik komunal seperti di Poso dan Maluku, dimana Densus 88 AT Polri, karena berada di bawah Ditserse Polda, maka dilibatkan juga pada operasional kasus-kasus tersebut di atas. Padahal, bila mengacu kepada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI separatism menjadi titik temu tugas antara TNI dan Polri, di mana TNI menjadi unsur utama, dan Polri menjadi unsur pendukung. Selama ini penugasan dari terhadap aksi terror terkait separatism adalah oleh Brimob Polri, dengan unit Wanteror dan Gegana.
Dua konsekuensi tersebut harus disikapi dengan pendekatan kelembagaan dan ancaman terror dan eksistensi bangsa ini. Terkait dengan kelembagaan dibutuhkan koordinasi yang efektif dan solid, agar masing-masing kesatuan anti terror dapat menjalankan peran dan fungsinya secara efektif dan professional. Dalam konteks ini dibutuhkan garis penegas dan koordinasi. Sekedar gambaran misalnya Detasemen Penanggulangan Teror Kopassus lebih fokus pada aksi terror yang terjadi di perbatasan negara, separatism dengan intensitas tinggi, serta ancaman terror terkait dengan kedaulatan negara, dengan spesialisasi pada perang kota, pembajakan pesawat, dan kontra intelijen. Sementara itu Den Bravo Paskhas TNI AU lebih banyak memfokuskan pada pengamanan Alat utama system persenjataan (Alutsista), anti pembajakan pesawat, dan kontra intelijen. sedangkan Den Jaka memiliki spesialisasi anti pembajakan laut, segala bentuk aksi terror laut, sabotase, dan kontra intelijen. dan Densus 88 AT lebih memfokuskan pada segala bentuk terror yang menggunakan media bom yang akan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri). Dari empat kesatuan anti terror ini sebenarnya ada pembatas yang sangat jelas, yakni masing-masing memiliki peran dan fungsinyamasing-masing. Hanya ada irisan tugas dan peran dari keempat kesatuan anti terror ini yakni pada kualifikasi intelijen dan kontra intelijen. selain itu masing-masing kesatuan juga ada yang memiliki kesamaan peran, seperti antara Den Gultor dengan Den Bravo, yang sama-sama memiliki kualifikasi anti pembajakan pesawat terbang.
Sementara bila dilihat dari ancaman aksi terror di masa yang akan datang bila mengacu kepada Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008, maka setidaknya terdapat empat ancaman terhadap eksistensi negara yakni: Separatisme, terorisme, konflik komunal, dan kejahatan transnational. Pada ancaman separatisme, jika memungkinkan keempat kesatuan anti terror tersebut dapat ditugaskan bersamaan dengan masing-masing kualifikasinya. Sebagai dalam definisi terorisme yang lebih luas, separatism digolongkan sebagai salah satu tipe dari terorisme, karena cenderung menggunakan kekerasan,dan terror. Kemungkinan meningkatnya ancaman terorisme tersebut adalah kegagalan perjanjian perdamaian di Aceh, serta Otonomi Khusus di Papua. Pada ancaman terrorism, Densus 88 AT Polri memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan dengan kesatuan anti terror lainnya. Hal ini disebabkan karena kejahatan terorisme merupakan spesialisasi kemampuan yang dimiliki oleh Densus 88 AT Polri. Sementara kesatuan anti terror lainnya dapat saja diperbantukan tentunya dengan spesifikasi kejahatan yang terkait dengan kemampuan kesatuan-kesatuan tersebut, misalnya pembajakan pesawat bisa saja Den Gultor dan Den Bravo yang melakukan tindakan dengan koordinasi Densus 88 AT Polri.
Sedangkan pada ancaman yang terkait konflik komunal sedapat mungkin proses penyelesaiannya dilakukan oleh unit lain yang ada diluar kesatuan anti terror, seperti Brimob Polri ataupun kesatuan yang ada di TNI lainnya, sebagaimana yang dilakukan pada Kerusuhan di Kalimantan dan Kupang. Khusus pada penanganan konflik komunal di Poso dan Maluku, Densus 88 AT Polri terlibat karena disinyalir konflik tersebut dimanfaatkan oleh jaringan terorisme dengan berbagai aksi terror yang dilakukan di kedua tempat tersebut.Dan terakhir, pada kejahatan transnational, sangat dimungkinkan keempat kesatuan anti terror ini terlibat aktif. Hal tersebut dikarenakan kejahatan transnational memanfaatkan berbagai sarana, baik darat, laut, maupun udara.
Untuk membangun koordinasi yang efektif tidak hanya terbatas pada pertemuan antara kepala staf dan kepolisian,tapi dibutuhkan satu mekanisme yang mengikat internal. Ada dua prasyarat agar koordinasi dapat berjalan dengan baik, yakni: Pertama, perlu ada revisi terhadap UU Anti Terorisme agar lebih komprehensif, tidak sekedar mengatur proses tindak pidana terorisme terkait dengan jaringan international seperti Al Qaida,dan Jama’ah Islamiyah, melainkan juga menyangkut efek gerakan separatism, konflik komunal,dan kejahatan transnational.Kedua, perlu diefektifkan kembali Desk Koordinasi Anti Teror yang digagas oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. Artinya Satgas Abti Teror sebagaimana yang digagas oleh Menteri Pertahanan waktu itu, Matori Abdul Djalil, akan ditolak oleh Polri, karena Departemen Pertahanan dianggap sebagai representasi dari institusi militer. Sehingga dibutuhkan institusi yang netral, salah satunya adalah Menko Polkam. Sehingga, dengan adanya koordinasi yang efektif antar kesatuan anti terror akan memberikan satu garansi bagi makin efektifnya pemberantasan terorisme di Indonesia, dengan tetap bersandar pada batasan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing kesatuan tersebut. Dan kehadiran Densus 88 AT Polri, harus dipahami sebagai bagian dari upaya untuk memperkokoh barisan kesatuan anti teror di Indonesia dalam memberantas terorisme.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan Densus 88 AT Polri sebagai salah satu kesatuan anti terror yang telah ada mampu memberikan bukti yang efektif dan terukur. Peran Densus 88 AT Polri yang dibatasi pada pemberantasan terorisme bernuansa terror bom menjadi satu kekhususan yang memberikan berkah bagi Polri. Setidaknya bila diukur dengan pencitraan prestasi, stimulasi dan efektifitas pengembangan SDM serta peningkatan sarana dan prasarana. Terlepas dari keberhasilan yang diraih oleh Densus 88 AT Polri masih menyisakan permasalahan terkait dengan batasan tugas dan fungsi di internal Polri dengan Brimob Polri, khususnya Unit Gegana dan Unit Wanteror. Perlu dipertegas batasan dan koordinasi di lapangan antara kedua kesatuan khusus yang dimiliki oleh Polri tersebut. Sedangkan permasalahan koordinasi dan pembagian wewenang dengan kesatuan anti terror dari TNI dibutuhkan penegasan adanya payung hukum yang mempertegas batasan dan koordinasi tugas dan fungsi di masa yang akan dating. Sebab, sebagaiamana diketahui bahwa ancaman terorisme akan makin berkembang dengan berbagai varian dan model. Dan menggantungkan harapan hanya pada satu kesatuan anti terror saja tentu bukan pilihan bijak. Sehingga perlu koordinasi dengan tahapan yang lebih detail dan memberikan gambaran yang seutuhnya akan pentingnya menjaga eksistensi negara dan masyarakatnya dari ancaman terror.

Paid2YouTube.com

Video